Banjarmasin, derapjurnalis.com–Ancaman radikalisme dan terorisme bukan hanya persoalan keamanan. Di balik persoalan tersebut, ada kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, yakni perempuan dan anak.
Keduanya bisa menjadi sasaran propaganda, manipulasi, perekrutan, bahkan eksploitasi oleh pihak-pihak yang membawa paham ekstremisme berbasis kekerasan.
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, serta pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun perlindungan yang lebih kuat.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Nurhikmah, S.H., M.H., M.M., dalam dialog di TVRI Kalimantan Selatan, bertema : Perempuan dan Anak dalam Pusaran Radikalisme dan Terorisme.
Informasi yang diterima dari Nurhikmah, Minggu (8/11/2026) Dia mengingatkan, bahwa perempuan dan anak tidak boleh selalu dipandang sebagai pihak yang terlibat atau mendukung tindakan ekstremisme. Mereka bisa saja merupakan korban yang mengalami tekanan, pemaksaan, manipulasi emosional, maupun eksploitasi.
Menurutnya, selama ini radikalisme dan ekstremisme sering kali lebih banyak dikaitkan dengan laki-laki. Padahal, perempuan juga memiliki kerentanan tersendiri, baik sebagai sasaran propaganda, korban pemaksaan, maupun dalam kondisi tertentu dimanfaatkan untuk kepentingan jaringan ekstremisme.
Penanganannya pun tidak bisa disamaratakan. Perlu pemahaman terhadap latar belakang, kondisi psikologis, pengalaman kekerasan, hubungan keluarga, serta situasi yang dihadapi masing-masing individu.
Perempuan yang telah terpapar paham ekstremisme, misalnya, bisa memiliki keterikatan emosional yang kuat terhadap pasangan, keluarga, atau kelompok tertentu. Kondisi tersebut membuat proses pembinaan dan pemulihan membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi dan menyeluruh.
Sementara itu, perhatian khusus juga diberikan Nurhikmah terhadap nasib anak-anak yang berada dalam lingkungan keluarga yang berkaitan dengan kasus terorisme.
Ia menegaskan, anak tidak boleh dihukum atas perbuatan atau kesalahan yang dilakukan orang tuanya.
Anak bisa berada dalam berbagai posisi, baik sebagai korban, saksi, anak dari pelaku, maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Masing-masing membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan mereka.
Hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan privasi, serta kesempatan untuk memulihkan diri harus tetap dijamin.
Anak yang pernah terpapar lingkungan ekstremisme membutuhkan pendampingan dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara wajar. Bukan perundungan, pengucilan, atau stigma yang terus melekat sepanjang hidupnya.
Dalam konteks ini, Nurhikmah mengingatkan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap penanganan kasus.
Untuk pencegahan radikalisme dan ekstremisme berbasis kekerasan sesungguhnya dapat dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga.
Komunikasi yang hangat, terbuka, dan tidak menghakimi menjadi salah satu cara agar anak merasa nyaman menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya.
Orang tua juga perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, termasuk ketika mulai menarik diri secara ekstrem dari lingkungan sosial, memutus hubungan dengan teman atau keluarga secara mendadak, maupun menunjukkan kecenderungan membenarkan tindakan kekerasan.
Namun, Nurhikmah mengingatkan bahwa perubahan perilaku tidak serta-merta menjadi bukti seseorang terlibat dalam jaringan ekstremisme.
Setiap indikasi harus diperiksa berdasarkan fakta dan konteks yang sebenarnya. Masyarakat tidak boleh terburu-buru memberikan cap, menyebarkan dugaan, melakukan interogasi sendiri, apalagi melakukan persekusi.
Selain keluarga, sekolah juga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan anak melalui pendidikan karakter, penguatan empati, toleransi, kemampuan berdialog, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Literasi digital juga perlu diperkuat agar anak mampu mengenali informasi palsu, propaganda, manipulasi, serta menjaga keamanan data pribadi ketika beraktivitas di ruang digital.
Sebagai Ketua LPA Provinsi Kalimantan Selatan, Nurhikmah menilai perlindungan perempuan dan anak membutuhkan sinergi berbagai lembaga sesuai tugas dan kewenangannya.
Kepolisian, termasuk Densus 88, memiliki peran dalam aspek keamanan dan penegakan hukum. Sementara UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan layanan perlindungan, pendampingan, asesmen, serta rujukan bagi mereka yang membutuhkan.
Dinas Sosial berperan dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA KB) turut memperkuat kebijakan pemberdayaan perempuan, ketahanan keluarga, dan perlindungan anak.
Selain itu, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, pekerja sosial, psikolog, tenaga kesehatan, lembaga bantuan hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, keluarga, dan media juga perlu dilibatkan.
Menurut Nurhikmah, penanganan terhadap perempuan dan anak harus mengutamakan keselamatan, melalui asesmen individual, konseling, rehabilitasi sosial dan psikososial, pendampingan pendidikan, serta reintegrasi sosial.
Kerahasiaan identitas, terutama anak, juga harus dijaga. Pemberitaan media mengenai kasus yang melibatkan anak perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memperburuk kondisi psikologis maupun menimbulkan penderitaan baru bagi mereka.
Dalam dialog tersebut, Nurhikmah juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029.
Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Pendekatannya tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga ketahanan keluarga dan masyarakat, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, literasi digital, perlindungan korban, hak asasi manusia, serta kemitraan lintas sektor.
Untuk Kalimantan Selatan, upaya pencegahan dapat dikembangkan dengan memperhatikan kearifan lokal Banua, peran tokoh agama dan adat, ketahanan0 keluarga, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak.
Pemerintah daerah juga perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Nurhikmah menekankan bahwa penentuan kelompok sasaran maupun wilayah pencegahan harus berdasarkan data dan analisis, bukan prasangka terhadap komunitas tertentu.
Menutup pemaparannya, Nurhikmah mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama konten provokatif yang berpotensi memecah belah.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak menilai seseorang hanya berdasarkan agama, pakaian, jenis kelamin, hubungan keluarga, maupun latar belakangnya.
Jika menemukan indikasi ancaman atau eksploitasi, langkah terbaik adalah mengutamakan keselamatan dan melaporkannya melalui saluran resmi.
Baginya, pencegahan yang kuat n dimulai dari keluarga yang aman, sekolah yang inklusif, dan komunitas yang peduli.
Sebab, ditengah berbagai ancaman yang berkembang, perempuan dan anak tetap memiliki hak untuk hidup aman, mendapatkan pendidikan, tumbuh dengan baik, serta memiliki masa depan yang layak.
Seperti pesan Nurhikmah dalam dialog tersebut :
“Melindungi anak bukan berarti membenarkan kekerasan. Melindungi anak berarti memastikan hak, keselamatan, pemulihan, dan masa depannya tetap terjaga.”*****juna
Tags
Headline