Banjarmasin, Senin (21/9/2026), derapjurnalis.com – Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak cukup dilakukan oleh satu Lembaga. Dibutuhkan kerja sama dan kepedulian banyak pihak agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
Semangat itulah yang mengemuka dalam kunjungan koordinasi Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Senin (21/9/2026).
Kunjungan tersebut disambut positif Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman beserta Jajarannya.
Pertemuan menjadi ruang untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan pelayanan publik sekaligus memperkuat jejaring pengawasan yang melibatkan masyarakat.
Perwakilan Ombudsman Kalsel menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua YLKI Kalsel, Dr.H Fauzan Ramon SH MH
bersama Jajaran.
"Alhamdulillah, hari ini kami Ombudsman Kalsel menerima kunjungan untuk koordinasi dari YLKI. Bagi kami, ini merupakan hal yang penting dan sangat strategis," ujarnya.
Menurut Hadi, masyarakat memiliki posisi penting dalam ikut mengawasi pelayanan publik. Karena itu, semakin banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan, semakin besar pula peluang berbagai persoalan pelayanan dapat diketahui dan ditindaklanjuti.
Ditegaskan, Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, memiliki tugas antara lain membangun dan memperkuat jejaring kerja serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Karena itu, komunikasi dengan Lembaga Masyarakat seperti YLKI dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Tidak Berhenti pada Pertemuan
Ombudsman Kalsel berharap pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan koordinasi sesaat.
Ke depan, kedua Lembaga diharapkan dapat berkolaborasi ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Harapan kami, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini. Di kemudian hari kita juga bisa berkolaborasi," katanya.
Kolaborasi itu dapat dilakukan, misalnya, ketika Ombudsman menerima laporan masyarakat mengenai pelayanan publik. YLKI dapat memberikan perspektif dari sisi perlindungan konsumen, sementara Ombudsman menjalankan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan saluran penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing Lembaga.
Masyarakat Perlu Mendapat Pelayanan yang Baik
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya mengingatkan parya Penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Pelayanan kepada masyarakat, menurut Ombudsman, semestinya diberikan secara baik, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan.
Upaya pencegahan menjadi penting karena persoalan pelayanan publik idealnya tidak menunggu sampai masyarakat mengalami kerugian.
Ombudsman dan YLKI dapat bersama-sama mendorong Penyelenggara pelayanan publik agar lebih terbuka terhadap keluhan dan masukan masyarakat.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita sama-sama mengingatkan para penyelenggara publik untuk selalu berkomitmen menghindari maladministrasi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, baik dan prima kepada masyarakat," ujarnya.
Berbagi Peran dalam Membantu Masyarakat
Sementara itu, Ketua YLK Intan Kalimantan Fauzan Ramon menjelaskan, bahwa Lembaganya berupaya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan sebagai konsumen, baik berkaitan dengan pihak swasta yang mereka tangani maupun pelayanan pemerintah sesuai dengan ranah dan kewenangan Ombudsman.
Jika persoalan menyangkut pelayanan pemerintahan, seperti pelayanan di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota, maka Ombudsman memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.
Sementara untuk persoalan dengan Pelaku usaha atau Perusahaan swasta, YLKI dapat mengambil peran sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
"Kalau kita sebagai Lembaga Konsumen di Kalimantan Selatan, kita berkolaborasi untuk membantu kepentingan masyarakat yang dirugikan, baik swasta yang kita tangani maupun Pemerintahan yang untuk itu ranahnya Ombudsman," jelasnya.
Menurutnya, pembagian peran tersebut penting agar masyarakat memperoleh saluran pengaduan yang tepat.
Salah satu persoalan yang pernah ditangani YLKI, lanjutnya, berkaitan dengan kasus jembatan di wilayah Vetran. Dalam penanganan persoalan tersebut, pihak-pihak terkait turut dilibatkan untuk mencari jalan keluar.
Ingatkan Jangan Mengatasnamakan Lembaga
Dalam kesempatan itu, Fauzan juga menyampaikan pentingnya menjaga nama baik Lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen untuk meminta uang kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan seperti pemerasan atau meminta sejumlah uang dengan membawa nama Lembaga harus ditindak apabila ditemukan unsur pidana.
"Kalau ada pemerasan atau meminta uang mengatasnamakan YLKI, kalau memang ada unsur pidananya, silakan ditindak," tegasnya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa Lembaga yang bergerak untuk kepentingan masyarakat harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangannya.
Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat
YLK Intan Kalimantan juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki jejaring di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Jejaring tersebut diharapkan dapat membantu menyampaikan berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan maupun persoalan yang mereka hadapi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keluhan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintah, termasuk persoalan pelayanan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.
Berbagai keluhan tersebut dapat menjadi bahan komunikasi dan koordinasi dengan Ombudsman sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pertemuan Ombudsman Kalsel dan YLKI akhirnya membawa satu pesan penting : masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan pelayanan seorang diri.
Ketika masyarakat memiliki keluhan, diperlukan lembagya yang mau mendengar, memeriksa, mengawal, dan mencari jalan penyelesaian sesuai aturan.
Ombudsman dan YLKI memiliki ruang kerja yang berbeda, tetapi kepentingannya bertemu pada satu titik, yaitu membantu masyarakat mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang semestinya.
Sinergi seperti inilah yang diharapkan tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi hadir ketika masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan.*****
Tags
Headline