Banjarbaru, derapjurnalis.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres jajaran sukses menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi "Antik Intan-2026". Operasi yang berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2026, berhasil mengungkap ratusan kasus dan mengamankan ratusan tersangka serta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kaur Pensat Bid Humas Polda Kalsel, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel, dan para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kesempatan itu Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K. menerangkan Berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, Polda Kalsel berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus. Dari total kasus tersebut, terdapat 66 kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan 296 kasus Non-TO.
Dari hasil penindakan tegas di lapangan, petugas mengamankan total 362 tersangka. Mayoritas dari para pelaku didominasi oleh laki-laki, yakni sebanyak 340 orang, sementara 22 tersangka lainnya adalah perempuan.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari seluruh wilayah hukum Polda Kalsel meliputi: Sabu 12.534,80 Gram (sekitar 12,5 Kilogram), Ekstasi 183 Butir, Carnophen 133 Butir, Psikotropika 368 Butir, dan Daftar G 6.344 Butir
Sementara Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. menyampaikan, di antara ratusan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil membongkar satu kasus yang sangat menonjol di kawasan Pelabuhan Trisakti, tepatnya di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, penyidik melakukan pendalaman, pengolahan data, hingga penindakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka berinisial DD dan HY yang merupakan warga luar daerah asal Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram (9,5 Kg). Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, kedua kurir ini merupakan bagian dari jaringan besar antarprovinsi yang menghubungkan jalur Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin. Luar biasanya, jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) (tertulis Pasal 609 ayat 2 pada rilis), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan penggagalan peredaran gelap narkoba ini membawa dampak masif bagi perlindungan masyarakat Kalimantan Selatan. Total barang bukti yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 22.814.090.000,- (Dua puluh dua miliar delapan ratus empat belas juta sembilan puluh ribu rupiah).
Lebih dari sekadar nilai materi, tindakan nyata Polda Kalsel ini diklaim berhasil menyelamatkan 64.521 orang dari bahaya ketergantungan narkotika. Selain itu, operasi ini juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi negara maupun masyarakat hingga sebesar Rp 322.605.000.000,- (Tiga ratus dua puluh dua miliar enam ratus lima juta rupiah).
Melalui momentum keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus menggaungkan komitmen bersama untuk memerangi narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas yang bersih dari narkotika.

