(Ambin Demokrasi)
Banjarmasin, derapjurnalis.com
Berbagai media mewartakan, Program RBB (Result Based Paymen) REDD+ di Kalimantan Selatan sudah dimulai, ditandai dengan giat penanam pohon di Kelurahan Cempaka di lahan milik Pemprov Kalsel seluas 100 hektar, walau yang dibuka baru 20 hektar. Artinya dana kompensasi sebesar 50 milyar lebih, yang bersumber dari mitigasi perubahan iklim, sebagai satu kerangka kerja pendanaan dunia telah turun di Kalsel. Dana ini tentu diharapkan menjadi modal dalam melakukan konservasi serta menggiatkan pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka menambah stock karbon.
Ada banyak pertanyaan terkait program ini, terutama soal peran serta masyarakat, khususnya masyarakat adat, pemilik hutan yang sudah sejak lama merawat dan menjaga hutannya, apa yang mereka dapatkan dari dana besar yang sudah turun tersebut?
Sebelum sampai pada pertanyaan itu, REDD sendiri adalah singkatan dari Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), sedangkan REDD+ adalah pengembangan konsep tersebut yang mencakup kegiatan tambahan seperti konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stock karbon hutan. Ini adalah pendekatan di bawah UNFCC, satu kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim, yang memberikan insentif finansial bagi negara berkembang agar dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. REDD+: Mencakup kegiatan tambahan di atas, yaitu konservasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stock karbon hutan.
Kalau benar bertujuan memulihkan lahan-lahan kritis, kenapa pencanangannya di Kelurahan Cempaka Banjarbaru, dan bukan di areal yang benar-benar kritis? Kenapa tidak di lokasi bekas tambang yang jelas-jelas berkontribusi besar terhadap kritisnya lahan di Kalsel dan menyebabkan banjir? Seandainya pencanangan tersebut di lokasi eks lahan batubara, pasti lebih kongkrit upaya tersebut, sambil menyindir para pengusaha batubara bahwa lahan yang dulu rimba raya, sekarang gersang dan kritis oleh ulah mereka.
Terus terang saya khawatir program ini hanya serimonial, sekedar ada, dan terdengar bagus di teks-teks pidato pejabat. Di lapangan, faktanya tidak seperti itu. Lahan kritis di Kalsel sangat parah, bahkan lajunya lebih dahsyat dari rencana konservasi pura-pura yang sekedarnya itu.
Izin tambang, izin sawit dan segala proyek pembabatan hutan, bukankah restunya justru dari Pemerintah? Kemana dana reboisasi yang sudah dipungut? Sudahkah digunakan untuk memulihkan hutan? Rasanya, upaya konservasi hutan, termasuk melalui REDD+ ini, sangat tidak sebanding dengan giat laju pengrusakan hutan yang gegap gempita itu. Lantas kalau pidato pejabat mengatakan, kita sudah berhasil mengatasi lahan kritis, karenanya dapat pendanaan atas prestasi itu, adakah yang percaya?
Hutan, rimba raya di kawasan Meratus yang nampak masih lestari itu, selama ini dijaga oleh masyarakat adat melalui segala kearifan yang dimilikinya, dan selalu diganggu oleh rencana Pemerintah yang bernafsu mengeluarkan izin untuk mengeksploitasinya. Bagi masyarakat adat, hutan dibagi menjadi berbagai peruntukkan, mulai hutan adat, hutan keramat, hutan larangan, hutan untuk berburu serta memanfaatkan hasil ikutannya, dan hutan untuk ladang yang digarap secara gilir balik.
Lantas, apa peran dan posisi Masyarakat adat dalam REDD+ ini? Adakah Mereka diberi peran dan kompensasi karena sudah menjaga hutan? Apakah kompensasi hanya dinikmati pemerintah daerah yang jelas-jelas justru merusak hutan melalui izin yang dikeluarkan? Belum lagi kalau dana kompensasi tersebut sebagian besar habis untuk “sahibar” serimonial dan perjalanan Dinas, semakin tidak bermanfaatlah dana tersebut bagi pemulihan lahan kritis, dan tidak bakal menetes kepada Masyarakat Adat sebagai penjaga sejati dari Kawasan Hutan.
Mestinya, program REDD+ dengan segala pendanaannya ini, menjadi arena bersama untuk belajar melakukan konservasi hutan agar benar-benar pulih dari kerusakan. Syukur-syukur dapat menjadi arena belajar untuk mendapatkan dana kompensasi yang lebih besar. Sebagai arena bersama, tentu saja mensyaratkan partisipasi semua pihak, dan bukan hanya Pemerintah Daerah, tapi juga melibatkan Pegiat dan Pemerhati Lingkungan, Masyarakat Pengelola Hutan, dan tentu yang lebih utama Masyarakat Adat yang tinggal dan hidup di kawasan hutan, yang setia menjaga hutan dengan segala kearifan adatnya.*****
