BANJARMASIN - Persoalan yang terjadi di Aksi Cepat Tanggap (ACT), juga menjadi perhatian Direktur Kantor Hukum A & P Associates, Angga Parwito SH MH.
Katanya, dirinya prihatin terhadap persoalan yang muncul tersebut. Padahal saat Kalsel dilanda banjir beberapa waktu lalu, yang membuat 11 Kabupaten dan Kota, dari 13 Kabupaten dan Kota yang ada di daerah ini, terdampak dan masyarakat memerlukan bantuan. Saat itu kata Angga, ACT dengan berkoordinasi dengan berbagai elemen lainnya, turun ke masyarakat dan memberikan bantuan.
"Dalam beberapa tahun yang lalu, pada saat adanya musibah banjir, kita melihat ACT juga sangat antusias dan serius dalam membantu Masyarakat Kota Banjarmasin dengan memberikan sumbangan. Bahkan mengirimkan mobil pembuat makanan. Bahkan beberapa ribu paket sembako pada saat itu. Mereka juga sempat bekerjasama. Baik dengan pihak Kepolisan. Dengan pihak organisasi-organisasi Kemasyarakatan. Bahkan off-road dan lain sebagainya. Pada saat itu untuk memastikan bahwasanya Masyarakat Kota Banjarmasin yang pada saat itu terkena musibah banjir, dapat terbantu dengan adanya mereka," kata Angga.
Angga juga menyoroti Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan oleh Kementrian Sosial RI.
"Apabila langkah ini diambil dengan cara tergesa-gesa, malah ini akan merugikan banyak pihak. Salah satunya adalah pihak-pihak yang mungkin saat ini mengharapkan bantuan dan donasi dari ACT. Karena bisa jadi Mereka saat ini sedang berupaya untuk melakukan misi kemanusiaan di mana. Dengan adanya pencabutan izin ini yang tidak disertai dengan proses hukum terlebih dahulu, itu akan mengakibatkan permasalahan yang lebih pelik dan lebih besar lagi," Angga menambahkan.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan.
Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) mengatakan, pihaknya sangat kaget dengan keputusan tersebut. Bahkan menurutnya, dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kedatangan Tim Kemensos RI untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).
Perkembangan terakhir sampai rabu (6/7/2022), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perhari tersebut menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.***(juns)