Advokat Priyo Bantolo Tanjung Setuju Wajib Pajak Melalaikan Kewajibannya Agar Ditindak Tegas


Banjarmasin, derapjurnalis.com -Gencarnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalselteng yang semakin gencar menindak Para Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya, Advokat Priyo Bantolo Tanjung SH dari Angga Parwito Law Firm menegaskan, sangat mendukung kegiatan ini. Karena menurut Tanjung, pengemplang pajak sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun perdata.


Hanya saja yang perlu diperhatikan oleh Instansi Terkait, harus diperhatikan tahapan-tahapannya, seperti memberikan peringatan terlebih dulu.

"Bila sudah diperingatkan tetap "nakal" maka harus diproses. Tapi mengingat sekarang kondisi ekonomi sedang menurun dan barang-barang naik semua, tentunya Kami harapkan adanya kebijakan dari DJP Kalselteng, terkait apa penyebab yang membuat Mereka itu ngemplang," ujar Tanjung di Ruang Kerjanya, Kamis (17/7/2025) sore.

Hal ini kata Tanjung, bisa saja karena adanya tuntutan harga-harga yang naik, bahan baku naik, dan menyebabkan gaji Buruh juga naik. Itu semua mengakibatkan Perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.

"Tetapi bilamana sudah diberi peringatan, diberi waktu dan toleransi, tetap "nakal" ya memang harus ditindak," tegas Tanjung, menutup penjelasannya.*****juna

Lebih baru Lebih lama