Banjarmasin, derapjurnalis.com - Keuangan Syariah semakin berkembang dan bertambah maju, termasuk di Kalimantan Selatan.
Mari kita pahami lebih dalam tentang definisi, rukun, hingga jenis-jenis akad yang ada dalam keuangan syariah!
Dengan memahami akad, kita bisa lebih yakin bahwa setiap transaksi sesuai prinsip syariah.
Definisi Akad
Akad berasal dari bahasa Arab yaitu Al-'aqd yang bermakna perikatan, perjanjian, dan permufakatan.
Menurut Istilah, Akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariah yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Rukun Akad
Pelaku akad
Layak/kompeten (ahliyyah) dan Memiliki wewenang (wilayah).
Objek akad
Halal dan Jelas diketahui oleh kedua belah pihak (kualitas, kuantitas, bentuk, keberadaan).
ljab kabul
Mewujudkan kerelaan kedua belah pihak. Selaras dan bersambung.
JenisAkad
1. Akad Tabarru'
Segala perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba. Contoh: Hibah, Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.
2. Akad Tijarah
Segala perjanjian yang menyangkut transaksi yang mencari keuntungan. Contoh: Murabahah, Salam, Istishna, ljarah, Mudharabah, dan Musyarakah.****juna