Banjarmasin, derapjurnalis.com-Sebenarnya ada yang aneh dengan Pasal 7C UUD 1945 amandemen ke 3 dimana DPR memposisikan dirinya sebagai Lembaga yang memiliki kekuasaan tak terbatas, sehingga pelanggaran DPR meskipun bersifat kolektif melakukan korupsi tidak bisa dibubarkan siapapun kecuali dirinya sendiri.
Filokhil Mahfud selaku Ketua umum Serikat Pekerja/Buruh Industrial Indonesia, yang juga Sekretaris Perkumpulan Petani Bukit Fajar Lestari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mengatakan, fakta yang terjadi, DPR bisa di bubarkan oleh Ketua Partai apabila Ketua Partai memberhentikan DPR secara bersama-sama dan kolektif, apabila Ketua Partai menganggap DPR tidak sejalan lagi dengan keinginan Para Ketua Partai, yang artinya DPR mutlak bertanggung jawab pada Ketua Partai, bukan pada Rakyat, kedaulatan ditangan Rakyat itu hanya dongeng pengantar tidur.
Sehingga dengan demikian, kekuasaan Ketua Partai diatas Presiden dan UUD 1945 dalam konteks ini, dan karena DPR dapat memakzulkan Presiden, sedangkan Presiden tidak, meskipun seluruh DPR korup, hanya Ketua Partai yang bisa melakukan itu dan bisa mengendalikan DPR untuk memakzulkan Presiden.
"Kemudian pertanyaannya, dalam UUD 1945, kedudukan Ketua Partai ini berada di Pasal berapa? Jawabannya Ketua Partai untuk melakukan itu tidak memerlukan Konstitusi Negara, cukup Konstitusi Partai alias AD/ART Partai, yang kewenangan Ketua Partai melampaui UUD 1945, jika Kita runtut berdasarkan kronologi dan fakta," tegas Filokhil Mahfud, Senin (8/9/2025).
*Apakah ini disebut Negara Hukum dan Demokrasi yang sehat???* tulis Filokhil Mahfud.
Sementara itu, Advokat Priyo Bantolo Tanjung SH dari Angga Prawito Law Firm yang diminta tanggapannya terkait berbagai hal yang berhubungan dengan DPR, salah satunya demo yang berakibat pengrusakan sarana publik
menegaskan, prihatin terhadap adanya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan adanya demonstrasi. Tetapi pada satu sisi juga harus memahami bahwasanya
kenapa sih anarkis itu terjadi? Karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh pihak DPR sendiri, yang tidak mau menemui Pihak-pihak Para Pendemo. Kata Tanjung, seandainya Para Pendemo itu ketika Mereka melakukan demonstrasi, kemudian ditemui oleh Pihak DPR, sudah pasti tidak akan terjadi peristiwa pengerusakan-pengerusakan itu.
"Jadi memang kalau dilihat dari faktor hukum pidana memang sebenarnya ada perbuatan-perbuatan pengerusakan itu termasuk kategori tindak pidana, tetapi kalau kita melihat dari kriminologi hukum penyebab faktor pemicu itu adalah Para Anggota Dewan yang tidak mau menemui Pendemo itu," ujar Tanjung, di Ruang Kerjanya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut pandangan Tanjung, melihat kualitas Anggota Dewan, terutama terkait dengan amanah-amanah yang Mereka emban dari Rakyat. Jadi seharusnya Anggota Dewan itu harus menemui Pihak Pendemo. "Kami dari APLF sangat mengapresiasi, khususnya kepada Ketua DPRD Kalimantan Selatan, begitu ada demonstrasi, langsung Beliau menemui, dan itulah bukti bahwasanya ketika sudah ditemui, tidak ada Pendemo melakukan anarkis," tambah Tanjung.
Jadi harusnya, tegas Tanjung, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan yang menemui langsung pihak Pendemo itu dicontoh oleh Ketua DPR RI yaitu Puan. Seandainya Puan itu langsung menemui, apalagi sebelum-sebelumnya jauh-jauh hari Puan sudah mengatakan silahkan datang berdemo, tapi ketika Pendemo datang, Dia tidak menemui, nah itu akhirnya sebagai pemicu pemantik perbuatan anarkis yang dilakukan oleh Para Pendemo.
Sedangkan perbuatan Anggota Dewan yang memamerkan harta kekayaannya, dinilai dalam sisi moral, sangat tidak baik. Dengan tegas Tanjung menyatakan, apalagi Mereka Para Anggota Dewan yang terhormat, seharusnya tidak perlu memamerkan, apalagi memamerkan kekayaan ditengah-tengah kebijakan Pemerintah yaitu menaikkan pajak.
"Ada suatu bertentangan. Sisi lain Rakyat tidak mau atau menolak adanya kenaikan pajak, dan sisi lain Anggota Dewan memamerkan kekayaan, inilah akhirnya memantik naluri Rakyat yang akhirnya melakukan demonstrasi itu. Jadi alangkah bijaksananya Mereka tidak melakukan memamerkan kekayaan," ucap Tanjung.*****juna