BANJARMASIN - Direktur PT Bimo Taksoko Gono (BTG) Bambang Tri Gunadi meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada PT BTG untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.
"PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor atau pihak ketiga merupakan patner kerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang sejak tahun 2005 seharusnya layak untuk diteruskan SPK,"ujar Bambang Tri Gunadi, kepada sejumlah media, Jumat (01/07/2022).
Menurut dia, hal itu didasari PT Bimo Taksoko Gono telah menguasai lahan di Desa Pemalongan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 35 hektare.
"Pembayaran ganti rugi tersebut sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) SK 313 Menhut.II/2008 tanggal 15 September 2008," ungkapnya.
Selain itu, jelas dia, PT BTG telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut, sehingga PT BTG mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut.
Namun, sebut dia, setelah terbitnya purchase order (PO) No BTTP/01/PO/Ops/III/2021, pada tanggal 06 Maret 2021 yang bekerja di arel tambang bukan PT Bimo Taksoko Gono lagi, tapi perusahaan lain PT Nusantara Dwikarya Mandiri yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang.
Menanggapi persoalan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, kata
Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Ahmad Hairin, Minggu (03/07/2022)
berupaya mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Bimo Taksoko Gono (BTG) dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang agar dapat terselesaikan dengan baik.
"Masalah PT BTG ini sedang diupayakan terus oleh Pemkab Tanah Laut melalui mediasi, agar ada win-win solution yang bisa diterima semua pihak," ujar Ahmad Hairin, pada Antara, Minggu (03/07/2022).
Begitu juga masalah lainnya, menurutnya, seperti perizinan dan terkait keuangan, juga akan dicarikan jalan keluarnya.
Ahmad Hairin mengungkapkan, terkait kontrak kerjasama dengan Perusda Baratala Tuntung Pandang merupakan kewenangan Perusda Baratala Tuntung Pandang.
"Dalam permasalahan ini Pemkab Tanah Laut hanya memfasilitasi, jika ada hal-hal yang memang perlu difasilitasi," pungkasnya.***(juns/Ariyanto)