Tidak Tanggung Jawab di SPPG, Kepala SPPG Dilaporkan, BGN Diam ?

Banjarbaru, derapjurnalis.comDalam siaran pers Biro Hukum dan Humas BGN Nomor: SIPERS-416A/BGN/12/2025 Tanggal 14 Desember 2025, yang dibacakan oleh Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati  Deyang, salah satu point penting yaitu kewajiban Kepala SPPG untuk  Memantau Proses Memasak dan Distribusi MBG.


Informasi yang diterima Rabu (15/4/2026) menyebutkan, bahwa Nanik menegaskan, sebagai Penanggung Jawab Operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), Seorang Kepala SPPG harus mengatur jam kerja Tim SPPG dibawahnya dengan sebaik-baiknya. Tak hanya memantau proses memasak di dapur, kepala SPPG juga harus memantau pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah dan penerima manfaat lainnya, mengecek harga di pasar, serta memberikan edukasi gizi.

" Karena itu pula, Kepala SPPG harus terlibat dan bertanggung jawab penuh dalam mengatur jam kerja timnya, baik dirinya sendiri, Akuntan, Ahli Gizi, maupun para relawan. Shift pagi, dari jam 8 atau 9 akuntan yang bertugas. Akuntan bertugas mengecek pembelian bahan baku, mengecek harga dan kualitasnya dibantu relawan penerima bahan baku, sambil mengawasi pencucian ompreng yang telah dibawa pulang dari sekolah-sekolah penerima manfaat, dan penyimpanan bahan baku ' ujar Nanik. 


Standart Operasional Prosedur ( SOP)  sudah sedemikian bagus di susun oleh BGN sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan. 

Namun,  SOP ini tidak semua kepala SPPG menjalankan dengan baik dan benar. 

Pihak mitra BGN Yayasan Nurul  Hijrah,  melaporkan kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1, inisial RY alian P kepada BGN, tanggal 25 Februari 2026,  karena diduga melakukan pelanggaran,  tidak pernah memantau proses memasak , operasional hingga pendistribusian. Ini karena oknum kepala SPPG tidak pernah berada di dapur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 

Dr H Edy penanggung jawab dari Mitra Yayasan Nurul Hijrah menerangkan bahwa oknum kepala SPPG berdasarkan data kehadiran yang di catat akunting dan Aslap dan satuan pengamanan / security, yang bersangkutan tidak berdiam di SPPG padahal sudh disiapkan kamar. Selain itu, oknum Kepala SPPG dalam satu bulan hanya datang 4 - 5 kali. Dan itupun saat di dapur hanya 1 - 2 jam. Selanjutnya oknum tersebut pulang. Masalah lain nya, oknum kepala SPPG dia yang minta dan menjadi su player dapur, yang jelas jelas itu tindakan yang dilarang oleh aturanaturan,  karena status kepala SPPG adalah insytumen pejabat negara yang di tempatkan di SPPG dan menerima gaji dari negara. 




Kejadian dan situasi ini tentunya sangat mengganggu operasional dapur. 


Pihak Yayasan sudah melaporkan secara tertulis dan juga lesan kepada BGN . 

Pihak Yayasan juga sudah memberikan tembusan kepada Korcam dan Korwil. 


Pada saat ditemui oleh Pihak Yayasan, Korcam Landasan Ulin Liang Anggang Hanafi dan Korwil Banjarbaru Citra mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya, Korwil hanya meneruskan laporan kepada Kareg Kalimantan Selatan, untuk selanjunya di teruskan kepada kantor Pusat. "Karena kewenangan memberikan sanksi, menempatkan , mengganti kepala SPPI itu kewenangan Pusat"  ujar Citra. 


Kenapa BGN terkesan lambat dan tidak mengambil tindakan tegas oknum kepala SPPG yang terbukti melanggar ketentuan. Terbukti menerima gaji dari negara tetapi tidak bekerja.? 


Karena, oknum kepala SPPG diduga dilindungi oleh orang tuanya yang seorang Jenderal. 

Oknum kepala SPPG RY alias P, pernah mengeluarkan statemen, silakan pindah kalo bisa. 

Bahkan dalam chat WA, RY alias P menunjukkan , chat bapak nya kepada salah satu deputi di BGN ( Jendral Suardi) . 

Sebagai pejabat, aparatur negara, seharusnya memberikan bimbingan, arahan kepada anaknya,  untuk bekerja dengan baik, mengikuti aturan yang berlaku. 


RY alias P juga diduga memberikan laporan kepada pihak ekstern, sehingga dapur kena suspend. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala SPPG jika ada kekurangan, mengkomonikasikan dengan pihak  Yayasan dan pihak lainnya, dibenahi bila mana ada yang perlu dibenahi. 



Suspend  yang diberikan oleh BGN dikarenakan masalah IPAL. 

Padahal, pihak Yayasan sudah melaksanakan semua rekomendasi dari LH. 

Dalam kunjungan LH ke Dapur yang juga dihadiri Korwil, secara umum pengelolaan IPAL sudah baik. Ini dibuktikan ikan ikan dapat hidup dan tidak ada pencemaran lingkungan, karena lokasi dapur berada dj lingkungan pondok pesantren dan jauh dari pemukiman warga. 

Secara tidak sengaja saat kunjungan, ada penduduk yang mancing dan mendapat ikan. 

Masalahnya, oknum kepala SPPG ber statemen, kalo dapur di Pondok Pesantren Darul Ilmi ( SPPG Landasan Ulin Barat 1 ) bakalan tidak dapat beroperasi atau lama akan direkomendasikan  oleh LH. 

Tindakan dan statemen ini, tentunya merugikan banyak pihak. 

Hak anak - anak untuk mendapatkan MBG tidak terlaksana, padahal Pak Presiden selalu menekankan akan memberikan MBG kepada anak anak Indonesia. Khususnya anak - anak pondok pesantren. 

Negara dirugikan, karena BGN menggaji  oknum kepala SPPG yang tidak bekerja. Sementara, tenaga guru yang bekerja gajinya lebih kecil. 

Tata kelola pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik dan benar, karena  intervensi dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Memberikan kesan buruk kepada BGN, karena tidak mengambil tindakan yang smestinya, dimana saat yang bersamaan, BGN sedang menjadi sorotan dan kritik dari banyak pihak. 

Memberikan kesan buruk di Yayasan , yang bergerak di pondok pondok pesantren.****



Lebih baru Lebih lama