Banjarmasin, derapjurnalis.com - Insiden robohnya TIGA unit rumah di Komplek Perumahan Fadillah Perdana 5 Blok E, Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel,
yang terjadi Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, memicu sorotan terhadap tanggung jawab pengembang perumahan. Apalagi peristiwa itu menewaskan satu orang Mahasiswa berusia 19 tahun.
Pengacara senior Banua, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, yang juga Dosen S2 STIHSA Banjarmasin menegaskan, Developer dapat dijerat hukum jika terbukti ada kelalaian dalam pembangunan.
“Developer atau Pengembang Perumahan bisa dituntut secara hukum, baik secara Pidana maupun Perdata, jika rumah yang mereka bangun roboh akibat kelalaian struktur dan menyebabkan penghuninya meninggal dunia,” ujar Fauzan, Minggu (26/7/2026) malam.
Fauzan yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan,
mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan jasa.
Sebaliknya, Pelaku Usaha wajib memberikan informasi tersebut dan dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dalam iklan maupun promosi.
“Developer sudah bisa dikategorikan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf e UU Perlindungan Konsumen. Karena itu pihak keluarga korban bisa mengadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN,” kata Fauzan.
Selain jalur perdata ke BPKN, Keluarga Korban juga bisa melapor ke Kepolisian. Fauzan merujuk Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999.
“Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,” ujarnya.
Ia menyarankan, dalam membuat laporan ke penyidik sebaiknya dilampirkan bukti-bukti bahwa keruntuhan disebabkan cacat fondasi dan bukan faktor alam atau force majeure.
“Intinya harus dibuktikan dulu memang ada kesalahan dari pihak developer,” pungkasnya.*****juna
Tags
Headline