Hari Anti Narkotika Internasional - Memutus Rantai Peredaran Gelap Dengan Pengawasan Intensif APH dan Masyarakat


Banjarmasin, derapjurnalis.com -Peringatan Hari Narkotika Internasional ditetapkan pada setiap tanggal 26 Juni 2026 bagian  dari kesepakatan PBB dalam memerangi dan mencegah peredaran gelap serta pemakaian obat-obatan terlarang sekaligus kepedulian terhadap ancaman bahaya narkoba untuk masa depan Bangsa. 

Penyalahgunaan narkoba telah membuktikan memberikan dampak negatif yang sangat luas, baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, dan lain sebagainya. Bila penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan merusak bangsa dan negara. Strategi yang dapat kita lakukan bisa membangun kerja sama yang baik dengan institusi yang memiliki otoritas, bekerjasama dengan dinas kesehatan, bekerjasama dengan organisasi sosial serta seluruh eksponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba dimasa depan.

Di Indonesia ada Badan Resmi yang menangani masalah narkoba  ialah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berwenang dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini memuat ketentuan mengenai jenis, penggolongan, tata kelola, sanksi pidana bagi pengedar, serta ketentuan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika. Payung hukum tersebut adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi narkoba. Berdasarkan data Nasional, prevalensi BNN bersama BRIN dan BPS mencatat angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 2,11% atau 4,15 juta jiwa pada kelompok usia 14 - 65 Tahun. Sementara tindak pidana yang berhasil diamankan oleh negara mencapai 278.376 penghuni Lapas. Dalam operasi gabungan, BNN bersama bea cukai pernah menyita 2,7 ton sabu.

Penanggulangan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan melalui beberapa strategi yang bisa dilakukan bersama sama, diantaranya :

1. Pencegahan primer atau pencegahan dini yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan kelompok masyarakat yang belum pernah tersentuh oleh permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dengan tujuan membuat individu, keluarga dan kelompok masyarakat melawan dan menolak akan bahayanya narkoba.

2. Pencegahan sekunder atau pencegahan kerawanan terhadap kelompok atau komunitas yang rawa kan terhadap penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut bisa dilakukan melalui pendidikan dan penyuluhan. Mengajak pada kegiatan Positip sambil memberikan edukasi atau pemahaman akan bahayanya narkoba. 

3. Pengawasan jalur legal narkoba untuk keperluan medis dan ilmu pengetahuan serta untuk keperluan industri harus dibawah pengawasan pemerintah. Pengawasan legal ini dilakukan pada saat proses penanaman, produksi, importasi, eksportasi, transportasi dan penggudangan. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan maksimal dipastikan Indonesia bersih dari persoalan narkoba.

4. Pengawasan jalur ilegal narkoba dapat dilakukan pengawasan di jalur darat, laut dan udara. BNN telah membentuk satuan tugas pencegahan pada kawasan pelabuhan, udara dan laut, namun hal ini tidak menjadi maksimal jika tidak ditopang dengan petugas yang berintegritas. Buktinya narkoba di Indonesia justru masih beredar hingga ke pelosok desa. 

5. Terakhir adalah komitmen pemerintah dalam mencegah dan memutus rantai peredaran gelap sebenarnya suatu hal yang sangat mudah asalkan bersungguh sungguh dalam memberikan penindakan ke pihak-pihak yang cukup memiliki pengaruh besar. Tidaklah mungkin para bandar besar mampu meloloskan diri dari pengawasan negara yang begitu sangat ketat, kecuali memang ikut serta menggelapkan juga.*****

Lebih baru Lebih lama