DJP Perluas Kemudahan Layanan Melalui Coretax Mobile/M-Pajak, Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil


Banjarmasin, 8 April 2026, derapjurnalis.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan pemanfaatan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kehadiran Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status nihil.

Melalui aplikasi berbasis mobile ini, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengakses perangkat komputer.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas akses layanan perpajakan yang inklusif dan modern.

Coretax Mobile/M-Pajak ditujukan secara khusus bagi wajib pajak dengan karakteristik sebagai berikut:

• Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi;

• Memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja (Karyawan); dan

• Menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Untuk memanfaatkan layanan Coretax Mobile/M-Pajak, Wajib Pajak dapat mengikuti langkahlangkah berikut:

1. Mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Mengakses menu login dan melanjutkan masuk ke sistem Coretax DJP.

3. Masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah terdaftar.

4. Membuat konsep SPT Tahunan.

5. Mengisi data SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Melakukan pengiriman SPT setelah seluruh data terisi dengan benar.

Selain itu, DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan aplikasi yang dapat diakses melalui tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak, guna membantu Wajib Pajak memahami setiap tahapan pelaporan secara rinci.

Pengembangan Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari strategi DJP dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan secara menyeluruh.

Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Seiring dengan peluncuran layanan digital ini, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. 

Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak hanya dapat diunduh melalui kanal resmi, yaitu Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Wajib Pajak diharapkan tidak mengunduh aplikasi melalui tautan tidak resmi atau pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. DJP juga menegaskan, seluruh layanan resmi hanya tersedia melalui kanal resmi DJP.

Dalam hal Wajib Pajak memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta layanan langsung melalui kantor pajak terdekat di seluruh Indonesia.*****

Lebih baru Lebih lama