Banjarmasin, derapjurnalis.com - Kasus yang menimpa Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani yang terus bergulir di Pengadilan, kembali ditegaskan oleh salah satu Kuasa Hukum Terdakwa.
Siswansyah SH MH mengatakan, bahwa dakwaan ataupun tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan Penuntutan, sesuai keterangan Saksi-saksi yang diajukan,
bahwa dalam pledoi pembelaan Terdakwa sudah terbantahkan, "Tidak ada aliran dana sampai kepada Terdakwa," tegas Siswansyah, Minggu (1/2/2026).
Menurut Siswansyah, dalam bantahan JPU yang disampaikan kepada Majelis, Terdakwa telah mengarahkan, menginstruksikan kepada Jajaran Perumda untuk melaksanakan operasional Penjualan Bokar (bahan olahan) karet.
Kebijakan arahan Terdakwa seputar mengharapkan Perumda bisa memfasilitasi penjualan bokar karet dengan perjanjian Para Investor bisa bayar 25 % dari penjualan.
"Mengenai kebijakan perjanjian dengan pihak ke 3 atau investor, seluruhya otoritas Perumda dengan segala operasionalnya. Sedangkan Terdakwa sebagai KPM (Kuasa Pemegang Saham) tidak ada terkait dengan operasional Bokar karet," jelas Siswansyah meluruskan persoalan.
(Norhalis Majid - Ambin Demokrasi)Sorotan kasus Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani ini juga menjadi perhatian Pemerhati Sosial dari Ambin Demokrasi Norhalis Majid, yang menegaskan, bukankah prinsip hukum yang adil itu “lebih baik membebaskan seseorang yang mungkin bersalah, daripada menghukum orang yang tidak bersalah”. Apalagi menyangkut kebijakan, jangan mudah menyalahkan dan mengkriminalisasi. Dalam kebijakan, ada banyak dimensi yang melatarinya, tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, mesti komprehensif dan arif dalam mengukurnya.
Sedangkan Dr Ahmad Yunani SE MSi selaku Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel, yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin menegaskan, masih terlalu jauh jika Bupati mengurusi bisnis langsung, kalau Anang mendorong agar Perusahaan Daerah membantu kemajuan Daerah melalui bisnis bokar (bahan olah karet), wajar sesuai fungsi Perusahaan Daerah, tapi Mereka murni bisnis.
"Jika tidak ada aliran dana ke Bupati dan hanya karena kebijakan, itu sifatnya administrasi Pemerintahan karena KPM.
Tapi tergantung pembuktian di Pengadilan, namun harus adil dan transparan, agar tidak salah dalam mengadili, nanti zalim terhadap seseorang," pesan Yunani.
Catatan yang dapat menjadi masukan untuk Pledoi dalam ranah hukum Perusahaan, khususnya terkait pertanggungjawaban Bupati selaku KPM dengan Direktur Perumda Tabalong.
0leh : Noor Hafidah
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu ditegaskan bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tidak memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatan perdata maupun perikatan yang dilakukan oleh Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada. Hal ini dikarenakan seluruh tindakan pengurusan dan perikatan perusahaan merupakan kewenangan penuh organ direksi, yang secara hukum berdiri independen dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.
1. Kedudukan Hukum KPM dan Direktur Perumda
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah secara tegas membedakan struktur organ Perumda, yakni:
a. Kepala Daerah sebagai KPM, yang berfungsi sebagai pemilik modal dan bukan sebagai pelaksana operasional perusahaan atau pengelola harian;
b.. Direksi, sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengurusan dan bertindak untuk dan atas nama Perumda, termasuk kewenangan untuk melakukan perikatan hukum;
c.. Dewan Pengawas, yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi.
Dengan kedudukan yang demikian, tentunya KPM tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak bisnis, menentukan mitra kerja, mengatur teknis operasional, mengambil keputusan komersial, mengatur proses pengadaan maupun pembayaran.
Seluruh kewenangan tersebut merupakan kewenangan atau domain direksi, sehingga KPM tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan hukum (termasuk perjanjian-perjanjian) yang dilakukan oleh Direktur Perumda, kecuali apabila terdapat bukti kuat bahwa KPM melakukan intervensi langsung kepada perusahaan, mengeluarkan perintah agar direksi melakukan perikatan tertentu atau menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, tidak terdapat satu pun keadaan yang menunjukkan hal yang demikian.
2. Direktur sebagai Pengambil Keputusan dalam Perjanjian Sebagai organ pengurusan, direksi memiliki:
a. Hak representasi, yaitu kewenangan untuk mengikatkan perusahaan kepada pihak ketiga;
b. Hak pengurusan, yaitu kewenangan mengambil keputusan bisnis;
c. Tanggung jawab jabatan (fiduciary duty) untuk bertindak profesional, hati-hati, dan sesuai ketentuan internal perusahaan.
Disamping itu Direksi memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 92 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 2), yaitu menjalankan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, penuh tanggung jawab dengan sikap profesional dan kehati-hatian (duty of care) dan dengan itikad baik (good faith).
Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan dalam memilih mitra, menandatangani kontrak, melakukan pengadaan, atau mengatur pembayaran, maka tanggung jawab pertama dan utama berada pada Direktur Perumda, bukan pada KPM selaku pemilik modal.
3. Fakta Persidangan yang Menegaskan Tidak Ada Tindakan Terdakwa dalam Perikatan
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan, tidak satu pun menyatakan bahwa terdakwa:
a. menandatangani kontrak;
b.terlibat dalam penyusunan isi perjanjian;
c. menentukan pihak ketiga sebagai rekanan;
d. mengatur teknis pembayaran;
e. menerima keuntungan pribadi dari transaksi;
f. memberikan perintah langsung kepada direktur untuk melakukan kontrak tertentu.
Sebaliknya, para saksi secara konsisten menerangkan bahwa:
a. direktur yang berhubungan langsung dengan pihak ketiga,
b direktur yang mewakili perusahaan dalam negosiasi,
c. direktur yang mengatur pengadaan dan pembayaran.
Peran terdakwa hanya terbatas pada rapat strategis, penyampaian kebijakan makro, dan penerimaan laporan, yang seluruhnya merupakan fungsi regulatif dan strategis selaku KPM, bukan pelaksanaan eksekutif operasional perusahaan.
4. Analisis Hukum: Pemisahan Tanggung Jawab
a. Corporate decision vs State decision
KPM menjalankan fungsi ownership, bukan fungsi management. Kewenangan KPM berada pada tataran kebijakan, meliputi:
pengesahan laporan tahunan;
pengangkatan dan pemberhentian direksi;
penetapan penyertaan modal;
penilaian kinerja Perumda.
Seluruhnya merupakan kebijakan publik dan bukan tindakan perbuatan hukum perdata.
b. Prinsip Business Judgment Rule
Prinsip ini menegaskan bahwa keputusan bisnis sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi. Pemilik modal, termasuk KPM, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban selama tidak terbukti mengintervensi proses pengambilan keputusan bisnis.
Dengan demikian, KPM tidak memiliki legal standing dan tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas perjanjian yang dibuat direksi dengan pihak lain.
c. Tanggung jawab jabatan (Official Liability)
Dalam hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi, pejabat publik hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terbukti:
memerintahkan,
menyetujui secara langsung, atau
mendapatkan keuntungan dari transaksi.
Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya salah satu unsur tersebut.
d. Perumda sebagai badan hukum terpisah
Perumda memiliki:
kedudukan sebagai badan hukum mandiri,
kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan daerah,
kewenangan melakukan perikatan melalui direksi.
Kontrak yang ditandatangani oleh direktur merupakan kontrak perusahaan, bukan kontrak yang mengikat KPM secara pribadi maupun jabatan.
Dengan demikian, tanggung jawab perdata maupun pidana atas perikatan tersebut tidak melekat pada terdakwa.
5. Tidak Terpenuhinya Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa Penuntut Umum mendalilkan adanya perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa:
a. Terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari perikatan yang dilakukan direksi.
b. Tidak ada perintah dari terdakwa untuk menandatangani kontrak tertentu.
c. Tidak ada keterlibatan langsung dalam negosiasi, pengadaan, pembayaran, maupun penerimaan barang.
d. Seluruh kegiatan operasional dilakukan oleh direksi, sesuai tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, unsur penyalahgunaan kewenangan tidak terpenuhi.
6. Kesimpulan Pembelaan
Berdasarkan uraian di atas, dengan tegas kami menyimpulkan bahwa:
a.Terdakwa selaku KPM tidak memiliki kewenangan untuk mengikat perjanjian perusahaan, sehingga seluruh kesalahan operasional merupakan tanggung jawab direksi.
b. Tidak terdapat bukti bahwa terdakwa memerintahkan, mengintervensi, atau turut serta dalam perbuatan hukum yang menjadi pokok perkara.
c. Perumda adalah badan hukum mandiri; tanggung jawab hukum atas perjanjian berada pada organ pengurus (direksi), bukan pada KPM.
d. Unsur pasal dakwaan tidak terpenuhi karena tidak terbukti adanya:
perbuatan memperkaya diri atau pihak lain; penyalahgunaan kewenangan;
keterlibatan langsung terdakwa.*****

