Menjaga Martabat Sejarah, Constitution And Administrative Law Society (CALS) Sampaikan Amicus Curiae Dalam Gugatan PTUN Terhadap Fadli Zon



Jakarta, 24 Februari 2026, derapjurnalis.com– Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dalam gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

CALS menyampaikan amicus curiae bukan sebagai bentuk intervensi atas proses peradilan, melainkan sebagai masukan akademik dalam rangka kepedulian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di negara Republik Indonesia. CALS melihat perkara tersebut menyangkut isu peristiwa historis yang sensitif dan memiliki dampak bagi banyak pihak, termasuk korban, keluarga korban, serta para pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan fakta di masa lalu. Oleh karena itu, CALS memandang penting untuk menyampaikan pandangan hukum dan akademik sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik, termasuk Fadli Zon, dalam kapasitas jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan.


Melalui Amicus Curiae, CALS berfokus kepada substansi pernyataan Publik Fadli Zon, mencakup  isi pernyataannya, bagaimana status hukumnya, implikasi hukumnya serta dampak sosial yang timbul. 

Kami memandang bahwa suatu ucapan pejabat negara di ruang publik bukanlah sekedar opini personal, tetapi masuk ke dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati dan kepentingan umum. Selain aspek hukum, kami juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, misal potensi terjadinya reviktimisasi, yakni situasi ketika korban dapat merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka, termasuk juga sensitivitas bagi korban dan pihak yang terdampak peristiwa masa lalu, baik yang telah bersuara maupun yang hingga kini memilih untuk tidak tampil ke ruang publik. Penilaian-penilaian tersebut, tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil.

Dalam kerangka normatif, Para Amici berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya “perkosaan massal” pada peristiwa Mei 1998 pada dasarnya berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial. Pun dalam konteks tata negara, mestinya hal tersebut hanya dapat disampaikan misal oleh Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau bahkan Presiden. Karena itu, pernyataan tersebut dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi (PTUN Jakarta), guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Amicus Curiae CALS tidak semata memandang perkara ini sebagai sengketa prosedural, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan.

***

PARA AMICI:

Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph,D. : Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm

Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C.: Guru Besar HTN Universitas Surabaya

Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat

Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya

Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D : Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada

Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 

Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima

Dr. Titi Anggraini, SH., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Bivitri Susanti, S.H., LL.M : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas  

Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.



Lebih baru Lebih lama