Banjarmasin, derapjurnalis.com-Salah satu kebijakan terkait Perpajakan Daerah yang diatur dalam Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H. Edy Wibowo SE mengatakan, Opsen sesuai Peraturan Pajak Daerah dan pemotongan di Samsat Provinsi. Langsung pembayaran masuk kas Daerah dan tidak menunggu pertiga bulan.
"Dari satu sisi ini banyak membantu karena uang langsung masuk ke Kas Daerah dan keperluan Daerah macam-macam," ujar Edy Wibowo, Senin (7/6/2025) siang.
Menurut Edy, dari sisi pendapatan, ada peningkatan karena terbantu dengan adanya Opsen. Untuk pemanfaatan sesuai dengan ketentuan diperuntukkan bagi pembangunan.
Untuk sharing dengan Provinsi dalam bentuk kerjasama hingga kegiatan sosialisasi dan terkait dengan fasilitas juga disesuaikan kebutuhan yang berhubungan dengan pendataan pajak kendaraan bermotor.
"Sistem pembagian sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah yang 66 persen Daerah dan 33 persen untuk Provinsi. Ada kebijakan Pemerintah Provinsi diberikan diskon sebagai bentuk stimulus kepada Masyarakat," Edy menambahkan.
Opsen yang baru dilaksanakan tahun ini sebagai pendapatan bagi Banjarmasin dan semua Kota dan Kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan yang selama ini mengharapkan pajak optimal. Sehingga jika masing-masing Kota dan Kabupaten giat melaksanakan Opsen, maka semakin banyak juga pemasukan bagi Kota dan Kabupaten tersebut.
"Tugas kita melakukan pendataan kendaraan roda dua dan empat yang ada di Daerah masing-masing yang belum melakukan pembayaran pajak," tegas Edy.
Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan Wajib Pajak (WP). Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sementara itu, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan Opsen yang dikenakan oleh Provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-undangan.*****juna