Banjarmasin, derapjurnalis.com– Kebakaran besar terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.50 WITA di Jalan S. Parman Gang Kalimantan I, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya enam rumah warga terbakar. Di wilayah RT 01, rumah yang terdampak adalah milik Basuni, Abadiandyah, Sabriansyah, Fauzie Al Hijrah, dan Suriansyah. Sementara di wilayah RT 02, satu rumah milik Hamzah turut menjadi korban. Selain itu, api juga merambat ke Perguruan Muhammadiyah 1 Jalan S. Parman Banjarmasin dan menghanguskan sekitar 18 ruang kelas.
Pasca kejadian, Ketua RT 01 Fauzi Rahman diketahui langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak kebakaran. Pada hari berikutnya, pihak Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kelurahan Belitung Utara, dan Kecamatan Banjarmasin Barat juga melakukan peninjauan serta pendataan terhadap para korban. Bantuan kemudian disalurkan kepada warga terdampak.
Namun ada yang berbeda dengan penanganan di wilayah RT 01, salah satu korban kebakaran di RT 02, Hamzah, mengaku tidak pernah didatangi maupun didata oleh Ketua RT 02, Muhammad Amin, sejak peristiwa kebakaran terjadi.
Menurut keterangan yang disampaikan, Ketua RT 02 baru mendatangi rumah korban pada Jumat, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA atau 17 hari setelah kejadian kebakaran. Saat itu, Hamzah mengaku menolak rumahnya diperiksa karena menilai kedatangan tersebut sudah terlambat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan keluhan dari sejumlah warga terkait respons serta kepedulian Ketua RT 02 terhadap warganya yang menjadi korban kebakaran. Sebagian besar warga menilai bahwa sebagai Ketua RT, yang bersangkutan seharusnya segera turun ke lapangan untuk melihat kondisi warganya.
Salah satu warga setempat,Masrandi menyayangkan atas sikap seorang pemimpin di masyarakat.
"Kita sangat menyayangkan keterlambatan respon Ketua RT. 2 tersebut,padahal warganya ada yang kena musibah kebakaran walaupun hanya satu rumah, " ucap Masrandi saat diminta tanggapannya pada Minggu (21/6/2026).
Dirinya berharap kselaku seorang ketua rt sepatutnya bisa lebih tanggap merespon kepada warganya yang terkena musibah.
"Mengecek dan melakukan pendataan, serta membantu proses koordinasi dengan pihak terkait setelah musibah terjadi, " ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Rt dilingkungan setempat.
Atas kejadian tersebut, sejumlah warga banyak yang menilai bahwa Ketua Rt Tersebut tidak layak menjadi pemimpin di tengah masyarakat.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja Ketua RT yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Peristiwa ini dinilai menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fungsi pelayanan dan kepedulian aparatur lingkungan terhadap warga yang sedang mengalami musibah. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan lain sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tanggap, dan optimal.*****
