BANJARMASIN - Walaupun setiap tahun ada kegiatan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) setiap tanggal 26 Juni, namun hingga saat ini tindak pidana narkoba masih sangat sulit diberantas. Demikian diakui Advokat Angga Parwito, SH. MH., yang juga Direktur Kantor Hukum AP Associates. Dikatakan, karena pemberantasan tindak pidana narkotika bukan hanya tugas Penegak Hukum dan Pemerintah, tetapi juga memerlukan perhatian dari Masyarakat sekitar.
“Sering kita melihat bahwasanya masih banyak Masyarakat yang enggan atau takut saat melihat atau mengetahui bahwa di lingkungannya ada pihak-pihak yang mencoba untuk mengedarkan maupun melakukan serta menggunakan narkotika. Namun sebenarnya ini tugas kita semua, agar berani untuk memberikan informasi dan melaporkan apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggunakan narkotika di lingkungan kita,” ungkap Angga Parwito.
Disebutkan, tanpa adanya informasi dari Masyarakat, tentu Penegak Hukum tidak bisa melakukan atau mengantisipasi dengan cepat dan efektif mengenai peredaran tindak pidana narkotika tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) Kalimantan Selatan Dr H Jarkawi MMPd menyatakan, Peringatan HANI setiap tahun yang dilakukan, dirasakan tetap harus dilakukan untuk mengingatkan Masyarakat bahwa dunia narkotika perlu dihindari.
“Peringatan itu untuk menanamkan nilai-nilai bahwa narkotika itu tidak bagus. Itupun tetap dilakukan kegiatan peringatan. Tetapi konteks peringatannya saja lagi. Apakah ada penanaman nilai-nilai baru, seperti tidak hanya sekedar upacara, kemudian sambutan-sambutan,” ungkap Jarkawi.
Tetapi harus dilakukan kegiatan lainnya seperti Lomba Penulisan Puisi tentang Narkoba atau Lukisan tentang Narkoba atau kegiatan lainnya yang banyak bisa dilakukan. Yang bersifat memperkaya peringatan tersebut. Demikian juga pemutaran video pendek dampak penggunaan narkoba. Itu yang lebih bernilai dan bias disebarkan di dunia online dan bisa lebih bermanfaat lagi bagi Masyarakat.(juns)