Hj. Mariani SH MH : "Upaya Pemulihan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum"


Banjarmasin, derapjurnalis.com 

Anak adalah aset Bangsa Indonesia yang harus dijaga, dilindungi  dan dibantu dalam menyelesaikan masalahnya, karena mereka adalah pemegang estafet kepemimpinan dimasa depannya.

Oleh karena itu segala hal yang terkait  dengan problem yang menyangkut kepentingan mereka, sudah seyogyanya harus menjadi perhatian, pertimbangan  dan keputusan yang mengarah  pada keamanan dan keselamatan masa depan mereka. 


Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel  di tahun 2025  mencatat  ada 204 korban  kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  termasuk psikis, seksual dan fisik, begitu juga  Panti Perlindungan  dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja  Mulia Satria Kalsel merawat total 195  klien yang terdiri dari Bayi terlantar, Remaja dan Anak yang berhadapan dengan hukum. Belum lagi yang kita lihat di medsos dimana  terjadi berbagai peristiwa  yang menggambarkan kondisi ABH  Ini, ada yg tuduhan salah, penyiksaan oleh Oknum Aparat, ketidak adilan dalam proses hukum hingga perlakuan sistem hukum  yang belum sepenuhnya  memihak  kepada anak, baik sebagai Korban atau Pelaku yang memerlukan perlindungan khusus.


Banyaknya kasus yang tentu menghadirkan trauma,  perlu dilakukan upaya-upaya pemulihan demi kepentingan Anak sekaligus kepentingan Bangsa.

Tujuan utama pemulihan, antara lain  melindungi hak Anak dan menghindarkan Mereka dari dampak negatif proses peradilan pidana formal seperti kehilangan kebebasan dan stigmatisasi, sekaligus mendorong  pertanggung jawaban  Anak atas perbuatannya tanpa mengabaikan kepentingan Korban dan Masyarakat. 

Itu juga sekaligus menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat. Strategi  pemulihan harus secara terpadu baik oleh Pemerintah, keluarga maupun masyarakat. 

Secara Normatif salah satunya UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak artinya Negara  sudah  menunjukan  kepeduliannya melalui regulasi regulasi yang mengarah pada perlindungan anak. Dimana diupayakan  dalam pemulihan  dengan menggunakan Restoratif Justice, prinsip yang menekankan penyelesaian  masalah secara damai dan konstruktif, dengan melibatkan semua pihak yang terkait, yaitu anak pelaku, korban, keluarga, masyarakat yg bertujuan untuk bukan sekedar penghukuman ,melainkan pemulihan dlm keadaan semula, penanaman tanggung jawab pada anak. Bentuk pemulihan berbasis keadilan restoratif melalui mediasi, konsiliasi antara pelaku dan korban, ganti rugi kepada korban, permintaan maaf dan tindakan penyesalan dari pelaku, jaminan orang tua untuk mendidik dan mengawasi anak. sistem  lain bisa dengan Diversi yaitu pengalihan  penyelesaian perkara Anak dari proses  Peradilan Pidana  ke proses di luar peradilan pidana, ini dilakukan mulai  pemeriksaan,  dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Tujuannya mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar pengadilan, menghindari Anak dari perampasan kemerdekaan dan mendorong partisipasi Masyarakat 

Disamping kehadiran Negara melalui Peraturan Perundangan, peran Keluarga dan masyarakat  menjadi bagian penting untuk dilakukan. Mereka terlibat dalam musyawarah, pengawasan, pembinaan, sehingga Anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar dan bebas stigma. Dukungan keluarga berupa dukungan emosional untuk mengurangi  trauma yang dihadapi sekaligus sumber motivasi dan pengawasan agar anak tidak mengulangi perbuatannya selain itu keluarga  juga membantu mengembalikan  kepercayaan diri anak, membentuk karakter positif  melalui teladan dan kasih sayang dan kontrol perilaku. Keluarga bisa menjadi penjamin untuk masa depan Anak. Peran Masyarakat yang diwakili Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Guru , Aparat Desa berperan sebagai Mediator, Pembimbing Pengawas dalam  proses diversi penyelesaian secara damai Masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan berkontribusi dalam pencegahan pelanggaran hak anak serta dlm rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak.koban dan saksi. Masyarakat  membantu mengurangi trauma  dan stigma yg dialami anak dan keluarganya. Masyarakat juga melalui Ormas berperan melaporkan  pelanggaran hak anak, mengusulkan kebijakan terkait anak , memantau kinerja aparat hukum dlm  penyelesaian kasus anak. Baru-baru ini Forum Puspa Kalsel menerima aduan terkait  kasus anak perempuan yang dilecehkan oleh ayah tirinya sejak usia 10 tahun, sekarang sudah ditangani pihak yang berwenang. Ibu korban masih memiliki 3 anak laki laki  yg masih kecil kecil yang perlu dijaga dan  dilindungi mereka mengeluhkan  tidak hanya korban anak dilecehkan ayah tiri, tapi juga  ketidakmampuan untuk memenuhi  keperluan pokok Keluarga.

Kebijakan Forum PUSPA Kalsel, mengumpulkan dana untuk jangka pendek menyelamatkan keluarga korban yang kelaparan . Dana yang terkumpul dan baju layak  pakai diserahkan ke Pihak Korban  dan fase selanjutnya koordinasi dengan Pihak terkait untuk diarahkan  penyelamatan Keluarga tersebut.

Alhamdulillah Keluarga tersebut tertangani, ibunya di kasih pekerjaan oleh Pihak Kelurahan dan Forum PUSPA Banjarmasin menangani terkait  administrasi  dan penanganan berikutnya.


*Hj. Mariani, SH.MH, Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin.

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kalimantan Selatan menambahkan, ​ 

Sekretaris Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (Sekum BKOW) Kalimantan Selatan.

Lebih baru Lebih lama