BALEG DPR RI Gelar RDP RUU PPRT Bersama KOWANI, Dorong Pengesahan UU Yang Berkeadilan Bagi Pekerja dan Pemberi Kerja



Jakarta, derapjurnalis.com— 14 Januari 2026 Badan Legislasi (BALEG) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua BALEG Bob Hasan, dan Jajaran Wakil Ketua Sturman Panjaitan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, dalam rangka pembahasan penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


RDP ini menghadirkan KOWANI yang dipimpin oleh Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto, di dampingi Tokoh-tokoh Perempuan antara lain Elza Syarif, Enita Adyalaksmita, Judith, Triana Wulandari, Pia Megananda, Ratu Dian Hatifah, Veve Safitri, Lina Budiarti, Nani Ludiana,  Rini Rahmadhani, Emmamatul Qudsiyah, Nova Rosdiana, Tiyu Mediasti dan Erita Boce, sebagai bagian dari Perwakilan Organisasi Perempuan Nasional yang menaungi 119 Federasi Organisasi Perempuan di seluruh Indonesia. Dalam Forum tersebut, KOWANI secara tegas menyatakan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan menjadi Undang-Undang, sebagai bentuk komitmen Negara dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat bagi Pekerja Rumah Tangga.


Ketua Umum KOWANI Nannie Hadi Tjahjanto menyampaikan dukungan tersebut disertai dengan berbagai masukan substantif agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi Pekerja Rumah Tangga, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang mengikat dan menyeimbangkan hak serta kewajiban antara Pemberi dan Penerima Kerja Kerja.

“RUU PPRT harus menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi kedua belah Pihak, baik Pekerja Rumah Tangga maupun Pemberi kerja. Hubungan kerja yang sehat dan manusiawi hanya bisa terwujud jika diatur secara jelas dan adil,” ujar Nannie Hadi Tjahjanto dalam RDP tersebut.

Sebagai Organisasi yang juga berposisi pemberi kerja, KOWANI menekankan, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hubungan kerja, bermartabat, dan berkeadilan, sekaligus mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga karena KOWANI memiliki mandat sejarah dan konstitusional untuk mengusulkan dan mengawal regulasi yang menyangkut kepentingan Perempuan dan kemanusiaan," tegas Ketua Umum KOWANI Nannie Hadi Tjahjanto.

Para Anggota BALEG DPR RI yang hadir memberikan respons positif terhadap berbagai masukan dan usulan KOWANI, serta menegaskan, pandangan Organisasi Perempuan Nasional tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU PPRT sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.

RDP ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara Legislatif dan Gerakan Perempuan Indonesia untuk memastikan bahwa RUU PPRT benar-benar menjawab kebutuhan keadilan sosial dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.*****

Lebih baru Lebih lama