Banjarmasin, derapjurnalis.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6.227.404.085,- (enam miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat ribu delapan puluh lima rupiah) dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada Wajib Pajak.
Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan Rp76.898.348.081,- (tujuh puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah). Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua rupiah). Lebih spesifik KPP Pratama
Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.
Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan per 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465,-. Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279,- (tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), per 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620,-. Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama
Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.
Capaian ini menunjukkan penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Syamsinar mengimbau agar seluruh Wajib Pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut. Syamsinar berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.*****juna