Banjarmasin, derapjurnalis.com -Masyarakat sudah gerah dengan kondisi kelistrikan. Hingga muncul berbagai stiker kekesalan yang salah satunya menuliskan: "Kabar Gembira! Mulai hari ini PLN hentikan pemadaman bergilir. Diganti dengan Menyala bergilir.
(Ahmad Yunani)
Sehubungan hal ini, Prof Dr Ahmad Yunani SE MSi, selaku Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel, yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin berkomentar, Masyarakat memang menginginkan yang terbaik pelayanan dari PLN, tentu PLN juga berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat semua Pihak.
"Namun pada saat PLN secara tehnis harus pemeliharaan, dan pembenahan teknis lainnya untuk menuju pelayanan terbaik, tentu harus dimaklumi. PLN harus menjelaskan secara objektif persoalannya, agar tidak ada keresahan masyarakat. PLN sebagai operator tunggal, Humasnya harusnya cepat tanggap," kata Yunani, Minggu (28/6/2026).
Dikatakan, kalau Pemerintah dari sisi kebijakan dan regulasi pemberi subsidi kepada PLN, tetap ada mitigasi kepada PLN agar bersama dapat mengatasi masalah secara komprehensif.
"Pernyataan Masyarakat, kabar gembira menyala bergilir, bisa dianggap bentuk sindiran satir, atau malah bentuk keputusasaan dan kepasrahan, bisa jadi bentuk menghibur diri atas kondisi yang tidak bisa juga merubah keadaan karena bukan ranah kuasa," Yunani menambahkan.
Menurut Yunani, kalau ungkapan Masyarakat sesuatu yang wajar sekali dan Pemerintah sebagai Regulator serta PLN sebagai Operator harus peka dan solutif.
"Namun saya kira kita kalau sudah dijelaskan dan real (nyata/jelas), maka juga harus maklum dan menghargai. Catatan pentingnya PLN harus mitigasi operasionalnya dan berikan layanan terbaiknya," tegas Yunani.
(Muhammad Pazri)
Sementara itu, terkait masalah listrik yang sering padam, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. selaku Praktisi Hukum, Direktur Borneo Law Firm , Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) dan Pendiri LBH Borneo Nusantara menyatakan, ironisnya, terdapat ketimpangan dalam hubungan antara PLN dan pelanggan.
"Ketika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, meskipun hanya beberapa hari, pelanggan segera dikenakan sanksi administratif, menerima peringatan, denda, bahkan berpotensi dilakukan pemutusan aliran listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban pelanggan ditegakkan secara tegas dan disiplin," ungkap Muhamad Pazri.
Namun kata Muhamad Pazri, sebaliknya, ketika PLN gagal memenuhi kewajibannya menyediakan listrik secara andal dan berkesinambungan, masyarakat hanya menerima permintaan maaf dan kompensasi yang nilainya sering kali tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
"Seharusnya prinsip hukum yang berlaku adalah keseimbangan hak dan kewajiban. Jika pelanggan wajib memenuhi kewajibannya tepat waktu, maka penyedia layanan juga wajib bertanggung jawab ketika lalai memenuhi kewajibannya," tegas Muhamad Pazri.*****juna
Catatan :
"Real" memang secara harfiah memiliki arti nyata, aktual, asli, atau sejati. Kata ini merujuk pada sesuatu yang benar-benar ada secara fisik maupun fakta, serta bukan sekadar ilusi atau khayalan.*


