Januari 2026 Di Banjarmasin Diberlakukan Pajak Daerah Jenis Pajak Ketangkasan Pajak Futsal, Aerobik dan Gym


Banjarmasin, derapjurnalis.com -Pemerintah Kota Banjarmasin tahun depan, tepatnya Januari 2026 memberlakukan Pajak Daerah jenis Pajak Permainan Ketangkasan seperti Lapangan Futsal, Tempat Aerobik, dan Gym sesuai aturan Kementerian Keuangan.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H. Edy Wibowo SE mengatakan, pajak jenis ini sudah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Kita sedang menyiapkan aturan Perundangannya dengan ketentuan pajak 10 persen seperti Rumah Makan. Tapi Kami masih melakukan koordinasi ke Pusat (Pemerintah Pusat). Untuk mengetahui pengelompokannya di kelompok mana," ujar Edy, di Ruang Kerjanya, Senin (7/7/2025).

Dikatakan Edy, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan dan melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha tersebut. Sedangkan pemberlakuan jenis pajak ini akan dimulai Januari 2026. 

"Sisi aturan sudah siap. Terkait teknisnya dikoordinasikan ke Kementerian Keuangan," Edy menambahkan.

Dijelaskan Edy, untuk Pajak Biliar sudah ada. Masuk pajak kategori Kelompok olahraga. Demikian juga Time zone sudah masuk pajak jenis ketangkasan.*****juna

Lebih baru Lebih lama