Banjar, derapjurnalis.com - Demo Puluhan Orang yang merupakan Pemilik dan Ahli Waris Condotel mendatangi Hotel Grand Tan Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani km. 11, Selasa (30/9/2025). Mereka bermaksud menagih hak yang tak kunjung dibayarkan sejak lama dan sertifikat yang tidak dipecah.
Berbagai Spanduk dengan berbagai tulisan kekecewaan Para Pendemo dipasang di depan hotel dan bagian depan atas pintu masuk hotel. Pendemo kemudian diberi waktu 5 menit untuk berorasi. Perwakilan Pendemo kemudian melakukan perundingan. Setelah beberapa jam perundingan, timbul beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam catatan pertemuan.
Kaharjo, selaku Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua mengatakan, aset ini dibeli di tahun 2011 sampai 2013, ada 200an unit yang sudah terjual. Namun Pihaknya tidak menerima sertifikat karena masih belum dipecah, masih sertifikat induk.
Katanya, Pihaknya sempat diminta menandatangani surat persetujuan pengelolaan terhadap PT BAS selama 10 tahun. Dengan tenggat waktu 30 Juli 2024. Namun, hingga kini pihaknya tidak kunjung menerima perkembangan baik dari sertifikat maupun dari hasil keuntungan. Bahkan setelah Condotel dengan nama Aston berakhir kontrak, kemudian beralih nama menjadi Grand Tan tanpa persetujuan Para Pemilik. Hal ini turut disayangkan oleh Para Pemilik Condotel, sebab merasa tidak dilibatkan dalam pemilihan nama baru.
"Kami merasa ini seperti permainan mereka, sertifikat masih jadi satu. Itu menjadi pegangan mereka untuk mengakui Condotel kepemilikan itu milik PT BAS semuanya," Kaharjo menambahkan.
Para pemilik Condotel berkali-kali mengajak Pihak TAN untuk berdiskusi, dan
membicarakan mengenai hak unit yang belum diterima. Namun, dari pihak TAN bersikukuh bahwa Pemilik tidak memiliki hak atas bangunan, sebab sertifikat masih belum dipecah dan masih atas nama PT BAS.
"Berarti dengan begitu sampai kiamatpun
hak kita sebagai Pembeli tidak akan dipenuhi," tegas Kaharjo.
Dengan aksi ini, Kaharjo mengharapkan adanya jalan keluar dan janji serta tenggat waktu dari pihak manajemen untuk memecah sertifikat serta menyerahkan hak-hak para pemilik.
Setelah terus didesak untuk segera memecah sertifikat, pihak PT BAS justru tidak mengindahkan. Belakangan, akhirnya diketahui oleh Pemilik Condotel bahwa
sertifikat tersebut telah digadaikan ke bank Swasta.
"Kemudian kreditnya macet, hingga akhirnya unit dilelang oleh Bank. Setelah itu unit yang dilelang dibeli oleh Christ Baby melalui Cessie, dan dari keterangan Bank, unit yang dilelang hanya 18," sebut Kaharjo.
Namun, TAN yang menjadi kuasa dari Christ Baby menekankan seluruh aset hotel adalah miliknya dengan berlandaskan pada SHGB No. 452 yang masih atas nama PT BAS. "Tetapi TAN tidak berani menunjukkan bukti pembelian cessienya," ujar Kaharjo.
Sementara itu, Advokat yang juga Kuasa Hukum PT BAS Dr Fauzan Remon SH MH mengatakan, pihaknya telah melihat bukti-bukti yang dilampirkan Para Pemilik Condotel. la menilai dari bukti itu masih ada persoalan yang belum terselesaikan. "Jadi ada bentrok, karena tidak ada kepastian. Maka dari itu saya bertanggung jawab untuk memberikan kepastian, karena 179 (unit) itu harus diberikan kepastian," ungkap Fauzan.
Sehingga, Dia akan mengupayakan agar persoalan yang menyangkut kliennya PT BAS dan ratusan Pemilik Condotel bisa segera selesai. Yakni dengan cara memberikan sertifikat legal untuk masing-masing Pemilik Unit. "Itu harus diberi legal sertifikatnya. Apalagi yang diurus di BPN itu harus cepat selesai," tegas Fauzan.