Banjarmasin, derapjurnalis.com - Banyak persoalan Perpajakan yang menggangu aktifitas Masyarakat. Sehingga jangan salahkan kalau mereka agak gerah dengan hal-hal demikian.
Salah satu contoh sorotan yang disampaikan, seperti yang diungkapkan
Noorhalis Majid sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menjabat selama 2 periode sejak tahun 2010 sampai dengan 2020, dalam tulisan berjudul : Negeri Yang Stress Lagi Depresi? Menyoroti terkait Pajak dan Retribusi yang membuat Masyarakat semakin terasa berat beban kehidupannya.
Kutipan Bunyi Tulisan tersebut : .....
.....di lain sisi kita juga menyaksikan, Pemerintah yang pongah menaikkan pajak dan retribusi sesuka hati. Setelah pajak dan retribusi Warga dipungut, lantas hasilnya dibelanjakan untuk hal-hal yang tidak penting. Bahkan untuk berfoya-foya dan dikorupsi.
Keberadaan Pemerintahan, ternyata bukan untuk membangun kesejahteraan bersama, tapi justru menciptakan kesengsaraan dan penderitaan Warga.
Ditengah sulitnya Warga mencari penghidupan, bukan justru dibantu dan difasilitasi, tapi malah dibebani dengan kenaikan pajak dan retribusi yang berlapis-lapis.
Warga Miskin berjibaku dengan kehidupan yang penuh beban, tapi Pejabat Pemerintahan asyik main tik tok, mabuk Instagram, naik mobil mewah, hidup berkecukupan dengan fasilitas Negara.
Apakah ini buah dari Pemilu yang manipulatif? Dimana Kepala Daerah yang terpilih bukan saja tidak pintar dan tidak kreatif, tapi juga tidak peduli, tidak punya sensitivitas, kepekaan dan keberpihakan pada Warga tumpul. Yang terpilih Orang-orang pongah - sombong, yang menakar demokrasi hanya dari kemampuan menyuap warga Miskin saat Pemilu. Setelah terpilih bukannya bekerja untuk membangun kesejahteraan bersama, tapi justru membebani Warga?
Terkait Pajak ini, banyak berseliweran pesan - pesan yang meresahkan. Saya juga mendapatkan WA dari orang yang mengatasnamakan KPP Pratama Palangkaraya. Padahal saya tinggal di Banjarmasin.
Bunyi pesan itu.
Yth. BIRCO TRI KURNIA
Berdasarkan data administrasi KPP Pratama Palangkaraya, Saudara belum menyampaikan SPT Masa PPN untuk Tahun 2025 sebagai bentuk kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kami mohon Saudara untuk segera melaporkan SPT Masa PPN secara mandiri atau dibantu di KPP Pratama Palangkaraya.
Apabila Saudara sudah melaporkan SPT Masa PPN abaikan pesan ini.
Pesan ini dikirimkan secara otomatis, mohon tidak membalas pesan ini.
KPP Pratama Palangkaraya
Ketika saya konfirmasi terkait kabar ini ke Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Kalselteng, disebutkan untuk didelet dan mereka minta nomor si Pengirim.
Majunya UMKM di Indonesia, juga tidak lepas dari jebakan penipuan yang mengatasnamakan Pajak.
Namun syukur ada info di Google Chrome yang menginformasikan dengan rinci.
Berikut informasi tersebut saya copy lagi.
Penipuan pajak UMKM adalah upaya kriminal yang meniru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelabui pemilik usaha, biasanya melalui pesan palsu, telepon, atau email yang berisi tautan mencurigakan untuk menguras uang atau mencuri data pribadi. Untuk menghindarinya, selalu verifikasi informasi melalui situs resmi DJP (@pajak.go.id) atau hubungi Kring Pajak 1500200, jangan pernah mengklik tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan, dan laporkan semua indikasi penipuan ke saluran pengaduan resmi DJP.
Modus Penipuan yang Umum
Pelaku menghubungi UMKM dengan klaim tunggakan pajak dan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Phishing Melalui Email dan Whatsapp:
Mengirim email atau pesan WhatsApp dengan tautan yang mengarah ke situs web palsu untuk mencuri data pribadi atau menginstal aplikasi berbahaya.
Pelaku berpura-pura menjadi pegawai pajak untuk meminta data pribadi atau meminta biaya administrasi.
Tawaran Restitusi Pajak Palsu:
Pelaku menawarkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan meminta sejumlah uang administrasi.
Pengiriman Dokumen Palsu Berformat APK:
Mengirim file aplikasi (APK) yang berisi virus, dan jika diklik, akan meretas perangkat korban.
Cara Menghindari Penipuan
Verifikasi Informasi:
Pastikan semua komunikasi resmi berasal dari email dengan domain @pajak.go.id, atau melalui kantor pajak terdekat.
Jangan Klik Tautan Mencurigakan:
Hindari mengklik tautan atau mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Jangan Transfer Uang ke Rekening Pribadi:
DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak ke rekening pribadi, jadi jangan pernah melakukan transfer uang yang diminta melalui telepon atau pesan.
Periksa Keaslian Kontak:
Verifikasi nomor WhatsApp dan alamat email melalui situs resmi DJP (pajak.go.id).
Hubungi Saluran Resmi DJP:
Jika ada keraguan, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui saluran pengaduan di pengaduan.pajak.go.id.
Jika Anda Terkena Penipuan
Laporkan Segera:
Laporkan kasus penipuan ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui iasc.ojk.go.id untuk membantu penyelamatan dana, lapor nomor penipu di aduannomor.id, dan laporkan konten mencurigakan di aduankonten.id.
Laporkan ke DJP:
Anda juga bisa melaporkan kejadian ini ke saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200.
Sebenarnya sejak Juli 2024 sudah ada imbauan terkait pishing Aplikasi M-Pajak.
Bunyi imbauan itu sebagai berikut :
Berdasarkan Operasi Siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Terdapat percobaan Phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc.
Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data peribadi.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktifitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id.
Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
*******