(Ambin Demokrasi)
Banjarmasin, derapjurnalis.com
Anda mengikuti kasus Anang Syakhfiani? Dalam perkara korupsi Bahan Olahan Karet (Bokar), putusan hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani hukuman kota. Selain menjalani tahan kota selama dua tahun, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan tahanan kota.
Umumnya, kasus korupsi berujung pada penjara. Namun, beberapa kasus korupsi Tukin di Kementrian ESDM Tahun 2024, juga pernah dituntut atau dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Artinya Anang Syakhfiani, bukan yang pertama mendapatkan hukuman tahanan kota dalam perkara korupsi.
Bagi kami yang kurang begitu mengerti soal hukum, hukuman terhadap Anang Syakhfiani ini terasa ganjil. Publik pun terbelah. Satu sisi menganggap hukumannya terlalu rendah dan terkesan main-main. Sisi lainnya menganggap hukuman tersebut dipaksakan, mestinya bebas murni, sebab faktanya tidak ada indikasi memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dari perkara yang dituduhkan.
Walau pun dari sisi awam, hukumannya terasa begitu ringan, namun Anang Syakhfiani tetap melakukan banding. Minta agar putusan tersebut dipertimbangkan kembali pada pengadilan yang lebih tinggi. Nampaknya, ada hal yang sangat substantif dan terasa mengganjal, yaitu “keadilan”. Adil itu sendiri mencakup keseimbangan, integritas, dan ketiadaan diskriminasi.
Kalau memang tidak bersalah, tidak ada bukti merugikan negara. Tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri. Kenapa harus dijatuhi hukuman? Bukan soal ringan atau beratnya hukuman, namun status “bersalah” itulah yang layak dikaji ulang oleh hakim, sebab bertalian dengan nama baik, harga diri dan tentu saja riwayat hidup yang dikenang sepanjang masa.
Pun Perguruan Tinggi dan para ahli, layak melakukan kajian terhadap kasus ini. Terutama pada saat sebagian publik yang diwakili para tokoh masyarakat, menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Suatu tindakan yang pasti didasari banyak pertimbangan. Sebab sangat jarang ada amicus curiae disampaikan oleh para tokoh masyarakat, kecuali bila nuansa keadilan terasa mengganjal, didasari atas keyakinan bahwa Anang Syakhfiani tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diputuskan.
Fokus dari amicus curiae adalah pada keadilan komprehensif. Bahwa suatu keadilan, haruslah utuh, mempertimbangkan segala hal, termasuk track record, nama baik dan harga diri. Sebab yang diputuskan dalam perkara ini adalah manusia, yang memiliki keluarga, keturunan, sahabat, kerabat, dan handai tolan yang tak terbatas, yang apabila hukumannya tidak didasari keadilan, juga turut merasakan akibat dan dampaknya. (nm)
