Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm : "Ini Merupakan Bagian Penting Dari Pengawasan Pelayanan Publik"

Banjarmasin, Selasa (30/9/2026), derapjurnalis.com- Sidak Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas, bukan hanya mengenai kondisi bangunan dan fasilitas di dalam lapas, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan berjalan serta bagaimana hak-hak warga binaan dipenuhi.

Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, menilai, pemeriksaan mendadak yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian penting dari pengawasan pelayanan publik.

Menurutnya, langkah tersebut memiliki dasar hukum dan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan, standar pelayanan publik, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak warga binaan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam kondisi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

"Karena itu, sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI bukan tindakan yang berada di luar koridor hukum. Justru sidak merupakan salah satu instrumen pengawasan yang memang tersedia dalam sistem hukum kita," ujar Abi.

Perhatian kemudian tertuju pada temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya fasilitas hunian yang menyerupai "kluster" serta fasilitas khusus bagi warga binaan.
Dalam dokumen tanggapannya disebutkan, Ombudsman menyampaikan adanya bangunan dan sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyampaikan adanya hambatan dari petugas Lapas Cibinong ketika tim hendak memasuki blok dan berkomunikasi dengan warga binaan.

Namun, seluruh temuan tersebut dinilai tetap perlu diperiksa secara objektif dan transparan.
"Apabila hal itu benar dan dapat dibuktikan, maka ini sesuatu yang sangat miris dan menjadi tanda tanya besar," kata Abi lagi.

Menurut Dia, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada apa yang terlihat secara fisik. Jika memang terdapat fasilitas khusus, ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan.
Siapa yang memberikan izin? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menggunakan? Bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di dalam lingkungan lapas? Apakah terdapat pembayaran atau pungutan? Siapa yang menerima dan apakah ada pejabat atau petugas yang mengetahui tetapi tidak mengambil tindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Ia juga mengingatkan agar opini publik tidak mendahului proses hukum.

"Kita harus membedakan antara dugaan dan kesimpulan hukum. Yang utama adalah menuntut kebenaran, transparansi dan pertanggungjawaban hukum," ujar Abi menegaskan.

Diingatkan, jangan Berhenti pada Pemeriksaan Awal.
Ia berharap Ombudsman tidak berhenti pada pemeriksaan awal apabila ditemukan indikasi persoalan yang serius.
Pemeriksaan lanjutan, menurutnya, perlu dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari standar pelayanan, prosedur pengamanan, mekanisme pengawasan internal, perlakuan terhadap warga binaan, kemungkinan pemberian fasilitas khusus hingga dugaan transaksi atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Nomor 37 Tahun 2008 memberikan Ombudsman kewenangan untuk meminta keterangan dan dokumen, memanggil pihak terkait, melakukan pemeriksaan lapangan serta memberikan rekomendasi apabila ditemukan maladministrasi.
Karena itu, pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya melihat keberadaan bangunan atau fasilitas tertentu.

"Pertanyaannya jauh lebih dalam. Bagaimana bangunan tersebut bisa ada, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di baliknya," kata Abi.

Dalam konteks tersebut, apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan diketahui oleh pejabat atau petugas yang memiliki kewenangan untuk mencegah atau menghentikannya, tetapi tidak dilakukan tindakan sebagaimana mestinya, aspek pembiaran juga dinilai perlu diperiksa.
Artinya, pemeriksaan tidak hanya melihat siapa yang melakukan secara langsung, tetapi juga rantai pengetahuan, kewenangan, pengawasan dan tanggung jawab.
Jangan Terburu-buru Memberi Label
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara maladministrasi, pelanggaran disiplin dan tindak pidana.

Maladministrasi merupakan ranah pengawasan Ombudsman, pelanggaran disiplin berada dalam ranah administratif atau kepegawaian, sedangkan tindak pidana merupakan ranah penegakan hukum pidana.
Ketiganya dapat saling berkaitan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan.
Begitu pula dengan istilah "pungli". Menurutnya, label tersebut tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
Jika terdapat dugaan pungutan, tetap harus dibuktikan siapa pelakunya, apa perbuatannya, kewenangannya, apakah terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan serta apakah terdapat pembayaran atau pemberian.

Disebutkan, apabila unsur pidana terpenuhi, proses selanjutnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang Diperbaiki Bukan Hanya Orangnya, Tetapi Sistemnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pertanggungjawaban.

Menurutnya, siapa yang nantinya bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, dengan melihat peran, kewenangan, pengetahuan, tindakan dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan fungsi pemasyarakatan pada pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan dengan menjunjung penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak asasi manusia.

Sementara Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan.

Karena itu, pemeriksaan administratif, apabila memiliki dasar faktual dan kewenangan yang relevan, dapat melihat berbagai tingkatan, mulai dari petugas lapangan, pejabat struktural yang memiliki fungsi pengawasan hingga pimpinan satuan kerja.

Namun, siapa yang akhirnya dikenai sanksi tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Harapan yang disampaikan cukup sederhana : pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif dan menyeluruh.
Bukan hanya bangunan dan fasilitas yang diperiksa, tetapi juga rantai perizinan, pengawasan, penggunaan fasilitas, akses warga binaan, kemungkinan pembayaran, aliran uang serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.

Apabila ditemukan maladministrasi, harus ada tindakan korektif. Jika terdapat pelanggaran disiplin, perlu ada pertanggungjawaban administratif.

Sementara apabila ditemukan bukti awal tindak pidana, proses hukum pidana harus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Pada akhirnya, persoalan Lapas Cibinong diharapkan tidak berhenti pada pergantian Pejabat.

"Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan dapat membiarkan fasilitas yang demikian berada di lingkungan lapas," katanya.

Sebab, jika memang terbukti ada pelanggaran, yang perlu dibenahi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi.

Sebagai advokat, Abi menegaskan pentingnya supremasi hukum, due process of law, transparansi dan akuntabilitas. Pada saat yang sama, ia tidak ingin siapa pun dihakimi sebelum proses pemeriksaan selesai.
Namun, ia juga berharap persoalan tersebut tidak hanya menjadi pemberitaan selama beberapa hari.
"Sidak Ombudsman harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta secara utuh, jangan sampai kemudian ada upaya untuk mencoba melemahkan tugas dan fungsi Ombudsman itu sendiri," tegasnya.

Jika pemeriksaan nantinya menyimpulkan tidak adanya pelanggaran, proses tersebut diharapkan dapat membersihkan nama pihak-pihak yang sebelumnya dituduh.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, ia berharap proses hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa dan tanpa ada pihak yang dilindungi hanya karena jabatan.

Dengan demikian, sidak Ombudsman tidak sekadar menjadi cerita tentang apa yang ditemukan di balik tembok Lapas Cibinong, tetapi dapat menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana pengawasan, pelayanan dan pertanggungjawaban di dalam sistem pemasyarakatan benar-benar berjalan.*****(juna)
Lebih baru Lebih lama