Hilirisasi dan Investasi Bangun Banua Kalsel Lebih Maju Untuk Kesejahteraan Masyarakat



Banjarmasin, derapjurnalis.com, Hilirisasi dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas, terutama bahan mentah, dengan cara mengolahnya menjadi produk jadi atau setengah jadi. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, mendorong pertumbuhan industri manufaktur, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pendapatan negara. Dengan Tujuan Utama Secara keseluruhan, hilirisasi bertujuan untuk mengubah struktur perekonomian suatu negara dari yang berbasis pada ekspor bahan mentah menjadi negara dengan basis industri yang kuat dan berdaya saing.

Meningkatkan Nilai Tambah, dengan melakukan hilirisasi, suatu negara dapat menjual produk dengan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan hanya menjual bahan mentah. Misalnya, bijih nikel yang diolah menjadi baja akan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi daripada menjual bijih nikel mentah. Selain itu, juga mengurangi Ketergantungan Ekspor Bahan Mentah. Karena Hilirisasi mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, yang seringkali rentan terhadap fluktuasi harga global dan ketidakstabilan pasar. 

Hilirisasi juga dapat Mendorong Pertumbuhan Industri. Proses hilirisasi membutuhkan industri pengolahan dan manufaktur, sehingga mendorong pertumbuhan sektor-sektor ini dan menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat. Untuk Menciptakan Lapangan Kerja, Industri pengolahan dan manufaktur yang berkembang akibat hilirisasi akan menciptakan lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, yang berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, dalam hal Meningkatkan Pendapatan Negara, Produk-produk bernilai tambah yang diekspor akan memberikan pemasukan yang lebih besar bagi negara melalui pajak, royalti, dan pendapatan lainnya. 

Yang juga cukup penting, Hilirisasi dapat Meningkatkan Daya Saing, Produk yang telah melalui proses hilirisasi memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global karena kualitasnya yang lebih baik dan nilai tambahnya. 

Beberapa Contoh Hilirisasi:

Hilirisasi Pertambangan, Mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, atau bijih bauksit menjadi aluminium. 

Hilirisasi Perkebunan, Mengolah kelapa sawit menjadi berbagai produk turunan seperti minyak goreng, biodiesel, dan kosmetik. 

Hilirisasi Kehutanan, Mengolah kayu menjadi berbagai produk seperti furnitur, kertas, dan produk konstruksi. 

Sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sejak awal 2025, Pemprov Kalsel telah memulai langkah strategis dengan misi “Kalsel Bekerja” yang berfokus pada keberlanjutan, budaya, agama, dan kesejahteraan dalam setiap sektor pembangunan, termasuk industri. Menurutnya, sektor industri memegang peran kunci dalam mendorong perekonomian daerah.

Kepala Disperin Provinsi Kalsel, Abdul Rahim dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perindustrian Provinsi Kalsel Tahun 2025 dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Melalui Hilirisasi dan Industrialisasi yang Berkelanjutan”, di Banjarmasin, Sabtu (15/2/2025), seperti dilansir Antara News, bahwa Kalsel harus menjadi motor penggerak.

“Di tahun ini, kita menghidupkan misi ‘Kalsel Bekerja’ menuju gerbang logistik Kalimantan, dan sektor industri harus menjadi motor penggerak untuk sektor lainnya seperti perdagangan, infrastruktur, dan pertanian,” ujarnya.

Abdul Rahim menyebut, saat ini Kalsel sedang mempersiapkan tujuh kawasan industri, antara lain Kawasan Industri Batulicin, Kawasan Industri Jorong, Kawasan Industri Sebuku, Kawasan Industri Tarjun, Kawasan Industri Mantuil, Kawasan Industri Tapin, dan Kawasan Industri Seradang. Selain itu, kawasan ekonomi khusus seperti KEK Mekar Putih dan KEK Setangga juga tengah dikembangkan.

Terkait mengenai Hilirisasi, BPS Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti pentingnya hilirisasi, terutama hilirisasi batu bara, sebagai penggerak utama transformasi ekonomi daerah. Hilirisasi dipandang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah hingga 2 digit dan memperkuat ketahanan ekonomi wilayah. Selain itu, hilirisasi juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor industri, dan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi di Kalsel untuk mempersiapkan tenaga kerja terampil. 

BPS Kalsel menilai Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, karena Hilirisasi, khususnya batu bara, diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama transformasi ekonomi Kalsel menuju "Indonesia Emas 2045". 

Dalam Hal Perkuatan Struktur Ekonomi, BPS Kalsel menyebutkan Hilirisasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, dapat memperkuat struktur ekonomi daerah dan meningkatkan ketahanan ekonomi. 

Untuk Penciptaan Lapangan Kerja, BPS Kalsel menyatakan,  Hilirisasi akan meningkatkan permintaan tenaga kerja di sektor industri, sehingga menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk menyiapkan lulusan yang siap kerja. 

Sedangkan dalam hal Pemanfaatan Sumber Daya Alam, BPS Kalsel menilai,  Hilirisasi batu bara dapat menghasilkan produk turunan yang dapat menggantikan BBM dan BBG, mengurangi impor, serta meningkatkan ketahanan energi. 

Terkait Pengembangan Energi Terbarukan, BPS Kalsel mengingatkan, Lahan bekas tambang batu bara dapat dimanfaatkan untuk energi baru terbarukan seperti biofuel, tenaga listrik, dan biomassa. 

Menyangkut Persoalan Pemerataan Pembangunan, BPS Kalsel menegaskan, Pemerataan reindustrialisasi di berbagai wilayah, termasuk Kalsel, merupakan kunci akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. 

BPS Kalsel juga menyoroti perlunya kolaborasi data dalam mendukung reindustrialisasi nasional. Selain itu, perlu adanya upaya untuk memastikan bahwa hilirisasi juga memberikan manfaat bagi masyarakat lokal dan lingkungan.

Untuk kegiatan Investasi di Kalimantan Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Selatan (DPMPTSP Kalsel) menyatakan realisasi investasi hingga semester I atau triwulan II periode 2025 telah mencapai Rp16 triliun.

Kepala DPMPTSP Kalsel Endri usai rapat bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel mengatakan, target 20 Triliun Rupiah akan tercapai sampai akhir tahun 2025.

“Insya Allah sampai akhir tahun tercapai karena masih ada investor yang siap menanamkan modal di provinsi kita,” ujar Endri usai rapat bersama Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel.

Menanggapi hal ini, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel III/Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Jahrian mengatakan, agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP provinsinya lebih terbuka.

"Diharapkan DPMPTSP provinsi kita lebih terbuka lagi atau memberikan pelayanan semua sektor " ujarnya, seperti dilansir Antara News. 

"Sementara DPMPTSP Kalsel hanyatidak memberikan pelayanan enam perizinan. Dari enam tersebut tidak termasuk pertambangan," ungkap H Jahrian dengan nada kesal.

Oleh sebab itu, seiring pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal nanti, DPMPTSP Kalsel lebih lagi pelayanan perizinan, pinta "Vokalis" Partai Politik (Parpol) besutan Surya Paloh tersebut.

Juanda Volo Sinaga, Analis Kebijakan Ahli Muda, dalam tulisan tentang Minerba di Kolom Ditjen Minerba (https://www.minerba.esdm.go.id) menulis, berbagai instrumen kebijakan seperti UU No. 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU No. 4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya telah memaksa pelaku industri pertambangan untuk melakukan hilirisasi minerba. Hilirisasi industri minerba merupakan suatu proses yang dilakukan untuk memberikan nilai tambah dari bahan mentah yang ditambang dari perut bumi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan dan mandiri. Menyadari pentingnya hilirisasi, Indonesia saat ini semakin menekankan kebijakan program hilirisasi dengan dimasukkannya dalam target menuju Indonesia emas 2045.

Kebijakan tersebut mendorong perusahaan-perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki teknologi pengolahan. Peningkatan Nilai Tambah (PNT) melalui hilirisasi memberikan manfaat lain seperti mengurangi tingkat pengangguran dan dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengolahan dan industri smelter (Ika, S.,2017). Lebih jauh lagi, pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang diberlakukan tahun 2020. Kebijakan ini tidak berjalan mulus, tantangan dialami Indonesia karena kebijakan ini menimbulkan sengketa dengan aturan perdagangan global (WTO).

Lebih baru Lebih lama