Mengenal Teori Legislatif Inaction Dalam Hukum Pemilu - Oleh : Adv. AFIFUDDIN, S.H.

Banjarmasin, derapjurnalis.com - 
Belakangan ini, ramai sekali isu tentang ketidakhadiran parlemen dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan krusial kepemiluan di Indonesia. Kebutuhan pembaruan yang mendesak justru diabaikan. Parlemen adalah badan atau lembaga resmi pemerintah yang salah satunya memiliki kewenangan untuk membuat Undang-Undang atau istilah lain ialah lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi.

Lalu, apa yang disebut legislatif inaction ? Ialah suatu keadaan dimana DPR atau pembentuk UU memilih untuk tidak menjalankan fungsi legislasinya meskipun sebenarnya ada kebutuhan yang nyata, kekosongan hukum, inkonsistensi norma hukum dan mandat putusan konstitusi yang tidak kunjung diakomudasi dalam upaya revisi RUU Pemilu. Ketidakaktifan legislasi tersebut muncul dalam dua bentuk.

A. Yang pertama secara formal, revisi UU Pemilu dihentikan di tahap perencanaan. Pada tahun 2021, DPR, pemerintah dan DPD RI justru mencabut revisi UU Pemilu dalam prolegnas prioritas hingga tahapan pemilu 2024. Sekarang RUU Pemilu kembali masuk prolegnas, tetapi tidak kunjung dibahas, khawatir tidak akan dibahas hingga sampai pada tahapan pemilu 2029 nanti. 

B. Secara material, beberapa persoalan substansial di dalam UU dibiarkan tetap ada.

Dari fakta dan dinameka politik terutama pasca pemilu serentak 2019 telah terjadi fenomena yang tidak terlepas dari konfigurasi politik pasca pemilu serentak tahun 2019 yang ditandai dengan terbentuknya koalisi super gemuk. Ketika partai pendukung Presiden Joko Widodo menguasai parlemen, membuat pemisahan kekuasaan bergeser dari separation of powers menjadi party based separation of powers. Dalam situasi seperti ini, DPR telah kehilangan sebagian otonomi legislasinya dan legislatif inaction nyaris menjadi strategi nasional untuk mempertahankan status quo hukum pemilu secara kalkulasi matematis menguntungkan secara elektoral.

Lalu, apa yang kemudian melatar belakangi munculnya konsep Legislatif Inaction ?  Beberapa pendapat yang disampaikan oleh Titik Anggaraini, salah satu guru besar ilmu hukum dan dosen Universitas Indonesia dan sekaligus dalam disertasinya yang dipertahankan berjudul “Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia"
Titi menyampaikan bahwa munculnya konsep Legislatif Inaction tersebut dilatarbelakangi oleh kegelisahan atas kegagalan DPR dan Pemerintah dalam memperbarui hukum pemilu secara komprehensif, seperti pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas dan pembiaran kekosongan hukum demi mempertahankan status quo politik elektoral.
Lebih lanjut Ia merinci pemicu terjadinya Legislatif Inaction diantaranya :

1. Pragmatisme Politik, Pembuat undang-undang enggan merevisi aturan karena regulasi yang ada masih menguntungkan posisi atau kepentingan partai politik mereka.

2. Pengabaian Putusan MK, Pembentuk undang-undang abai dalam menindaklanjuti evaluasi substantif serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait perbaikan tata kelola pemilu.

1. Transaksi Kepentingan, Lemahnya kemauan politik yang dikendalikan oleh kompromi jangka pendek dan transaksi elit, alih-alih berorientasi pada pemilu yang demokratis dan berbasis bukti.

Secara keseluruhan, penelitian ini penulis publikasikan dengan tujuan meningkatkan pengetahuan tentang berbagai masalah-masalah kepemiluan bilamana permasalahan-permasalahan yang ada dibiarkan tanpa ada upaya perbaikan dan pembaruan yang diperlukan justru secara langsung akan berpengaruh pada kualitas demokrasi dan membentuk konfigurasi kekuasaan politik yang dihasilkan.*****
Lebih baru Lebih lama