Banjarmasin, derapjurnalis.com - Bank Kalsel mengingatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai konsumen kredit, karena akan membuat lebih terlindungi dan bisa mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak.
Diingatkan, Skor kredit bukan milik Bank, tetapi hak konsumen.
Disebutkan, kewajiban Konsumen Kredit meliputi bayar cicilan tepat waktu dan tepat jumlah, memberikan data dan dokumen yang benar, menghormati perjanjian yang sudah disepakati, dan melaporkan jika terjadi perubahan kondisi keuangan.
Sedangkan Hak Konsumen Kredit, meliputi Hak atas Informasi, yang berhak tahu semua syarat dan ketentuan kredit, termasuk bunga, denda, perhitungan cicilan, dan perjanjian tertulis.
Hak atas Akses Data Kredit. Untuk ini Anda bisa cek riwayat kredit secara gratis setahun sekali di SLIK OJK.
Hak Klarifikasi, hak kalau ada data yang keliru atau tidak sesuai, Anda bisa minta perbaikan langsung ke Lembaga Keuangan.
Hak Perlindungan Data Pribadi, yaitu hak bahwa Lembaga keuangan tidak boleh menyebarluaskan data Anda tanpa izin.