Banjarmasin, derapjurnalis.com-Agustus akhir di 2025 muncul Demo Besar yang membuat Pengrusakan Sarana Publik, menjadi perhatian banyak Pihak. Advokat Priyo Bantolo Tanjung SH dari Angga Prawito Law Firm yang diminta tanggapannya menegaskan, prihatin terhadap adanya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan adanya demonstrasi. Tetapi pada satu sisi juga harus memahami bahwasannya kenapa sih anarkis itu terjadi? Karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh pihak DPR sendiri, yang tidak mau menemui Pihak-pihak Para Pendemo. Kata Tanjung, seandainya Para Pendemo itu ketika Mereka melakukan demonstrasi, kemudian ditemui oleh Pihak DPR, sudah pasti tidak akan terjadi peristiwa pengerusakan-pengerusakan itu.
"Jadi memang kalau dilihat dari faktor hukum pidana memang sebenarnya ada perbuatan-perbuatan pengerusakan itu termasuk kategori tindak pidana, tetapi kalau kita melihat dari kriminologi hukum penyebab faktor pemicu itu adalah Para Anggota Dewan yang tidak mau menemui Pendemo itu," ujar Tanjung.
Menurut pandangan Tanjung, melihat kualitas Anggota Dewan, terutama terkait dengan amanah-amanah yang Mereka emban dari Rakyat. Jadi seharusnya Anggota Dewan itu harus menemui Pihak Pendemo. "Kami dari APLF sangat mengapresiasi, khususnya kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, begitu ada demonstrasi, langsung Beliau menemui, dan itulah bukti bahwasannya ketika sudah ditemui, tidak ada Pendemo melakukan anarkis," tambah Tanjung.
Jadi harusnya, tegas Tanjung, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang menemui langsung pihak Pendemo itu dicontoh oleh Ketua DPR RI yaitu Puan. Seandainya Puan itu langsung menemui, apalagi sebelum-sebelumnya jauh-jauh hari Puan sudah mengatakan silahkan datang berdemo, tapi ketika Pendemo datang, Dia tidak menemui, nah itu akhirnya sebagai pemicu pemantik perbuatan anarkis yang dilakukan oleh Para Pendemo.
Sedangkan perbuatan Anggota Dewan yang memamerkan harta kekayaannya, dinilai dalam sisi moral, sangat tidak baik. Dengan tegas Tanjung menyatakan, apalagi Mereka Para Anggota Dewan yang terhormat, seharusnya tidak perlu memamerkan, apalagi memamerkan kekayaan ditengah-tengah kebijakan Pemerintah yaitu menaikkan pajak.
"Ada suatu bertentangan. Sisi lain Rakyat tidak mau atau menolak adanya kenaikan pajak, dan sisi lain Anggota Dewan memamerkan kekayaan, inilah akhirnya memantik naluri Rakyat yang akhirnya melakukan demonstrasi itu. Jadi alangkah bijaksananya Mereka tidak melakukan memamerkan kekayaan," ucap Tanjung.
Menyoroti peristiwa 14 Agustus 2025, jatuhnya box kontainer di depan SDN 1 Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru, yang membuat 9 Siswa sekolah itu terluka, menurut pandangan kami, ujar Tanjung, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana kelalaian. Suatu kelalaian yang mengakibatkan ada jatuhnya korban, itu memang harus dijerat dengan tindak pidana tersebut. Dan itu harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya sekedar bentuk-bentuk yaitu penyantunan santunan kepada Keluarga Korban tidak hanya sekedar itu.
"Itu juga harus dijerat dengan pasal-pasal yaitu tindak pidana kelalaian, yaitu kelalaian terhadap keamanan berkendara maupun dengan perbuatan pembiaran. Ini harus diusut tuntas," kata Tanjung menegaskan.
Mengenai truk pembawa kontiner, dinilai Bantolo sebagai tanggung jawab Kepolisian khususnya Polantas, untuk mengatur jalan mana saja yang boleh untuk dilewati kontiner dan waktu jam-jam apa saja yang boleh dilewati. "Harusnya diberi aturan tersendiri, rambu-rambu lalulintas yang menunjukkan jalan itu tidak boleh dilewati oleh Kendaraan yang bermuatan lebih. Kalau terkait hal itu, Polantas yang seharusnya Polantas yang berkewajiban. Apalagi ini sudah terbukti adanya peristiwa-peristiwa yang menyebabkan adanya korban-korban terkait dengan kelalaian tersebut."
Menyinggung munculnya peristiwa Anak di luar Kalimantan yang meninggal dengan ke luar cacing dari mulutnya, kata Tanjung, ini suatu perbuatan kriminalitas. Karena Penguasa setempat, Kelurahan maupun Kecamatan harus bertanggungjawab terhadap keamanan dan kesejahteraan Masyarakat setempat.
"Bilamana ada terbukti seperti peristiwa itu, ini sudah terbukti adanya kelalaian dan pembiaran. Itu pastinya sebelum meninggal, Anak tersebut jauh-jauh hari sudah sakit. Ini bila tidak diperhatikan oleh Penguasa setempat, ini berarti Penguasa setempat melakukan tindak kelalaian dan pembiaran. Ini juga termasuk kriminalitas yang harus diberantas," tegas Tanjung lagi.
Diakui Tanjung, memang tidak ada dalam peraturan yang mengkhususkan bahwa Kepala Daerah harus memperhatikan, memang tidak ada. Tetapi kalau dikaitkan dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yaitu tindak pidana pembiaran dan kemudian tidak bertanggung jawab, jika dikaitkan dengan Undang-undang Otonomi Daerah, yaitu kewajiban Kepala Daerah setempat untuk memperhatikan kesejahteraan, ini bisa dijerat dengan pasal tersebut.*****juna