PKL Bantu Ekonomi Masyarakat Tapi Harus Tertib dan Tidak Ganggu Ketertiban Umum

 


Banjarmasin, derapjurnalis.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai Pelaku usaha sektor informal yang menggunakan sarana sederhana, bergerak maupun tidak, di area publik seperti trotoar, pinggir jalan, atau emperan toko. Sebagai bagian dari ekonomi lokal, mereka menawarkan produk terjangkau, namun sering berhadapan dengan penertiban karena penggunaan fasilitas umum. 

Sehubungan hal ini, Dr Ahmad Yunani SE MSi Ketua ISEI Kalsel Ketua Dewan Penasehat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalsel dan juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM Banjarmasin menyatakan, Pedagang Kaki Lima (PKL) mencari nafkah berdasarkan insting ekonomi yaitu tempat yang strategis dan menguntungkan, tetapi jika di tempat yang tidak dibolehkan akan dilarang karena mengganggu ketertiban umum. "Boleh berusaha tapi harusnya tertib dan taat aturan agar tidak rugi dan merugikan orang lain," ujar Yunani, Jum'at (27/3/2026).

Katanya, karakter PKL kita perlu penyadaran dan pembinaan agar taat aturan, jika terjadi penertiban, Mereka sendiri yang rugi karena barang akan disita, terjadi kucing-kucingan dengan Petugas, jadi tidak tenang berusaha.

Seperti yang kita lihat selama ini, memang seringkali PKL ditertibkan oleh Aparat (seperti Satpol PP) karena dianggap melanggar aturan penggunaan fasilitas umum. Walaupun  sebagian PKL membayar retribusi resmi, namun penertiban tetap terjadi di kawasan terlarang. Kita juga harus mengakui, Pemerintah sering melakukan upaya penataan dan pemberdayaan agar usaha PKL lebih tertata dan mandiri. 

Dalam hal ini, menurut Yunani, Pemerintah Daerah atau Kota harusnya memberikan sosialisasi, pembinaan, pemberdayaan terhadap PKL, pembentukan karakter UMKM yang taat aturan diiringi penertiban yang manusiawi. "Tidak penindakan yang destruktif dan mendatangkan trauma bagi PKL, jadi Satpol PP dan Dinas terkait juga harus mengayomi dan humanis," saran Yunani.

Yunani mengatakan, jika memungkinkan PKL disediakan tempat lokasi berjualan yang khusus, tapi tidak menyewa, cukup dengan retribusi saja.

PKL memiliki peran ganda, di satu sisi menopang perekonomian kecil dan penyedia kebutuhan pokok, namun di sisi lain sering menimbulkan masalah ketertiban Kota. 

Sehingga menurut Yunani, Para Pembeli juga perlu diedukasi jangan mau membeli PKL pinggir jalan dan ada sanksi yang mendidik juga, karena PKL mau jualan di pinggir jalan akibat pembeli yang ingin praktis. Pengawasan harus secara periodik dan rutin dari petugas.*****

Lebih baru Lebih lama