Banjarmasin, derapjurnalis.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Media Gathering, dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak bertema “Bersinergi Untuk Negeri, Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh” di Aula Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Senin 20 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh 48 Undangan yang terdiri dari Perwakilan Wajib Pajak, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi, Akademisi, Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Media Massa.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, Forum ini dilaksanakan sebagai wadah komunikasi dua arah antara DJP dan masyarakat, guna meningkatkan partisipasi wajib pajak dan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pengembangan layanan perpajakan. “Ini merupakan upaya Kami menciptakan layanan perpajakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis kebutuhan pengguna layanan,” jelasnya.
Syamsinar menjelaskan, peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada wajib pajak atas hak dan kewajibannya. Piagam Wajib Pajak tersebut menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mendukung transparansi, keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan menghormati antara negara dan wajib pajak. Dokumen ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak sebagai landasan interaksi yang berkeadilan dan berimbang.
Kegiatan Media Gathering turut menjadi bagian utama dalam acara ini. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berupaya mempererat hubungan dengan Insan Media sebagai Mitra penyebarluasan informasi perpajakan dan edukasi kepada Masyarakat. Media diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Kanwil DJP Kalselteng dan masyarakat, sehingga informasi kebijakan dan regulasi perpajakan dapat tersampaikan dengan baik dan meningkatkan literasi serta kepatuhan pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota Banjarmasin yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah DJP dalam menghadirkan sistem perpajakan yang semakin modern melalui implementasi Coretax DJP. Menurutnya, sistem ini merupakan langkah penting untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efisien, akuntabel, dan transparan. Katanya, Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan sistem Coretax DJP.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan Coretax. Bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan Bangsa,” ujarnya.
Ikhsan menambahkan, sinergi antara DJP, Pemerintah Daerah, dan Wajib Pajak merupakan kunci dalam memperkuat ekonomi dan fiskal Daerah, sekaligus mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
Pada kegiatan ini, disampaikan materi mengenai sistem Coretax DJP, meliputi tata cara registrasi akun dan permintaan sertifikat elektronik/kode otorisasi, sebagai Langkah persiapan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem terbaru pada tahun 2026 mendatang.
Kanwil DJP Kalselteng berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan membangun kepercayaan antara DJP dengan para Wajib Pajak dan Pemangku Kepentingan. Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang transparan serta berorientasi pada kebutuhan Wajib Pajak.
***