Lawyer Abikul Halik Dukung Instruksi Kapolri : Pemberantasan Narkoba Harus Sentuh Jaringan Bandar

Banjarmasin, derapjurnalis.com - Pemberantasan narkoba tidak cukup dengan penangkapan. Jaringan pemasok, bandar besar, hingga aliran dana bisnis ilegal harus diungkap agar masyarakat benar-benar terlindungi.

Pemberantasan narkoba bukan sekadar persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Di balik setiap kasus, ada jaringan yang bekerja, pasokan yang terus bergerak, serta lingkungan masyarakat yang berisiko menjadi korban.

Karena itu, instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) untuk memetakan kawasan rawan peredaran narkoba, khususnya kampung-kampung narkoba, serta mengidentifikasi jaringan bandar, mendapat dukungan dari Lawyer Abikul Halik, SH, MH, dari Angga Parwito Law Firm.

Menurut Abikul Halik, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak kehidupan, keluarga, dan masa depan generasi muda.

"Kami menyambut baik dan mendukung penuh instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran Polda untuk melakukan pemetaan kawasan rawan peredaran narkoba, khususnya kampung-kampung narkoba, serta mengidentifikasi jaringan bandar yang menjadi pengendali peredaran narkotika di wilayah masing-masing," demikian tanggapannya Abi, Jum'at (23/10/2026).

Bagi Abikul, salah satu hal penting dalam pemberantasan narkoba adalah keberanian dan kemampuan Aparat untuk menyentuh akar persoalan.
Penangkapan terhadap pengguna atau pelaku yang berada di lapangan memang menjadi bagian dari penegakan hukum. Namun, upaya tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal apabila jaringan pemasok dan bandar yang mengendalikan peredaran narkotika masih leluasa menjalankan aktivitasnya.

Ia menilai, pemberantasan narkoba perlu diarahkan hingga ke jaringan pemasok, bandar besar, pengendali distribusi, bahkan aliran dana yang menopang bisnis ilegal tersebut.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak berhenti pada orang-orang yang berada di lapisan bawah, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika.
Pendekatan ini penting agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredaran dari sumbernya.

Abikul juga menekankan pentingnya pemetaan kawasan rawan narkoba sebagai dasar bagi aparat dalam menentukan langkah penegakan hukum.
Menurutnya, data dan informasi yang akurat akan membantu aparat menentukan prioritas operasi secara lebih terukur dan tepat sasaran.
Pemetaan tersebut juga diperlukan untuk mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali menjadi tempat peredaran narkoba.
Artinya, keberhasilan sebuah operasi tidak cukup dilihat dari situasi sesaat setelah penggerebekan. Perlu ada pengawasan dan langkah berkelanjutan agar masyarakat di kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas peredaran narkotika.

Dengan pendekatan demikian, penegakan hukum diharapkan memberikan dampak nyata bagi kehidupan warga, terutama mereka yang selama ini harus hidup di tengah ancaman peredaran narkoba.

Dalam pandangan Abikul, pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan kepada kepolisian semata.
Diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI sesuai kewenangannya, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, hingga Keluarga.

Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena warga merupakan bagian dari lingkungan yang paling dekat dengan persoalan tersebut.
Masyarakat dapat membantu memberikan informasi kepada Aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Namun, partisipasi itu harus disertai jaminan keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor.

Dengan perlindungan yang memadai, masyarakat diharapkan tidak takut untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungannya.
Sebab, lingkungan yang aman bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga kepentingan bersama seluruh warga.

Hal lain yang menjadi perhatian Abikul adalah perlunya membedakan penanganan terhadap bandar dan pengedar yang terlibat dalam jaringan kejahatan dengan pengguna narkoba.
Menurutnya, pengguna yang memenuhi persyaratan perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum, termasuk rehabilitasi.
Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tetap tegas terhadap jaringan kejahatan narkotika, tetapi pada saat yang sama menjunjung prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Pendekatan yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan narkoba secara lebih menyeluruh. Tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada mereka yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan.
Dengan begitu, upaya pemberantasan narkoba tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.

Bagi Abikul, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya penggerebekan atau jumlah orang yang ditangkap.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah jaringan peredaran berhasil diputus, pasokan narkotika berkurang, angka penyalahgunaan menurun, dan lingkungan masyarakat kembali pulih dari pengaruh narkoba.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan konsistensi.
Penggerebekan dapat menjadi langkah awal, tetapi keberlanjutan pengawasan, pencegahan, penindakan terhadap jaringan, serta dukungan masyarakat menentukan apakah perubahan benar-benar dirasakan warga.
Masyarakat tentu berharap lingkungan tempat tinggal mereka menjadi ruang yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, bagi keluarga untuk menjalani kehidupan, dan bagi generasi muda untuk meraih masa depan tanpa ancaman narkotika.
Harapan itu membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar operasi sesaat.

Abikul berharap instruksi Kapolri tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga tidak berhenti pada kegiatan penggerebekan atau penangkapan semata.
Upaya yang konsisten diperlukan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, menekan angka penyalahgunaan, dan memulihkan lingkungan masyarakat yang terdampak.
Pada prinsipnya, ia mendukung langkah tegas dalam pemberantasan narkoba. Namun, ketegasan itu harus disertai strategi yang tepat, koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
"Negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tentang menghadirkan pelaku ke hadapan hukum. Lebih dari itu, perjuangan ini adalah tentang menyelamatkan manusia, menjaga keluarga, dan mengembalikan rasa aman ditengah masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkoba akan benar-benar terasa ketika jaringan bandar berhasil diputus, peredaran narkotika semakin terkendali, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman serta memiliki harapan yang lebih baik bagi masa depan generasi penerus.*****


.
Lebih baru Lebih lama