Banjarmasin, derapjurnalis.com
Transformasi digital di bidang perpajakan terus bergulir.
Melalui sistem Coretax, Pemerintah mendorong modernisasi administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaporan pajak, termasuk bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sistem ini dirancang sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang terintegrasi, menggantikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya menjadi satu platform terpadu.
Implementasi Coretax memiliki landasan hukum yang jelas. Proyek pembaruan ini berawal dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Pengaturan teknisnya kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Regulasi ini mencakup tata cara pendaftaran, pembayaran, pelaporan, serta administrasi berbasis digital.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di era Coretax juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 sebagai pedoman teknis pelaporan elektronik.
Kewajiban pelaporan tetap mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), termasuk ketentuan sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan pelaporan.
DJP menegaskan, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Penghasilan tersebut meliputi antara lain:Penghasilan dari pekerjaan (gaji, honorarium, tunjangan), Penghasilan usaha atau pekerjaan bebas, Penghasilan dari investasi (bunga, dividen, sewa), Penghasilan lain yang merupakan objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,.
Seluruh komponen penghasilan tersebut harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax, termasuk daftar harta, kewajiban/utang, dan tanggungan keluarga.
Untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan UU KUP. Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan kemudahan layanan digital melalui Coretax.
Modernisasi melalui Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance). Integrasi data dan sistem yang lebih transparan memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT secara akurat dan efisien.
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, pertanyaan yang kini mengemuka adalah: sudahkah Anda melaporkan penghasilan tahun 2025 melalui Coretax sebelum 31 Maret 2026?
Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan nasional. Kini, dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaporan pajak.*****
Hasdi Suryadi
Dosen STIE Pancasetia & Akuntan Publik.
