Resiliensi dan Kinerja Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Sebagai Modalitas Mendorong Pertumbuhan

Jakarta, derapjurnalis.com -Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga ditengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.

OJK dalam Siaran Persnya, Selasa (7/7/2027) menyebutkan , perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi. 

Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati, mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.

Indikator perekonomian global diatas ekpektasi pasar, namun mengalami 
divergensi antarnegara ditengah tekanan inflasi yang meningkat.

Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta.

Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.

Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan 
ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin 
menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi
berlangsung berkepanjangan.

Prospek pertumbuhan yang masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer, mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.

Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan 
inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit 
dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran 
kebijakan fiskal dan moneter.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga 
didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai
Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026, dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing) 
portofolio investor.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap manageable. 
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026 
berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026: Rp22,86 triliun).  Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar keuangan global dan penyesuaian portofolio investor. 
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup 
pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd. Adapun yield
Surat Berharga Negara (SBN) pada periode oyang sama secara rata-rata mengalami 
kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika 
persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Meskipun pasar obligasi bergerak 
dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy
sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun). Sementara itu, pasar 
obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026: 
net buy Rp0,20 triliun). 

Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi 
menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan. Nilai Asset Under Management
(AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan 
moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd. 

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun, 
turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan
net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat 
net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.

Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK, Self Regulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan 
sebanyak 1,21 juta investor baru pada Juni 2026 (mtm). Dengan perkembangan 
tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi 
28,96 juta investor. 
Dari sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya 
sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga akhir Juni 
2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67 
triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum 
Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), 
dan 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat 
11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun. 
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities 
Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit 
baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan 
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun. 

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 
September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang 
telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, 
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar. 

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, 
selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda 
atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22 
miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1 
Sanksi Administratif berupa Pencabutan izin kepada Perusahaan Efek.

Kinerja intermediasi Perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada 
Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun 
(April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 
21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit 
Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari 
kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34 
persen. Per Mei 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, 
tumbuh sebesar 37,72 persen yoy (April 2026: tumbuh 37,29 persen yoy) menjadi 
Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (April 2026: 31,76
juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen yoy (April 2026: 
11,39 persen yoy) menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan 
masing-masing tumbuh sebesar 20,53 persen yoy, 10,17 persen yoy, dan 10,21
persen yoy.
Likuiditas industri Perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat 
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 
masing-masing sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen 
(April 2026: 25,39 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 
persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54
persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17 
persen (April 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (April 2026: 0,84
persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen). 
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,45 persen (April 2026: 
2,46 persen).

Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang 
memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,74 persen (April 2026: 23,97 
persen).

Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada 
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk 
melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191 
rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian 
daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan 
Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta 
perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan 
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi 
perjudian daring serta melakukan EDD.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 
Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui 
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-
111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank 
Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga 
terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. 
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Penyidik OJK senantiasa 
berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam 
penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di 
sektor jasa keuangan.

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04
triliun atau naik 2,87 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari 
sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen 
yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada 
periode Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun, atau tumbuh 0,67 persen yoy, terdiri 
dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,79
triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 5,03
persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat 
mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20 persen dan 
319,12 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program 
jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan 
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta 
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja 
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau terkontraksi 
sebesar 2,07 persen yoy (April 2026: terkontraksi 1,95 persen yoy).

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar 
7,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun (April 2026: tumbuh 9,00
persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,65 triliun (April 2026: tumbuh 5,63 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan 
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan 
akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.282,72
triliun atau tumbuh sebesar 8,63 persen yoy (April 2026: tumbuh 10,13 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,95
persen yoy menjadi Rp45,92 triliun (April 2026: terkontraksi 1,28 persen yoy).
OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada Juni 
2026, yang merupakan DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer Investasi. Selain 
itu, saat ini terdapat 1 permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses penelaahan OJK. OJK memandang masuknya Manajer 
Investasi sebagai Pendiri DPLK dapat mendorong peningkatan kompetisi, inovasi, 
dan perluasan kepesertaan program pensiun. Namun demikian, OJK tetap 
menekankan pentingnya tata kelola yang baik, perlindungan peserta, dan 
keberlanjutan program pensiun dalam pengembangan industri DPLK.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, 
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 
2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei
2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan 
(81,38%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan 
pada tahun 2026.
2. Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai 
POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026 
terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan (79,17%) yang telah 
memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan 
pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Juni 2026 
dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
4. OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga 
menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, antara
lain melalui source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, 
serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Dari pendalaman tersebut, terdapat 
potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini 
masih dalam proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta pelaku industri 
perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan 
perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat 
dan sehat.
5. Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda 
Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan 
kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor 
23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan 
pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran 
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi 
memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan 
pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.

Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada 
pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati 
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, 
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen yoy pada Mei 2026 (April 2026: 2,08 persen yoy) menjadi Rp513,19
triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing 
Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen (April 2026: 2,89 persen) dan NPF 
net sebesar 0,85 persen (April 2026: 0,78 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 
2,14 kali (April 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 
kali.

Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh 
perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen yoy (April 2026: 56,92 persen yoy.
atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen (April 2026: 
2,99 persen).

Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen yoy (April
2026: terkontraksi 0,87 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar 
Rp16,36 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Mei 2026 
tumbuh 25,60 persen yoy (April 2026: 26,11 persen yoy), dengan nominal sebesar 
Rp103,73 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di 
posisi 4,42 persen (April 2026: 4,62 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar 
57,97 persen yoy (April 2026: 56,80 persen yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan 
pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar 
Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.
OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat Provinsi menjadi tingkat Nasional kepada 2 perusahaan pegadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. 

Dengan persetujuan tersebut, kedua 
Perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus 
mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan 
berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan.
Dalam rangka mendukung  industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026 OJK telah menyampaikan 
ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan Perusahaan 
pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK Nomor 39 Tahun 
2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 
2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di 
sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi 
ketentuan kewajiban modal  minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan 
modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, 
dan/atau upaya merger. 
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, 
selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38
Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara 
Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas 
pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil 
pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi 
administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan 
tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi 
tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan 
yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara 
optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset 
Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, 
hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 kali permintaan konsultasi 
dari calon peserta sandbox. 
b. OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat 
ini terdapat 3 peserta sandbox, yang terdiri dari 2 penyelenggara dengan 
model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Sebelumnya telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pada bulan Juni 2026, terdapat 2 model bisnis baru yang telah dinyatakan “Lulus”, yaitu penerbit stablecoin Rupiah 
dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, yaitu atas nama :
1) PT Adhyoka Berkah Maju (Adhyoka) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 
11 Juni 2026 dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan nama produk IDRP.
2) PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis Kustodian AKD Non Perdagangan dengan nama produk Tennet.
c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Adhyoka dan Tennet dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 6 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK 
tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox. 
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk 
menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar
e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan 
pelaksanaan inovasi, beberapa model bisnis yang telah melalui proses 
pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan 
berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, 
yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara 
Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Juni 2026, terdapat 37 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 26 PAJK (17 PAJK 
terdaftar dan 9 PAJK baru).
3. Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil 
menjalin 1.346 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai 
sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
4. Di Mei 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan 
transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,19 triliun, dengan jumlah pengguna
PAJK tercatat sebanyak 18,29 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah 
Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang 
diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Mei 2026 
tercatat mencapai 26,61 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran 
layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi 
signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan 
produk dan layanan jasa keuangan. 
5. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto 
(AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central 
Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing 
mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. 

Pada Mei 2026 telah tercatat 1.265 AKD dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX 
dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan.

Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025 
tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan 
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah 
hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK. 
Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank 
Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD). 
6. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren 
meningkat, yaitu mencapai 22,40 juta akun konsumen pada posisi Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen mtm (April 2026: 21,71 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11 persen mtm (April 2026: Rp22,98 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69
triliun atau meningkat 11,67 persen (April 2026: Rp5,10 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
7. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor 
IAKD, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif 
kepada 1 Penyelenggara ITSK dan 4 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran 
terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut 
terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehatihatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Sejak 1 Januari hingga 25 Juni 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan 
edukasi keuangan yang menjangkau 10.857.935 peserta. Platform digital Sikapi 
Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi 
keuangan kepada masyarakat melalui website dan sosial media, telah menerbitkan 196 konten edukasi, dengan total 1.813.581 viewers. Selain itu, terdapat 13.229 
pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total 
akses modul sebanyak 12.388 kali dan penerbitan 8.978 sertifikat kelulusan modul. 
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 25 
Juni 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK 
PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak 
44.085 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.

Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa 
kegiatan, yaitu :
1. Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai 
dengan 25 Juni 2026 telah diselenggarakan 31.178 program yang telah menjangkau 102 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.338 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 16.840 konten. Adapun untuk wilayah 
pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 395 dari 514 atau 76,85% Kabupaten/Kota di Indonesia.
2. Dalam rangka Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK berkolaborasi dengan Tim 
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk 
melaksanakan kegiatan edukasi keuangan dengan tema “Perempuan Berdaya 
Finansial : Literasi Keuangan Keluarga untuk Mewujudkan Masyarakat 
Sejahtera” pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan yang diikuti 4.000 anggota TPPKK secara hybrid ini bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga, produk dan layanan jasa keuangan, investasi yang aman, serta pemanfaatan teknologi finansial secara bijak. OJK mendorong perempuan menjadi agen literasi keuangan di keluarga dan 
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan serta terhindar dari terjerat 
aktivitas keuangan ilegal.
3. Dalam rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui 
program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Program KEJAR di Provinsi Jawa Tengah pada 19 Juni 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh industri Perbankan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut disampaikan 
materi terkait implementasi KEJAR, refreshment pelaporan KEJAR melalui 
Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), dan sosialisasi KEJAR Award 2026.
4. Training of Facilitator (ToF) kepada 25 Desa Pendamping dalam rangka program 
"Desa Berdaya" inisiasi International Labour Organization (ILO) dilaksanakan pada 2–4 Juni 2026 di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan edukasi dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat rentan. Sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan keuangan dan inklusi keuangan masyarakat desil 1, dilaksanakan site visit dan 
Forum Group Discussion (FGD) ke Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong di 
Kabupaten Lombok Barat dan Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat di 
Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses 
Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :
1. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan 
Rapat Pleno TPAKD se-Provinsi Lampung periode Semester I 2026 dilaksanakan 
pada 11 Juni 2026 bertempat di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur 
Provinsi Lampung. Pada agenda tersebut, disampaikan materi arah strategis 
TPAKD, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD se-Provinsi Lampung tahun 2026, Bimbingan Teknis SiTPAKD dan Sosialisasi KEJAR 
Award 2026.
2. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah telah 
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Jawa 
Tengah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kota Semarang. Dalam kegiatan 
tersebut, dilakukan peluncuran Program Unggulan TPAKD Jawa Tengah tahun 
2026, penyampaian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja 
TPAKD tahun 2025, serta penandatanganan komitmen antara Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung program Pengembangan Keuangan Inklusif.
3. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat telah 
menyelenggarakan Capacity Building TPAKD se-Provinsi Kalimantan Barat 
periode Semester I 2026 yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Pontianak.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan misi ke-empat Roadmap
TPAKD 2026-2030 yaitu memperkuat kapabilitas TPAKD. Materi yang 
disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu arah strategis TPAKD yang 
mencakup evaluasi program kerja TPAKD se-Kalimantan Barat tahun 2025, 
roadmap TPAKD, siklus kerja TPAKD, mekanisme koordinasi TPAKD, dan 
strategi serta target pembangunan nasional maupun daerah terkait literasi dan 
inklusi keuangan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) 
terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK 

secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market 
conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah 
memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK 
dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 
30 Juni 2026. 
b. Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian 
konsumen dengan total kerugian 68,37 miliar dan SGD88,74 selama periode 
1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026.
2. Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan 
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan 
Langsung/Tidak Langsung. 
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 48 
Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif 
berupa Denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan 
konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan 
transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga 
mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk 
melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai 
dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari 
pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK 
senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan 
masyarakat.
3. Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan 
penilaian sendiri tahun 2025 setelah diberikan teguran karena sebelumnya tidak 
menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda 
sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi 
keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan 
sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya 
laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta 
laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, 
OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi 
administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa 
denda sebesar Rp1,7 miliar rupiah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK
telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut,
14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial
technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi, 
serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank 
lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan 
penanganan penipuan, Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah 
menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169 
pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi 
ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem 
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat 
Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22 
November 2024 sampai dengan 30 Juni 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai 
berikut: 
1. Menerima 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan disampaikan oleh 
korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem 
pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 
311.762 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. 
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening sudah 
diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir 
sebesar Rp674,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon 
yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan 
kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. Mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana 
dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah 
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas 
peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan 
pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra 
Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Pendalaman OJK menunjukkan 
adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari 
pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 
TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) 
penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS. Selain itu, OJK juga 
memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan 
fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa 
penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan 
yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan 
menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan 
kewenangan masing-masing. 
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata 
kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat 
mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun Pihak 

ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan 
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
2. Memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia 
(Solusiku) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK OJK 
terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. OJK masih 
melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan 
penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK telah 
meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang 
berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan 
mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam 
proses penagihan tersebut.
3. Bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di 
wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan 
pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil Direksi Bank 
Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, 
terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah 
terdampak. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung 
proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu 
menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran 
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah 
kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review
di Juni 2026, yang mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging 
Markets, yang menunjukkan kepercayaan investor global tetap terjaga. Market 
accessibility Indonesia juga terjaga baik, di mana sebanyak 16 dari 18 kriteria 
memperoleh penilaian “no issues” ataupun “no major issues”. Sejumlah area 
yang masih menjadi perhatian merupakan bagian dari proses evaluasi yang 
konstruktif dan akan terus ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku 
kepentingan. OJK dan SRO akan terus memperkuat dan mengakselerasi 
implementasi agenda-agenda reformasi di pasar modal. Langkah tersebut juga 
ditujukan untuk menindaklanjuti masukan dan concern dari pihak-pihak 
terkait dalam upaya memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal 
domestik.
2. OJK terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui 
optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan 
kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta 
mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, 
Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan 
pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa 
Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, serta 
penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga 
informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit 

3. OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML melalui pemberian 
kebijakan berbeda terhadap peraturan tertentu yang dilakukan secara selektif 
dan terukur, dengan tetap berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan 
yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, pelindungan 
konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan berbeda 
tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan 
perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi 
perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku. 
Sejumlah kebijakan berbeda di bidang PVML telah ditetapkan OJK antara lain 
mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi 
Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau Pemegang Saham Pengendali 
Terakhir/ultimate shareholders (PSPT), penyesuaian modal disetor minimum, 
penyelenggaraan BNPL, sertifikasi Pihak Utama perusahaan pergadaian, serta 
pelaporan dalam proses pengembalian izin usaha.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK menegaskan komitmen penguatan peran SJK dalam keuangan 
berkelanjutan dan implementasi program Nilai Ekonomi Karbon, serta 
penguatan kerja sama dengan mitra strategis global dalam rangkaian London 
Climate Action Week (LCAW) 2026. Selain itu, OJK juga menegaskan penguatan 
pembiayaan transisi perlu diarahkan untuk mendukung transformasi sektorsektor yang sulit didekarbonisasi.
2. OJK telah menerbitkan atau menetapkan: 
a. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi 
Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disusun sebagai upaya mendorong 
penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, 
mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, serta diharapkan 
menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi (Financial Influencer), terutama 
yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat untuk menjaga 
kualitas informasi sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat antara lain 
perilaku dasar, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian 
rekomendasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, serta pemutusan 
akses pada media elektronik. 
b. POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal 
Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian 
Rakyat. POJK ini diterbitkan sebagai menyempurnakan sekaligus 
mencabut POJK Nomor 5/POJK,03/2015 untuk mendorong penguatan 
permodalan BPR agar dapat meningkatkan daya saing, mencapai economic 
of scale, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta menyerap 
risiko kegiatan operasional. Penyempurnaan antara lain mencakup 
enforcement pemenuhan modal inti minimum, ruang pemenuhan modal 
melalui inbreng aset tetap, relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi 
modal disetor, serta penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai 
faktor penambah modal inti.
c. POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data 
Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama 
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini disusun sebagai 
landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi

pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan 
pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan 
melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC), 
serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh 
Penyelenggara. 
3. OJK sedang menyusun:
a. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Structured 
Product oleh Bank Umum, sebagai penyempurnaan terhadap POJK Nomor 
6/POJK,03/2018 dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar 
keuangan, antara lain terkait definisi structured product, klasifikasi 
nasabah, durasi masa jeda, serta penggunaan tanda tangan elektronik
b. Rancangan POJK tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem 
Pelaporan OJK di Sektor di PMDK, yang disusun dalam rangka 
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta 
mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di 
PMDK. 
c. Rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). RPOJK ini 
merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam 
rangka mendukung pengembangan industri LKM, antara lain melalui 
penyesuaian ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan 
kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan 
kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.
d. Rancangan POJK tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan 
Investasi (PAYDI). RPOJK ini merupakan upaya peningkatan pengaturan 
PAYDI dalam ketentuan yang lebih strategis, di mana saat ini pengaturan 
PAYDI masih diatur dalam SEOJK nomor 5 tahun 2022. Hal ini 
dimaksudkan agar pengaturan PAYDI setara dengan pengaturan terkait 
produk asuransi lainnya yang telah diatur dalam POJK seperti Produk 
Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ketentuan 
antara lain mengenai desain PAYDI, pemasaran PAYDI dan pengelolaan aset 
dan liabilitas PAYDI dengan POJK Pengelolaan Aset dan Liabilitas 
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
e. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk
dan Transfer Risk. RPADK ini disusun sebagai penyempurnaan kerangka 
manajemen risiko, khususnya terkait cakupan eksposur, identifikasi, 
pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, sistem informasi 
manajemen, threshold penerapan manajemen risiko, serta format dan tata 
cara pelaporan kepada OJK.
f. Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang 
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan 
Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata 
Pemusnah Massal bagi Wali Amanat ("RPADK APU PPT Wali Amanat").
RPADK ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman 
teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan 
program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana 
Pencucian Uang serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan 

Program APU PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata 
Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 
4. OJK telah membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan 
melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang beranggotakan 
OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan 
asosiasi perusahaan asuransi. Task Force telah melakukan serangkaian rapat 
koordinasi, termasuk penyusunan rancangan kerja sama antara perusahaan 
asuransi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai dasar implementasi 
KAPJ. Pada 22 Juni 2026, Task Force juga telah melakukan pertemuan dengan 
Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi hingga tahun 
2028 dan memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya. 
5. OJK telah membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan 
Implementasi New Risk Based Capital (RBC), yang anggotanya terdiri dari 
internal OJK, Perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Institut 
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perhimpunan 
Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi 
Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Secara umum, tugas Komite Pengarah adalah 
menetapkan kebijakan dan arahan strategis dalam rangka persiapan serta 
implementasi New RBC, termasuk memberikan persetujuan atas metodologi, 
parameter, dan usulan pengaturan yang disusun oleh Tim Pelaksana. Pada 2 
Juli 2026 telah dilaksanakan kick off Tim Pelaksana New RBC.
6. OECD mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia, 
termasuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 
17, pengembangan New RBC, dan penguatan pengawasan sektor jasa 
keuangan, yang disampaikan pada Fact-Finding Mission sektor asuransi dan 
dana pensiun di Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi 
anggota OECD. OECD juga memberikan sejumlah masukan untuk mendukung 
penguatan sektor asuransi dan dana pensiun serta proses aksesi Indonesia ke 
OECD.
7. OJK bersama Internasional Labour Organization (ILO) meningkatkan akses 
pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran sistem 
Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di 
Jawa Timur. Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses 
pembiayaan akibat keterbatasan data usaha, sekaligus mendorong digitalisasi 
dan penguatan ekosistem peternakan sapi perah yang lebih produktif dan 
berkelanjutan. Integrasi ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif 
(PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) menjadi langkah 
penting dalam menjembatani peternak dengan ekosistem jasa keuangan formal. 
Sistem ini telah berhasil diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah prioritas 
di Jawa Timur, dan diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada 
berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.
8. OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan 
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat 
kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams
melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams
bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law 
Enforcement Cooperation in Southeast Asia" pada 29-30 Juni 2026. Forum ini 
mempertemukan regulator sektor keuangan, Financial Intelligence Unit, Aparat

penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, 
organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan 
sejumlah yurisdiksi mitra serta melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 
negara/yurisdiksi mitra. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi 
penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, 
dan menangani online scams lintas negara. Pertemuan ini juga diharapkan 
menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk 
meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil 
kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan 
Asia Tenggara.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, meskipun terdapat penurunan pada kinerja Indeks 
Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana 
Syariah, Sukuk Korporasi berhasil tumbuh 15,23 persen ytd menjadi Rp101,64 
triliun. Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen yoy, 
piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan 
syariah tumbuh 9,64persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah 
menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di 
mana 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan 
mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio 
kepada perusahaan lain. Per 29 Juni 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah 
melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan 
melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain 
itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian

perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan 
portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan 
beberapa inisiatif, yaitu melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan 
implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di IAI PERSIS 
Garut pada 18 Juni 2026. Melalui program SoS, OJK membekali tokoh agama dan 
tokoh masyarakat untuk menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah yang diharapkan 
mampu menyebarluaskan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan. 
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah 
berbasis komunitas. Melalui kegiatan ini, OJK mengukuhkan Duta Literasi 
Keuangan Syariah serta menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah 
dalam memperluas akses keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Layanan 
Keuangan Syariah yang diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan 
perluasan akses layanan keuangan syariah di lingkungan PERSIS.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa 
keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK 
telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas, antara lain:
1. Memperkuat sinergi dengan berbagai pihak antara lain dengan Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pelaksanaan kegiatan 
asuransi (assurance) dan konsultasi dalam rangka memperkuat tata kelola, 
manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal guna mendukung 
penguatan tata kelola sektor jasa Keuangan.
2. Melaksanakan Rapat Awal Komite Manajemen Risiko (KMR) dalam rangka 
penyusunan Profil Risiko OJK Triwulan II Tahun 2026 dengan menerapkan 
pendekatan bottom-up dan top-down, serta mempertimbangkan konteks 
eksternal dan internal. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan risiko, 
OJK juga sedang mengembangkan composite risk dengan mengacu pada praktik 
terbaik internasional. Pengelolaan manajemen risiko terus diperkuat untuk 
mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif, meningkatkan deteksi 
dini risiko, serta memperkuat tata kelola organisasi.
3. Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS) 
Tahun 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026 
dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future. 
Kompetisi ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyampaikan gagasan dan 
rekomendasi kebijakan inovatif dalam mendukung penguatan tata kelola, 
manajemen risiko, dan integritas di sektor jasa keuangan. Melalui penguatan 
implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), OJK terus mendorong 
terciptanya fundamental ekonomi yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan, 
sekaligus mendukung perwujudan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi 
politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
4. OJK terus memperkuat upaya penegakan integritas dan tata kelola sektor jasa 
keuangan melalui kegiatan diseminasi kepada diaspora Indonesia di luar negeri 
dengan memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) 
Lisbon, Portugal. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas 
pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya integritas dan tata 
kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2026, Penyidik OJK 
telah menyelesaikan total 184 perkara yang terdiri dari 145 perkara PBKN, 9 perkara 
PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang 
telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah 
mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap 
banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.

Penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait 
dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan 
dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian 
dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery). 
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK 
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga 
Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif 
dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan 
melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Lebih baru Lebih lama