Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. : "Listrik Padam Berjam-Jam, Ketika Masyarakat Dirugikan, PLN Tidak Cukup Hanya Meminta Maaf"



Banjarmasin, derapjurnalis.com - Pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi persoalan pelayanan publik, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas penyelenggara ketenagalistrikan. Dalam kondisi masyarakat yang seluruh aktivitasnya bergantung pada pasokan listrik, setiap jam pemadaman berarti kerugian yang nyata.

Ironisnya, terdapat ketimpangan dalam hubungan antara PLN dan pelanggan. Ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, meskipun hanya beberapa hari, pelanggan segera dikenakan sanksi administratif, menerima peringatan, denda, bahkan berpotensi dilakukan pemutusan aliran listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pelanggan ditegakkan secara tegas dan disiplin.

Sebaliknya, ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya menyediakan listrik secara andal dan berkesinambungan, masyarakat hanya menerima permintaan maaf dan kompensasi yang nilainya sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami. Seharusnya prinsip hukum yang berlaku adalah keseimbangan hak dan kewajiban. Jika pelanggan wajib memenuhi kewajibannya tepat waktu, maka penyedia layanan juga wajib bertanggung jawab ketika lalai memenuhi kewajibannya.

Kerugian akibat pemadaman listrik berpotensi tidak hanya tercermin dari besarnya pengurangan tagihan listrik. Dalam praktiknya, pemadaman juga dapat menimbulkan berbagai dampak ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.

Pertama, kerugian bagi pelaku UMKM. Ribuan UMKM di Kalimantan Selatan bergantung pada listrik untuk menjalankan usahanya. Warung makan kehilangan pelanggan karena tidak dapat memasak dan menyajikan makanan secara optimal. Kedai kopi tidak dapat mengoperasikan mesin kopi. Penjual minuman dingin mengalami kerugian karena es mencair dan produk menjadi rusak. Percetakan tidak dapat menjalankan mesin produksi. Laundry berhenti beroperasi. Barbershop dan salon kehilangan pelanggan. Bengkel modern tidak dapat menggunakan alat elektronik. Seluruh aktivitas usaha terhenti sehingga omzet harian hilang, sementara biaya operasional seperti sewa tempat, gaji pegawai, cicilan, dan kewajiban lainnya tetap harus dibayar.

Kedua, kerugian bagi dunia usaha dan industri. Perusahaan manufaktur kehilangan jam produksi. Kontraktor terlambat menyelesaikan pekerjaan. Perusahaan jasa mengalami gangguan sistem komputer dan jaringan. Gudang pendingin berisiko mengalami kerusakan produk. Hotel menghadapi keluhan tamu. Restoran kehilangan pendapatan. Pusat perbelanjaan mengalami penurunan transaksi. Seluruh rantai ekonomi terganggu akibat terhentinya aktivitas produksi dan pelayanan.

Ketiga, kerugian bagi pekerja dan masyarakat umum. Banyak masyarakat yang bekerja dari rumah tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Pertemuan daring dibatalkan. Data pekerjaan berpotensi hilang akibat komputer mati mendadak. Pengisian daya telepon seluler terganggu sehingga komunikasi terhambat. Aktivitas belajar siswa dan mahasiswa ikut terganggu.

Keempat, kerugian terhadap pelayanan kesehatan. Klinik, laboratorium, apotek, dan rumah sakit harus bergantung pada genset. Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki cadangan listrik yang memadai. Gangguan listrik dapat memengaruhi pelayanan medis, penyimpanan obat, hingga keselamatan pasien.

Kelima, kerugian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Lampu lalu lintas padam sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Lampu penerangan jalan tidak berfungsi sehingga meningkatkan potensi tindak kriminal. Sistem keamanan berbasis CCTV juga terganggu.

Keenam, kerugian terhadap peralatan elektronik masyarakat. Ketika listrik kembali menyala, sering terjadi lonjakan tegangan yang berpotensi merusak televisi, komputer, kulkas, mesin cuci, pendingin ruangan, modem internet, hingga peralatan elektronik lainnya. Nilai kerugian ini sering kali jauh lebih besar dibandingkan kompensasi yang diberikan.

Yang paling terdampak adalah pemadaman pada jam-jam produktif, yakni ketika masyarakat sedang bekerja, berusaha, dan memberikan pelayanan. Satu jam pemadaman pada pukul kerja dapat menghilangkan transaksi jutaan bahkan miliaran rupiah secara akumulatif di suatu daerah. Produktivitas menurun, target pekerjaan gagal tercapai, pelayanan kepada masyarakat terganggu, dan roda ekonomi melambat.

Padahal secara hukum, Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menjamin hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik yang andal serta memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara. Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 juga mewajibkan pemberian kompensasi apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bahwa masyarakat tidak boleh hanya menerima permintaan maaf ketika terjadi pemadaman listrik berkepanjangan. Pasal 6A secara tegas menyatakan bahwa apabila lama gangguan melebihi standar mutu pelayanan, yaitu 1 jam per bulan atau ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, maka konsumen berhak memperoleh kompensasi. Bahkan besaran kompensasi meningkat secara bertahap, mulai dari 50%, 75%, 100%, 200%, 300%, hingga 500% dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada lamanya pemadaman.

Artinya, kompensasi tersebut merupakan hak hukum konsumen, bukan kebijakan sukarela dari PLN. Oleh karena itu, setiap pemadaman yang melampaui standar pelayanan harus disertai pemberian kompensasi secara otomatis, transparan, dan tepat waktu. Di sisi lain, PLN juga harus menyampaikan informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, estimasi waktu pemulihan, serta langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan memulihkan listrik, tetapi juga dari kesungguhan memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila kerugian masyarakat jauh melebihi nilai kompensasi tersebut, maka kompensasi administratif tidak menghapus hak masyarakat untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terdapat kelalaian.

Bagi Kalimantan Selatan, Kalimantan Pada umumnya, kondisi ini menjadi ironi. Daerah yang dikenal kaya akan sumber daya alam dan menjadi salah satu penyangga energi nasional justru masih menghadapi pemadaman listrik berkepanjangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesiapan infrastruktur kelistrikan, investasi jaringan, sistem cadangan, serta manajemen risiko yang diterapkan.

PLN perlu menyadari bahwa kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui permintaan maaf semata. Kepercayaan dibangun melalui pelayanan yang andal, transparansi, kompensasi yang adil, dan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap kegagalan pelayanan.

Jika pelanggan terlambat membayar tagihan, sanksinya jelas dan cepat. Maka ketika masyarakat dirugikan akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan, pertanggungjawaban PLN juga harus jelas, cepat, dan sebanding. Di hadapan hukum, hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Tidak boleh hanya masyarakat yang dituntut disiplin, sementara penyelenggara layanan publik cukup berlindung di balik kata *"mohon maaf"*.

Permintaan maaf kepada masyarakat tentu merupakan bentuk etika pelayanan, tetapi permintaan maaf tidak boleh menjadi pengganti pertanggungjawaban. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, bukan ketidakpastian yang berulang.

Setiap kali terjadi pemadaman listrik, PLN seharusnya wajib menyampaikan informasi secara terbuka dan real time, meliputi penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi waktu pemulihan, progres perbaikan, serta pembaruan informasi secara berkala. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menunggu berjam-jam tanpa kepastian. Dalam pelayanan publik, ketidakjelasan informasi sama buruknya dengan gangguan pelayanan itu sendiri.

Apabila perbaikan diperkirakan membutuhkan waktu yang lama, PLN juga harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan. Misalnya, pengerahan seluruh personel teknis, penggunaan jalur cadangan, penyediaan genset untuk objek-objek vital seperti rumah sakit, instalasi air bersih, fasilitas telekomunikasi, serta koordinasi aktif dengan pemerintah daerah agar dampaknya dapat diminimalkan.

PLN juga perlu memiliki standar pelayanan darurat (emergency service standard) yang terukur. Masyarakat berhak mengetahui berapa lama waktu maksimal pemulihan untuk setiap jenis gangguan, bagaimana mekanisme eskalasi apabila target tersebut tidak tercapai, serta siapa pihak yang bertanggung jawab. Tanpa standar yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian.

Kementerian ESDM sebagai regulator tidak boleh hanya menunggu laporan dari PLN. Perlu dilakukan audit independen terhadap penyebab pemadaman, evaluasi terhadap keandalan sistem kelistrikan, kecukupan pembangkit, kapasitas transmisi, distribusi, serta kesiapan sistem cadangan. Jika ditemukan adanya kelalaian atau kegagalan memenuhi standar pelayanan, harus ada evaluasi manajemen dan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kompensasi kepada pelanggan juga harus dievaluasi. Pengurangan tagihan listrik sering kali tidak mencerminkan besarnya kerugian yang dialami masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji mekanisme kompensasi yang lebih adil, proporsional, dan berpihak kepada konsumen, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha yang kehilangan pendapatan akibat pemadaman berkepanjangan.

Kalimantan Selatan dan Kalimantan pada umumnya adalah salah satu daerah penyangga energi nasional. Sangat ironis apabila daerah yang berkontribusi besar terhadap sektor energi justru menghadapi pemadaman listrik berulang. Kondisi ini menjadi alarm bahwa investasi pada pembangkit, jaringan transmisi, gardu induk, sistem distribusi, dan sumber listrik cadangan harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.

Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada permintaan maaf yang berulang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pelayanan, transparansi informasi, kompensasi yang adil, serta keberanian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang terbukti tidak andal.

Satu pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh PLN adalah sampai kapan masyarakat harus menerima pemadaman berulang tanpa kepastian penyelesaian? Masyarakat berhak mengetahui kapan masalah ini benar-benar selesai, apa akar persoalannya, dan langkah konkret apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terus terulang. Tanpa jawaban yang jelas, permintaan maaf hanya akan menjadi rutinitas, sementara kerugian masyarakat terus bertambah.

Pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka adalah bagaimana langkah konkret yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya pemadaman serupa. Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai akar persoalan, target penyelesaian, serta upaya perbaikan yang sedang dan akan dilakukan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.*****


*Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.

Praktisi Hukum | Direktur Borneo Law Firm | Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Pendiri LBH Borneo Nusantara

Lebih baru Lebih lama