Jakarta, derapjurnalis.com -Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga ditengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
OJK dalam Siaran Persnya, Selasa (7/7/2027) menyebutkan , perkembangan terkini ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah turut mengurangi tekanan di pasar energi global, tercermin dari harga minyak yang kembali mendekati level sebelum konflik dan berkurangnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi.
Kendati demikian, risiko geopolitik masih perlu dicermati, mengingat stabilitas kawasan masih rentan terhadap potensi eskalasi baru.
Indikator perekonomian global diatas ekpektasi pasar, namun mengalami
divergensi antarnegara ditengah tekanan inflasi yang meningkat.
Amerika Serikat cenderung resilien dengan pasar tenaga kerja yang solid namun inflasi mengalami kenaikan, sementara Tiongkok masih menghadapi lemahnya konsumsi domestik dan investasi swasta.
Di Eropa, aktivitas ekonomi masih tertahan oleh permintaan yang lemah meskipun sektor manufaktur mulai membaik.
Pada Juni 2026, OECD dan World Bank merevisi ke bawah outlook pertumbuhan
ekonomi global 2026 menjadi 2,8 persen dan 2,5 persen, namun berpotensi semakin
menurun jika konflik kembali meningkat atau gangguan pasokan komoditas energi
berlangsung berkepanjangan.
Prospek pertumbuhan yang masih dibayangi lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya prospek higher for longer, mempengaruhi risk appetite investor global di pasar keuangan.
Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan
inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit
dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran
kebijakan fiskal dan moneter.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, stabilitas sektor keuangan tetap terjaga
didukung oleh meredanya tekanan eksternal dan respons kebijakan yang memadai
Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi di Juni 2026, dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global dan penyesuaian (rebalancing)
portofolio investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen ytd. Di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan likuiditas pasar modal dalam negeri secara umum tetap manageable.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026
berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen). Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat sebesar Rp22,23 triliun (Mei 2026: Rp22,86 triliun). Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp19,63 triliun (Mei 2026: net sell Rp4,10 triliun) seiring volatilitas pasar keuangan global dan penyesuaian portofolio investor.
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada Juni 2026 ditutup
pada level 429,85; terkoreksi 1,69 persen mtm atau 2,49 persen ytd. Adapun yield
Surat Berharga Negara (SBN) pada periode oyang sama secara rata-rata mengalami
kenaikan sebesar 40,00 bps mtm atau 96,22 bps ytd, dipengaruhi oleh dinamika
persepsi risiko akibat ketidakpastian global. Meskipun pasar obligasi bergerak
dinamis, minat investor asing tetap positif terhadap SBN, tercermin dari net buy
sebesar Rp22,43 triliun mtm (Mei 2026: net sell Rp3,70 triliun). Sementara itu, pasar
obligasi korporasi mencatatkan net sell asing sebesar Rp0,07 triliun mtm (Mei 2026:
net buy Rp0,20 triliun).
Sejalan dengan perkembangan pasar, kinerja industri pengelolaan investasi
menunjukkan moderasi terbatas di bulan laporan. Nilai Asset Under Management
(AUM) per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.011,81 triliun, mencatatkan penurunan
moderat sebesar 3,14 persen mtm atau 2,96 persen ytd.
Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp652,90 triliun,
turun 4,79 persen mtm atau 3,32 persen ytd. Investor Reksa Dana membukukan
net redemption sebesar Rp23,75 triliun secara mtm, sedangkan secara ytd tercatat
net redemption terbatas sebesar Rp2,14 triliun.
Seiring dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK, Self Regulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik terus menunjukkan tren peningkatan, dengan penambahan
sebanyak 1,21 juta investor baru pada Juni 2026 (mtm). Dengan perkembangan
tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 42,22 persen menjadi
28,96 juta investor.
Dari sisi intermediasi, pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya
sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha. Hingga akhir Juni
2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp112,67
triliun, terdiri dari 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum
Terbatas (PUT), 9 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS),
dan 98 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara pada pipeline, terdapat
11 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp15,84 triliun.
Adapun untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities
Crowdfunding (SCF), sepanjang Juni 2026 terdapat 22 Efek baru serta 6 penerbit
baru, dengan dana dihimpun senilai Rp39,14 miliar. Dengan perkembangan
tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,98 triliun.
Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 49.920 lot pada Juni 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 235.343 lot. Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26
September 2023 hingga 30 Juni 2026, secara total terdapat 155 pengguna jasa yang
telah terdaftar. Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e,
dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,
selama tahun 2026 (ytd per 30 Juni 2026) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp86,26 miliar kepada 95 pihak, 2 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi Pembekuan Izin, 9 sanksi Peringatan Tertulis, serta 8 Perintah Tertulis.
Selanjutnya, secara ytd OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp118,80 miliar kepada 362 pihak, dan mengenakan 106 sanksi Peringatan Tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan 105 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Sepanjang bulan Juni 2026, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda
atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp1,22
miliar dan 2 Peringatan Tertulis kepada 1 Emiten dan 1 Perusahaan Efek, serta 1
Sanksi Administratif berupa Pencabutan izin kepada Perusahaan Efek.
Kinerja intermediasi Perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga. Pada
Mei 2026, kredit tumbuh sebesar 11,51 persen yoy menjadi sebesar Rp8.918 triliun
(April 2026: tumbuh sebesar 9,98 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar
21,95 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja sebesar 8,09 persen, sedangkan Kredit
Konsumsi sebesar 5,89 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,39 persen yoy, sementara itu kredit UMKM melanjutkan tren peningkatan dengan tumbuh positif sebesar 0,60 persen yoy (April 2026: 0,16 persen yoy). Ditinjau dari
kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,98 persen yoy.
Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,34
persen. Per Mei 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK,
tumbuh sebesar 37,72 persen yoy (April 2026: tumbuh 37,29 persen yoy) menjadi
Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta (April 2026: 31,76
juta).
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,49 persen yoy (April 2026:
11,39 persen yoy) menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan
masing-masing tumbuh sebesar 20,53 persen yoy, 10,17 persen yoy, dan 10,21
persen yoy.
Likuiditas industri Perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)
masing-masing sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen
(April 2026: 25,39 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50
persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54
persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,17
persen (April 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,84 persen (April 2026: 0,84
persen). Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen).
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,45 persen (April 2026:
2,46 persen).
Ketahanan permodalan perbankan tercatat kuat dengan buffer mitigasi risiko yang
memadai, tecermin dari CAR tercatat sebesar 23,74 persen (April 2026: 23,97
persen).
Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk
melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.191
rekening (prev: ±33.836 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian
daring berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan
Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta
perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan
Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi
perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4
Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-
111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga
terkait dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (aset recovery). Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penyidik OJK senantiasa
berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam
penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum di
sektor jasa keuangan.
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04
triliun atau naik 2,87 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Dari
sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen
yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada
periode Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun, atau tumbuh 0,67 persen yoy, terdiri
dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai sebesar Rp76,79
triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi sebesar 5,03
persen yoy dengan nilai sebesar Rp62,76 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat
mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 481,20 persen dan
319,12 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program
jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau terkontraksi
sebesar 2,07 persen yoy (April 2026: terkontraksi 1,95 persen yoy).
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Mei 2026 tumbuh sebesar
7,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.693,37 triliun (April 2026: tumbuh 9,00
persen yoy). Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,94 persen yoy dengan nilai mencapai Rp410,65 triliun (April 2026: tumbuh 5,63 persen yoy).
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan
jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan
akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.282,72
triliun atau tumbuh sebesar 8,63 persen yoy (April 2026: tumbuh 10,13 persen yoy).
Pada perusahaan penjaminan, pada Mei 2026 nilai aset terkontraksi sebesar 2,95
persen yoy menjadi Rp45,92 triliun (April 2026: terkontraksi 1,28 persen yoy).
OJK telah mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada Juni
2026, yang merupakan DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer Investasi. Selain
itu, saat ini terdapat 1 permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses penelaahan OJK. OJK memandang masuknya Manajer
Investasi sebagai Pendiri DPLK dapat mendorong peningkatan kompetisi, inovasi,
dan perluasan kepesertaan program pensiun. Namun demikian, OJK tetap
menekankan pentingnya tata kelola yang baik, perlindungan peserta, dan
keberlanjutan program pensiun dalam pengembangan industri DPLK.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun
2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Mei
2026 terdapat 118 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan
(81,38%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan
pada tahun 2026.
2. Peningkatan ekuitas perusahaan penjaminan tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai
POJK Nomor 11 Tahun 2025, berdasarkan laporan bulanan per Mei 2026
terdapat 19 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan (79,17%) yang telah
memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 29 Juni 2026
dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 Dana Pensiun. Pengawasan OJK senantiasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kepentingan pemegang polis/peserta.
4. OJK melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga
menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, antara
lain melalui source of business perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital,
serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Dari pendalaman tersebut, terdapat
potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini
masih dalam proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta pelaku industri
perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan guna menciptakan ekosistem industri asuransi yang kuat
dan sehat.
5. Selama Semester I Tahun 2026, OJK telah membatalkan 3 Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan
kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK. Sesuai POJK Nomor
23 Tahun 2023, STTD Agen Asuransi dapat dibatalkan apabila agen melakukan
pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai agen asuransi, tidak mengikuti pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela. Pembatalan STTD dapat dilakukan berdasarkan usulan asosiasi atau hasil penilaian OJK.
Terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diterbitkan yang pada
pokoknya mengatur terkait pembayaran manfaat pensiun. OJK menghormati
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUUXXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan OJK. Putusan tersebut memiliki cakupan yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dengan pilihan pembayaran secara sekaligus atau berkala ditentukan oleh peserta atau penerima manfaat. OJK mendorong implementasi putusan tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen yoy pada Mei 2026 (April 2026: 2,08 persen yoy) menjadi Rp513,19
triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 7,96 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non-Performing
Financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen (April 2026: 2,89 persen) dan NPF
net sebesar 0,85 persen (April 2026: 0,78 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar
2,14 kali (April 2026: 2,14 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10
kali.
Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh
perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen yoy (April 2026: 56,92 persen yoy.
atau menjadi Rp13,18 triliun dengan NPF gross sebesar 3,44 persen (April 2026:
2,99 persen).
Pembiayaan modal ventura pada Mei 2026 tumbuh sebesar 0,09 persen yoy (April
2026: terkontraksi 0,87 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar
Rp16,36 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Mei 2026
tumbuh 25,60 persen yoy (April 2026: 26,11 persen yoy), dengan nominal sebesar
Rp103,73 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di
posisi 4,42 persen (April 2026: 4,62 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh sebesar
57,97 persen yoy (April 2026: 56,80 persen yoy) menjadi Rp163,27 triliun, dengan
pembiayaan terbesar disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar
Rp137,20 triliun atau 84,03 persen dari total pembiayaan.
OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat Provinsi menjadi tingkat Nasional kepada 2 perusahaan pegadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
Dengan persetujuan tersebut, kedua
Perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik. OJK akan terus
mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan
berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan.
Dalam rangka mendukung industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan serta memperluas inklusi keuangan, UMKM, dan alternatif pembiayaan bagi masyarakat, pada 30 Juni 2026 OJK telah menyampaikan
ketentuan terkait pinjaman berbasis dokumen yang dapat dilakukan Perusahaan
pergadaian dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai POJK Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun
2025, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di
sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi
ketentuan kewajiban modal minimum Rp100 miliar dan 8 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan
modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis,
dan/atau upaya merger.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 38
Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara
Pindar, 15 Perusahaan Pergadaian, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas
pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil
pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi
administratif antara lain terdiri dari 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan
tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi
tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan
yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara
optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset
Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK,
hingga 30 Juni 2026, OJK telah menerima 335 kali permintaan konsultasi
dari calon peserta sandbox.
b. OJK telah menerima 33 permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Saat
ini terdapat 3 peserta sandbox, yang terdiri dari 2 penyelenggara dengan
model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba. Sebelumnya telah terdapat 4 peserta sandbox yang menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pada bulan Juni 2026, terdapat 2 model bisnis baru yang telah dinyatakan “Lulus”, yaitu penerbit stablecoin Rupiah
dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, yaitu atas nama :
1) PT Adhyoka Berkah Maju (Adhyoka) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal
11 Juni 2026 dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah dengan nama produk IDRP.
2) PT Tennet Depository Indonesia (Tennet) – dinyatakan “Lulus” pada tanggal 11 Juni 2026 dengan model bisnis Kustodian AKD Non Perdagangan dengan nama produk Tennet.
c. Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Adhyoka dan Tennet dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 6 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran ke OJK
tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
d. OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk
menjadi peserta sandbox yang terdiri atas 3 model bisnis AKD-AK dan 4 model bisnis pendukung pasar
e. Sandbox OJK mengedepankan prinsip kolaborasi sebagai landasan
pelaksanaan inovasi, beberapa model bisnis yang telah melalui proses
pengujian sebelumnya menunjukkan keterpaduan operasional dengan
berbagai Lembaga Jasa Keuangan untuk menunjang proses bisnisnya seperti model bisnis tokenisasi emas yang bekerja sama dengan Pergadaian untuk tempat penyimpanan emas fisik underlying token, serta model bisnis tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer investasi dan bank kustodian dalam ekosistem pasar modal.
2. Perizinan penyelenggara ITSK:
a. Per Juni 2026, terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK,
yang terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara
Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
b. Sampai dengan Juni 2026, terdapat 37 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 11 PKA (8 PKA terdaftar dan 3 PKA baru) dan 26 PAJK (17 PAJK
terdaftar dan 9 PAJK baru).
3. Selama Mei 2026, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil
menjalin 1.346 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai
sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
4. Di Mei 2026, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan
transaksi yang disetujui mitra senilai Rp 2,19 triliun, dengan jumlah pengguna
PAJK tercatat sebanyak 18,29 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang
diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan Mei 2026
tercatat mencapai 26,61 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran
layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi
signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan
produk dan layanan jasa keuangan.
5. Sehubungan dengan perkembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto
(AKD-AK) di Indonesia, saat ini telah terdapat 2 bursa kripto yaitu PT Central
Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) yang masing-masing
mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.
Pada Mei 2026 telah tercatat 1.265 AKD dan 40 derivatif AKD pada DAKD CFX
dan 788 AKD pada DAKD ICEX yang dapat diperdagangkan.
Sampai saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 2 bursa kripto (bursa), 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 26 pedagang aset keuangan digital (PAKD). Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan terhadap 7 lembaga penunjang yang semuanya terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sesuai Pasal 87 POJK Nomor 23 tahun 2025
tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, rekening terpisah
hanya dapat dibuka pada bank umum yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Dengan demikian, tidak terdapat lagi frasa persetujuan OJK untuk entitas Bank
Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). OJK saat ini sedang mengevaluasi perdagangan aset kripto yang terdiri dari 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian dan 2 Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD).
6. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren
meningkat, yaitu mencapai 22,40 juta akun konsumen pada posisi Mei 2026 atau tumbuh 3,17 persen mtm (April 2026: 21,71 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun atau meningkat 0,11 persen mtm (April 2026: Rp22,98 triliun). Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Mei 2026 tercatat sebesar Rp5,69
triliun atau meningkat 11,67 persen (April 2026: Rp5,10 triliun). Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga dengan baik.
7. Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor
IAKD, selama bulan Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif
kepada 1 Penyelenggara ITSK dan 4 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran
terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut
terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehatihatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Sejak 1 Januari hingga 25 Juni 2026, OJK telah menyelenggarakan 2.571 kegiatan
edukasi keuangan yang menjangkau 10.857.935 peserta. Platform digital Sikapi
Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi
keuangan kepada masyarakat melalui website dan sosial media, telah menerbitkan 196 konten edukasi, dengan total 1.813.581 viewers. Selain itu, terdapat 13.229
pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total
akses modul sebanyak 12.388 kali dan penerbitan 8.978 sertifikat kelulusan modul.
Selanjutnya, sejak pertama dicanangkan pada bulan April 2025, hingga posisi 25
Juni 2026, program duta literasi keuangan OJK atau biasa disebut sebagai OJK
PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia) telah mencatat sebanyak
44.085 duta literasi keuangan yang berasal dari Segmen PUJK, Segmen Prioritas, dan Segmen Mahasiswa.
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, OJK telah menginisiasi beberapa
kegiatan, yaitu :
1. Implementasi GENCARKAN di mana pada periode 1 Januari 2026 sampai
dengan 25 Juni 2026 telah diselenggarakan 31.178 program yang telah menjangkau 102 juta peserta di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 14.338 kegiatan serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 16.840 konten. Adapun untuk wilayah
pelaksanaan GENCARKAN telah menjangkau 395 dari 514 atau 76,85% Kabupaten/Kota di Indonesia.
2. Dalam rangka Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK berkolaborasi dengan Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk
melaksanakan kegiatan edukasi keuangan dengan tema “Perempuan Berdaya
Finansial : Literasi Keuangan Keluarga untuk Mewujudkan Masyarakat
Sejahtera” pada 9 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan yang diikuti 4.000 anggota TPPKK secara hybrid ini bertujuan meningkatkan pemahaman perempuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga, produk dan layanan jasa keuangan, investasi yang aman, serta pemanfaatan teknologi finansial secara bijak. OJK mendorong perempuan menjadi agen literasi keuangan di keluarga dan
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan serta terhindar dari terjerat
aktivitas keuangan ilegal.
3. Dalam rangka mendorong penguatan budaya menabung sejak dini melalui
program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Program KEJAR di Provinsi Jawa Tengah pada 19 Juni 2026 di Kota Semarang. Kegiatan ini dihadiri oleh industri Perbankan di wilayah Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut disampaikan
materi terkait implementasi KEJAR, refreshment pelaporan KEJAR melalui
Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO), dan sosialisasi KEJAR Award 2026.
4. Training of Facilitator (ToF) kepada 25 Desa Pendamping dalam rangka program
"Desa Berdaya" inisiasi International Labour Organization (ILO) dilaksanakan pada 2–4 Juni 2026 di Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaksanaan edukasi dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat rentan. Sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan keuangan dan inklusi keuangan masyarakat desil 1, dilaksanakan site visit dan
Forum Group Discussion (FGD) ke Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong di
Kabupaten Lombok Barat dan Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat di
Kabupaten Lombok Tengah.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan koordinasi dengan Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD), telah dilaksanakan beberapa kegiatan, yaitu :
1. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung telah menyelenggarakan
Rapat Pleno TPAKD se-Provinsi Lampung periode Semester I 2026 dilaksanakan
pada 11 Juni 2026 bertempat di Gedung Pusiban Komplek Kantor Gubernur
Provinsi Lampung. Pada agenda tersebut, disampaikan materi arah strategis
TPAKD, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja TPAKD se-Provinsi Lampung tahun 2026, Bimbingan Teknis SiTPAKD dan Sosialisasi KEJAR
Award 2026.
2. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah telah
menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Provinsi Jawa
Tengah dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Kota Semarang. Dalam kegiatan
tersebut, dilakukan peluncuran Program Unggulan TPAKD Jawa Tengah tahun
2026, penyampaian hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja
TPAKD tahun 2025, serta penandatanganan komitmen antara Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendukung program Pengembangan Keuangan Inklusif.
3. OJK bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Barat telah
menyelenggarakan Capacity Building TPAKD se-Provinsi Kalimantan Barat
periode Semester I 2026 yang dilaksanakan pada 18 Juni 2026 di Pontianak.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan misi ke-empat Roadmap
TPAKD 2026-2030 yaitu memperkuat kapabilitas TPAKD. Materi yang
disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu arah strategis TPAKD yang
mencakup evaluasi program kerja TPAKD se-Kalimantan Barat tahun 2025,
roadmap TPAKD, siklus kerja TPAKD, mekanisme koordinasi TPAKD, dan
strategi serta target pembangunan nasional maupun daerah terkait literasi dan
inklusi keuangan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK
secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market
conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:
1. Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:
a. 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK
dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga
30 Juni 2026.
b. Selain itu, terdapat 127 PUJK yang melakukan penggantian kerugian
konsumen dengan total kerugian 68,37 miliar dan SGD88,74 selama periode
1 Januari 2026 hingga 14 Juni 2026.
2. Dalam rangka penegakan ketentuan Market Conduct, OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan
Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan 48
Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 24 Sanksi Administratif
berupa Denda sebesar Rp5,24 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan
konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan
transparansi. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga
mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk
melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai
dengan ketentuan serta menyesuaikan kebijakan dan evaluasi sebagai hasil dari
pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK
senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan
masyarakat.
3. Sehubungan dengan kewajiban PUJK agar tetap menyampaikan laporan
penilaian sendiri tahun 2025 setelah diberikan teguran karena sebelumnya tidak
menyampaikan, OJK telah mengenakan 8 sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp570 juta sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
4. Atas kewajiban penyampaian laporan terkait kegiatan literasi dan inklusi
keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan
sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya
laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester II tahun 2025 serta
laporan rencana literasi dan inklusi keuangan tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026,
OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp1,7 miliar rupiah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Juni 2026, OJK
telah menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut,
14.989 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 20.140 dari industri financial
technology, 9.151 dari perusahaan pembiayaan, 878 dari perusahaan asuransi,
serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank
lainnya.
Selanjutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan
penanganan penipuan, Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK telah
menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 19.169
pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi
ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem
pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat
Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak mulai beroperasi pada 22
November 2024 sampai dengan 30 Juni 2026, IASC telah melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima 608.167 laporan yang terdiri dari 296.405 laporan disampaikan oleh
korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem
pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan
311.762 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607 dan jumlah rekening sudah
diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir
sebesar Rp674,1 miliar. IASC menemukan sebanyak 132.583 nomor telepon
yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan
kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
2. Mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana
dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Selanjutnya, dalam rangka penindakan atas pengaduan konsumen, OJK telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyelesaikan pendalaman dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan atas
peristiwa dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan
pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra
Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Pendalaman OJK menunjukkan
adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari
pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP)
penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS. Selain itu, OJK juga
memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan
fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa
penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan. Terkait dugaan tindak kekerasan
yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan
menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata
kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat
mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun Pihak
ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
2. Memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia
(Solusiku) sebagai tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui APPK OJK
terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan. OJK masih
melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan
penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. OJK telah
meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang
berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan
mengenakan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam
proses penagihan tersebut.
3. Bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di
wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh seorang mantan
pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). OJK telah memanggil Direksi Bank
Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut,
terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah
terdampak. OJK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mendukung
proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu
menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah
kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. OJK menyambut positif pengumuman MSCI 2026 Market Classification Review
di Juni 2026, yang mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging
Markets, yang menunjukkan kepercayaan investor global tetap terjaga. Market
accessibility Indonesia juga terjaga baik, di mana sebanyak 16 dari 18 kriteria
memperoleh penilaian “no issues” ataupun “no major issues”. Sejumlah area
yang masih menjadi perhatian merupakan bagian dari proses evaluasi yang
konstruktif dan akan terus ditindaklanjuti bersama seluruh pemangku
kepentingan. OJK dan SRO akan terus memperkuat dan mengakselerasi
implementasi agenda-agenda reformasi di pasar modal. Langkah tersebut juga
ditujukan untuk menindaklanjuti masukan dan concern dari pihak-pihak
terkait dalam upaya memperkuat kredibilitas dan integritas pasar modal
domestik.
2. OJK terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui
optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna meningkatkan
kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta
mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan
pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan, serta
penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga
informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit
3. OJK memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML melalui pemberian
kebijakan berbeda terhadap peraturan tertentu yang dilakukan secara selektif
dan terukur, dengan tetap berpedoman pada Asas-asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, pelindungan
konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Kebijakan berbeda
tersebut tidak berlaku umum dan hanya diberikan berdasarkan permohonan
perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi
perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan berbeda di bidang PVML telah ditetapkan OJK antara lain
mencakup batas kepemilikan asing, jangka waktu minimum beroperasi bagi
Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan/atau Pemegang Saham Pengendali
Terakhir/ultimate shareholders (PSPT), penyesuaian modal disetor minimum,
penyelenggaraan BNPL, sertifikasi Pihak Utama perusahaan pergadaian, serta
pelaporan dalam proses pengembalian izin usaha.
B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan SJK serta Infrastruktur Pasar
1. OJK menegaskan komitmen penguatan peran SJK dalam keuangan
berkelanjutan dan implementasi program Nilai Ekonomi Karbon, serta
penguatan kerja sama dengan mitra strategis global dalam rangkaian London
Climate Action Week (LCAW) 2026. Selain itu, OJK juga menegaskan penguatan
pembiayaan transisi perlu diarahkan untuk mendukung transformasi sektorsektor yang sulit didekarbonisasi.
2. OJK telah menerbitkan atau menetapkan:
a. POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi
Sektor Jasa Keuangan. POJK ini disusun sebagai upaya mendorong
penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur,
mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, serta diharapkan
menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi (Financial Influencer), terutama
yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat untuk menjaga
kualitas informasi sektor jasa keuangan. Pengaturan ini memuat antara lain
perilaku dasar, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, pemberian
rekomendasi, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, serta pemutusan
akses pada media elektronik.
b. POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian
Rakyat. POJK ini diterbitkan sebagai menyempurnakan sekaligus
mencabut POJK Nomor 5/POJK,03/2015 untuk mendorong penguatan
permodalan BPR agar dapat meningkatkan daya saing, mencapai economic
of scale, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta menyerap
risiko kegiatan operasional. Penyempurnaan antara lain mencakup
enforcement pemenuhan modal inti minimum, ruang pemenuhan modal
melalui inbreng aset tetap, relaksasi batas waktu kelengkapan administrasi
modal disetor, serta penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai
faktor penambah modal inti.
c. POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data
Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). POJK ini disusun sebagai
landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi
pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan
pemanfaatan informasi pengguna, antara lain memuat pedoman pelaporan
melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC),
serta mekanisme dan cakupan permintaan informasi Penerima Dana oleh
Penyelenggara.
3. OJK sedang menyusun:
a. Rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Structured
Product oleh Bank Umum, sebagai penyempurnaan terhadap POJK Nomor
6/POJK,03/2018 dalam rangka pengembangan dan pendalaman pasar
keuangan, antara lain terkait definisi structured product, klasifikasi
nasabah, durasi masa jeda, serta penggunaan tanda tangan elektronik
b. Rancangan POJK tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem
Pelaporan OJK di Sektor di PMDK, yang disusun dalam rangka
meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental serta
mendukung pengawasan berbasis teknologi terhadap seluruh pihak di
PMDK.
c. Rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). RPOJK ini
merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam
rangka mendukung pengembangan industri LKM, antara lain melalui
penyesuaian ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan
kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan
kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.
d. Rancangan POJK tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan
Investasi (PAYDI). RPOJK ini merupakan upaya peningkatan pengaturan
PAYDI dalam ketentuan yang lebih strategis, di mana saat ini pengaturan
PAYDI masih diatur dalam SEOJK nomor 5 tahun 2022. Hal ini
dimaksudkan agar pengaturan PAYDI setara dengan pengaturan terkait
produk asuransi lainnya yang telah diatur dalam POJK seperti Produk
Asuransi Kredit dan Produk Asuransi Kesehatan. Penyesuaian ketentuan
antara lain mengenai desain PAYDI, pemasaran PAYDI dan pengelolaan aset
dan liabilitas PAYDI dengan POJK Pengelolaan Aset dan Liabilitas
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
e. Rancangan PADK tentang Penerapan Manajemen Risiko Country Risk
dan Transfer Risk. RPADK ini disusun sebagai penyempurnaan kerangka
manajemen risiko, khususnya terkait cakupan eksposur, identifikasi,
pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko, sistem informasi
manajemen, threshold penerapan manajemen risiko, serta format dan tata
cara pelaporan kepada OJK.
f. Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) tentang
Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan
Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal bagi Wali Amanat ("RPADK APU PPT Wali Amanat").
RPADK ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman
teknis bagi Wali Amanat dalam melaksanakan kewajiban penerapan
program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang serta POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan
Program APU PPT, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
4. OJK telah membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang beranggotakan
OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan
asosiasi perusahaan asuransi. Task Force telah melakukan serangkaian rapat
koordinasi, termasuk penyusunan rancangan kerja sama antara perusahaan
asuransi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit sebagai dasar implementasi
KAPJ. Pada 22 Juni 2026, Task Force juga telah melakukan pertemuan dengan
Menteri Kesehatan untuk menyampaikan target implementasi hingga tahun
2028 dan memperoleh arahan strategis terkait pelaksanaannya.
5. OJK telah membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan
Implementasi New Risk Based Capital (RBC), yang anggotanya terdiri dari
internal OJK, Perwakilan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perhimpunan
Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Secara umum, tugas Komite Pengarah adalah
menetapkan kebijakan dan arahan strategis dalam rangka persiapan serta
implementasi New RBC, termasuk memberikan persetujuan atas metodologi,
parameter, dan usulan pengaturan yang disusun oleh Tim Pelaksana. Pada 2
Juli 2026 telah dilaksanakan kick off Tim Pelaksana New RBC.
6. OECD mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia,
termasuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS
17, pengembangan New RBC, dan penguatan pengawasan sektor jasa
keuangan, yang disampaikan pada Fact-Finding Mission sektor asuransi dan
dana pensiun di Juni 2026, sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi
anggota OECD. OECD juga memberikan sejumlah masukan untuk mendukung
penguatan sektor asuransi dan dana pensiun serta proses aksesi Indonesia ke
OECD.
7. OJK bersama Internasional Labour Organization (ILO) meningkatkan akses
pembiayaan formal bagi peternak sapi perah melalui peluncuran sistem
Enterprise Resource Planning (ERP) dan program akses keuangan inklusif di
Jawa Timur. Program ini dirancang untuk mengatasi hambatan akses
pembiayaan akibat keterbatasan data usaha, sekaligus mendorong digitalisasi
dan penguatan ekosistem peternakan sapi perah yang lebih produktif dan
berkelanjutan. Integrasi ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif
(PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) menjadi langkah
penting dalam menjembatani peternak dengan ekosistem jasa keuangan formal.
Sistem ini telah berhasil diimplementasikan di tiga koperasi sapi perah prioritas
di Jawa Timur, dan diharapkan dapat menjadi model yang direplikasi pada
berbagai sektor dan daerah lain di Indonesia.
8. OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat
kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams
melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams
bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law
Enforcement Cooperation in Southeast Asia" pada 29-30 Juni 2026. Forum ini
mempertemukan regulator sektor keuangan, Financial Intelligence Unit, Aparat
penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, anti-scam center,
organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan
sejumlah yurisdiksi mitra serta melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12
negara/yurisdiksi mitra. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi
penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah,
dan menangani online scams lintas negara. Pertemuan ini juga diharapkan
menghasilkan rekomendasi konkret dan dapat ditindaklanjuti untuk
meningkatkan pelindungan masyarakat, mendukung pemulihan aset hasil
kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan
Asia Tenggara.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, meskipun terdapat penurunan pada kinerja Indeks
Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana
Syariah, Sukuk Korporasi berhasil tumbuh 15,23 persen ytd menjadi Rp101,64
triliun. Per Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 10,32 persen yoy,
piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,87 persen yoy dan pembiayaan perbankan
syariah tumbuh 9,64persen yoy.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah
menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di
mana 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan
mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio
kepada perusahaan lain. Per 29 Juni 2026 terdapat 3 perusahaan yang telah
melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan 9 perusahaan
melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Selain
itu, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan pendirian
perusahaan baru dan 1 perusahaan yang dalam proses spin-off dengan mengalihkan
portofolio kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK telah melakukan
beberapa inisiatif, yaitu melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan
implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di IAI PERSIS
Garut pada 18 Juni 2026. Melalui program SoS, OJK membekali tokoh agama dan
tokoh masyarakat untuk menjadi Duta Literasi Keuangan Syariah yang diharapkan
mampu menyebarluaskan edukasi keuangan syariah secara berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah
berbasis komunitas. Melalui kegiatan ini, OJK mengukuhkan Duta Literasi
Keuangan Syariah serta menggandeng Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah
dalam memperluas akses keuangan syariah melalui pengukuhan Agen Layanan
Keuangan Syariah yang diharapkan menjadi motor penggerak edukasi dan
perluasan akses layanan keuangan syariah di lingkungan PERSIS.
D. Penguatan Tata Kelola
Dalam rangka penguatan tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa
keuangan untuk memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan, OJK
telah melakukan berbagai langkah penguatan integritas, antara lain:
1. Memperkuat sinergi dengan berbagai pihak antara lain dengan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pelaksanaan kegiatan
asuransi (assurance) dan konsultasi dalam rangka memperkuat tata kelola,
manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal guna mendukung
penguatan tata kelola sektor jasa Keuangan.
2. Melaksanakan Rapat Awal Komite Manajemen Risiko (KMR) dalam rangka
penyusunan Profil Risiko OJK Triwulan II Tahun 2026 dengan menerapkan
pendekatan bottom-up dan top-down, serta mempertimbangkan konteks
eksternal dan internal. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan risiko,
OJK juga sedang mengembangkan composite risk dengan mengacu pada praktik
terbaik internasional. Pengelolaan manajemen risiko terus diperkuat untuk
mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif, meningkatkan deteksi
dini risiko, serta memperkuat tata kelola organisasi.
3. Sebagai bagian dari rangkaian Road to Risk and Governance Summit (RGS)
Tahun 2026, OJK menyelenggarakan Innovation Paper Competition (IPC) 2026
dengan tema Building Digital Trust and Ethical Governance for Indonesia’s Future.
Kompetisi ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyampaikan gagasan dan
rekomendasi kebijakan inovatif dalam mendukung penguatan tata kelola,
manajemen risiko, dan integritas di sektor jasa keuangan. Melalui penguatan
implementasi Governance, Risk, and Compliance (GRC), OJK terus mendorong
terciptanya fundamental ekonomi yang kredibel, tangguh, dan berkelanjutan,
sekaligus mendukung perwujudan Asta Cita ke-7 terkait penguatan reformasi
politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
4. OJK terus memperkuat upaya penegakan integritas dan tata kelola sektor jasa
keuangan melalui kegiatan diseminasi kepada diaspora Indonesia di luar negeri
dengan memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Lisbon, Portugal. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperluas
pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya integritas dan tata
kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
E. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2026, Penyidik OJK
telah menyelesaikan total 184 perkara yang terdiri dari 145 perkara PBKN, 9 perkara
PMDK, 25 perkara PPDP dan 5 perkara PVML. Selanjutnya, jumlah perkara yang
telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara diantaranya 153 perkara telah
mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 4 perkara masih dalam tahap
banding dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Penyidik OJK berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait
dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan
dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif
dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan
melalui kerja sama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Tags
Headline