Noorhalis Majid : "Menyerobot Tanah Rakyat"


(Ambin Demokrasi)

Banjarmasin, derapjurnalis.com

Konon, di zaman Umayyah, sekitar tahun 717-720 M, ada gubernur Mesir bernama Usamah bin Zaid al-Tanukhiyy. Dia bertindak sewenang-wenang, menyalahgunakan kewenangan, menyerobot tanah perempuan miskin, untuk memperluas kebun kurmanya. Dengan kekuasaan dan pengaruh sebagai gubernur, Usamah sesuka hati mengambil tanah warga.

Warga, seorang perempuan tua lagi miskin, mengadu kepada gubernur sebelumnya, namun tidak mendapat tanggapan dan tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut. Bertahun-tahun berlalu, tidak juga kunjung datang keadilan. Dia sudah menceritakan dan meminta bantuan kepada banyak orang, namun tidak ada yang berani berhadapan dengan gubernur. Semua memilih jalan aman, tidak mau berkonflik dengan gubernur. Akhirnya dengan setengah putus asa, dia berkirim surat, meminta bantuan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah Umayyah pada waktu itu.

Lantas Umar bin Abdul Aziz, langsung merespon, memanggil gubernur Mesir, memintanya datang menghadap, menyuruh untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya. 

Gubernur tentu saja melawan dan menolak, menyampaikan berbagai alasan, mengaku tanah tersebut telah lama menjadi miliknya. Lantas dipanggillah saksi-saksi, semua dokumen terkait tanah tersebut diperiksa. Setelah dipastikan bahwa tanah tersebut milik perempuan tua tersebut, Umar bin Abdul Aziz memaksa gubernur untuk mengembalikan tanah tersebut, dan perempuan itu akhirnya mendapatkan keadilan yang lama dia tunggu. 

Cerita tersebut sangat dramatis, dikisahkan dari generasi ke generasi. Bukan saja diceritakan di Mesir, tempat peristiwa tersebut terjadi, tapi dituturkan di seluruh wilayah pemerintahan Islam, dari zaman ke zaman. Agar penguasa, pemangku jabatan publik, jangan sewenang-wenang memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, apalagi dengan cara mengambil hak orang lain, menyerobot tanah warga.

Hari ini kita menyaksikan tanah warga dengan mudah diambil oleh perusahaan, dengan alasan sudah mendapatkan konsesi. Kalau dulu ada Umar bin Abdul Aziz penguasa jujur lagi adil, tempat untuk mengadu ketidak adilan, sekarang kepada siapa warga mengadu? 

Satu-satunya cara dengan memviralkan agar semuanya malu. Tepat kata Buya Hamka, “hukuman paling berat adalah kebencian hati orang banyak”. Dengan diviralkan, maka semua orang akan mengutuk perbuatan tersebut, dan karena berdampak pada elektabilitas penguasa, maka mau tidak mau terpaksa direspon dan ditangani.

Bahkan sekarang muncul desas-desus, tanah warga yang tidak dikelola, akan diambil oleh negara. Semakin sulit mempertahankan hak warga. Semakin tidak ada kepastian atas hak. Seluruh alas hak atas tanah tidak dianggap sah, kecuali sertifikat. Sementara biaya membuat sertifikat sangat mahal, birokrasinya berbelit, pajak balik namanya tinggi, dan itu pun belum tentu menjamin keamanan asset tidak dirampas. 

Kalau negara yang kemudian menyerobot tanah warga, kemana lagi warga boleh mengadu? 

Lebih baru Lebih lama