Menolak Otoritarianisme, Manipulasi Hukum, dan Perampasan Kebebasan Sipil serta Ruang Hidup

Banjarmasin, derapjurnalis.com -
Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) yang berlangsung dari tanggal 21-24 September 2026 di Banjarmasin, melahirkan satu pernyataan sikap. 

Koordinator Koalisi Advokasi KBB, Ihsan Ali-Fauzie, menyampaikan pernyataan sikap mereka, yang menegaskan bahwa KBB bukan isu sektoral keagamaan dan kepercayaan, melainkan fondasi hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan sipil dan politik yang melekat pada setiap warga negara. Isolasi wacana KBB di tengah memburuknya demokrasi sangat membahayakan.

 Saat ini, tata kelola negara makin otoritarian dan militeristik. Hukum dimanipulasi melalui autocratic legalism demi memusatkan kekuasaan tanpa oposisi, melegitimasi korupsi, memaksakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang represif dan program prioritas koruptif seperti Kopdes dan MBG. Akibatnya, polarisasi dan intoleransi makin meluas, ruang sipil kian menyempit akibat intimidasi  dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan, masyarakat  adat, kelompok minoritas, dan warga yang menuntut hak dan menyuarakan aspirasinya.
 
Sikap Koalisi Advokasi KBB:
KBB adalah Perlindungan Hak Warga, Bukan Institusi Agama. KBB berfungsi menjamin hak setiap individu dan kelompok untuk beragama, berkepercayaan, berkeyakinan, berpikir, atau berekspresi sesuai hati nurani secara setara, bukan memuliakan doktrin/lembaga agama dan kepercayaan atau melanggengkan mayoritarianisme.

Kritik atas Reduksi Makna KBB. Penyempitan makna KBB menjadi sekadar "kerukunan atau moderasi beragama" versi negara telah menjebak masyarakat dalam perilaku politik eksklusif dan diskriminatif: mayoritas diutamakan, sementara minoritas dimarginalisasi, didiskriminasi, atau bahkan dipersekusi. Negara wajib menjamin kesetaraan penuh bagi seluruh warga negara di hadapan hukum dan layanan publik.

Interseksionalitas Pelanggaran HAM dan Perampasan Ruang Hidup. Pelanggaran KBB dan sipil, politik (SIPOL), ekonomi, sosial, dan sosial (EKOSOB) lainnya berjalan berkelindan dengan perampasan ruang hidup. Eksploitasi Sumber Daya Alam baik oleh negara dan korporasi, maupun kelompok dan bahkan individu tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna dari warga telah merusak lingkungan, meminggirkan dan memiskinkan rakyat, serta menghancurkan tradisi, serta identitas keagamaan/kepercayaan, kebudayaan dan spiritualitas masyarakat adat, khususnya kelompok rentan seperti anak, perempuan dan disabilitas.
 
Lebih lanjut Ihsan Ali-Fauzie menyampaikan tuntutan dan Rekomendasi:
Kepada Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan DPR: 
Hentikan koersi, represi dan kriminalisasi warga/aktivis dengan menggunakan pasal karet. Cabut regulasi diskriminatif dan regulasi ekstraktif, dan hentikan proyek ekstraktif yang melanggar etika lingkungan dan hak rakyat seperti PSN dan yang merampas sumber daya publik seperti MBG dan KOPDES.

Kepada Lembaga HAM Nasional: Gunakan pendekatan interseksional dalam memantau pelanggaran HAM dan berikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan, pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan.

Kepada Masyarakat Sipil: Bersatu melakukan konsolidasi gerakan lintas isu: KBB, buruh, antikorupsi, antikekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan, perdamaian, dan lain-lainnya untuk mendampingi warga dan melawan pembusukan demokrasi. (nm)
Lebih baru Lebih lama