Banjarmasin, derapjurnalis.com- Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama Perumda Tanjung Jaya Persada, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menegaskan, tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi maupun memberikan arahan yang melanggar hukum. Demikian ditegaskan Anang, saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi dalam sidang perkara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (22/1/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Anang menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai Kepala Daerah dilakukan untuk menjalankan program prioritas pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anang menekankan, kewenangan dan tanggung jawab operasional Perumda Tanjung Jaya Persada sepenuhnya berada pada Direksi, bukan pada dirinya sebagai kuasa pemilik modal. Karena itu, ia menilai tudingan penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti keterlibatan langsung.
“Saya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari kerja sama tersebut, dan tidak pernah memberikan perintah atau arahan yang melanggar hukum,” kata Anang.
Ia juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Anang, tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Anang menilai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan Perumda seharusnya lebih dahulu dinilai dalam ranah administrasi pemerintahan sebelum diarahkan ke proses pidana. Ia berharap penilaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
“Saya mohon Ketua dan Anggota Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, Anang hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Donni, Bhaskara, Bram, H. Siswansyah, dan Fadjeri Noor.
Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta subsider dua tahun penjara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.*****


