Banjarmasin, derapjurnalis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 pada 1 Oktober 2026. Peraturan ini
merupakan perubahan atas PER-11/PJ/2025 yang mengatur pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea
Meterai dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Penyempurnaan tersebut memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, terutama dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).
Salah satu perubahan utama adalah penggunaan mekanisme replace dengan calculation rule untuk pembetulan SPT
Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.
Melalui mekanisme tersebut, SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya dan menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Dalam menentukan posisi kurang
atau lebih bayar, sistem memperhitungkan pembayaran, pengembalian, maupun saldo kompensasi yang telah ada.
Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya
kondisi “kurang bayar semu” serta mencegah pembayaran atau pengembalian pajak secara berlebihan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus menyempurnakan layanan administrasi
perpajakan.
“Penyempurnaan ini diharapkan membuat proses pembetulan SPT menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak. Kami mengimbau Wajib Pajak untuk tetap mencermati riwayat pembayaran, pengembalian, maupun saldo kompensasi sebelum menyampaikan
pembetulan SPT. Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat
memanfaatkan saluran informasi resmi DJP atau berkonsultasi dengan unit pelayanan pajak terdekat,” ujar Luqman.
PER-12/PJ/2026 juga memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian SPT lebih bayar.
Dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan, Wajib Pajak dapat mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar, misalnya dari pengembalian menjadi kompensasi atau sebaliknya.
Selain itu, aturan ini menyempurnakan administrasi bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh, termasuk penunjukan pejabat atau pegawai yang dapat menandatangani bukti tersebut secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam ketentuan peralihannya, pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai ditindaklanjuti tetap diselesaikan berdasarkan PER-
11/PJ/2025.
Sementara itu, pembetulan SPT yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 atas Masa Pajak sejak Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2025 dilaksanakan berdasarkan PER-12/PJ/2026.
PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Peraturan beserta petunjuk dan contoh penghitungan dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus memberikan edukasi, pendampingan, dan layanan informasi kepada masyarakat dan Wajib Pajak guna mendukung penerapan ketentuan
perpajakan secara tertib, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*****
Tags
Headline