Banjarmasin, derapjurnalis.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong percepatan aktivasi akun Coretax, sistem administrasi Perpajakan Nasional terbaru, yang menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Informasi yang diterima, Sabtu (6/12/2025) menyebutkan, hingga 5 Desember 2025, sebanyak 3.826.706 Wajib Pajak di tingkat Nasional telah melakukan aktivasi, atau setara dengan 25,73%. Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat capaian aktivasi Coretax sebanyak 135.323 Wajib Pajak atau 31% (sumber: Dashboard Pengawasan Internal).
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar menyampaikan, apresiasi kepada seluruh Masyarakat yang sudah melakukan aktivasi Coretax serta mengimbau Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi untuk segera menuntaskan proses tersebut, sekaligus membuat Kode Otorisasi.
“Aktivasi Coretax merupakan langkah penting dalam mendukung pemutakhiran sistem Perpajakan Indonesia, juga untuk kemudahan akses layanan perpajakan bagi Masyarakat. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, untuk segera melakukan aktivasi akun, guna memastikan kelancaran akses layanan ke depan,” ujarnya.
Syamsinar menegaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi menjadi prasyarat untuk mengakses berbagai fitur layanan digital perpajakan, khususnya untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang mulai tahun 2026 sudah sepenuhnyamenggunakan Coretax, tidak lagi melalui DJP Online. “Tanpa melakukan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak tidak bisa melaporkan SPT Tahunannya,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Wajib Pajak, Kanwil DJP Kalselteng telah melaksanakan sosialisasi ke berbagai Pihak serta mengadakan kelas pajak yang diikuti 546 Wajib Pajak sepanjang periode September hingga Desember 2025. Kanwil DJP Kalselteng juga membuka peluang kerja sama sosialisasi dengan Instansi Pemerintah, Badan Usaha, Perguruan Tinggi, Komunitas, maupun Pemberi Kerja yang memerlukan edukasi terkait aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi.
Wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi melalui tautan t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Apabila menemui kendala, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pajak terdekat.*****

