Banjarmasin, derapjurnalis.com-Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, 26 Juni 2026, mari bersama memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Advokat M Isrof Parhani SH CIL mengatakan, pencegahan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas.
"Bersama kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba demi masa depan Generasi Bangsa," pesan Isrof, agar kita renungkan.
Sementara itu, Advokat Dr. (c) Adrian Richkiel Hastika, S.H., M.Kn., C.Med.dari Kantor Hukum HIMALAYA & PARTNERS menegaskan, Kita semua berharap Hari Anti Narkotika bukan hanya sebagai sebuah acara dan peringatan, tapi sebagai pengingat bahwa Narkotika merusak diri dan merusak Bangsa.
"Wajib dijauhi dan diperangi. Dimulai dari diri sendiri, untuk Indonesia yang lebih baik," pesan Adrian, yang juga perlu Kita perhatikan dan renungkan bersama.*****


