Banjarmasin, derapjurnalis.com -Pengaturan Bermain Layangan agar tidak menggangu orang, mendapat perhatian dari Advokat Priyo Bantolo Tanjung SH, dari Angga Parwito Law Firm.
Katanya, bilamana ada keluhan Masyarakat dalam kehidupan yang membuat tidak nyaman, wajib bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengakomodir.
"Pada prinsipnya Kami sangat setuju tindakan Pemko Banjarmasin untuk mengatur itu semua. Tapi jangan dilupakan hak Anak untuk menikmati Dunia Mereka," ujar Tanjung, Kamis (17/7/2025).
Tanjung memberikan solusi, agar Pemko Banjarmasin mengarahkan untuk Anak-anak bermain layangan adu di lapangan terbuka.
"Kami menyadari layangan itu sangat berbahaya. Selain benangnya yang dapat melukai orang, juga bisa menyangkut ke tiang listrik yang mengakibatkan konslet dan ujung-ujungnya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu kebakaran," Tanjung menambahkan.
Sehingga solusinya menurut Tanjung, bukan melarang Anak-anak bermain layangan adu, tapi diarahkan ke lapangan terbuka. Bisa juga melakukan sosialisasi dengan menggelar Lomba Layangan Hias. Saat itu Pemko Banjarmasin dapat memberikan pengarahan agar Anak-anak bermain layangan di lapangan terbuka dan bukan bermain layangan di tempat yang banyak tiang listriknya.*****