DR H Fauzan Ramon SH MH Dampingi Ferdiko Kastian Noor Di Sidang Ke 4 Kasus BBM Bersubsidi, Kecewa Ahli JPU Tidak Hadir


Martapura, derapjurnalis.com —Sidang keempat kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang menjerat Ferdiko Kastian Noor alias Riko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, di Martapura, pada Kamis (12/6/2025). 

Agenda sidang berupa pemeriksaan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, jalannya sidang menuai sorotan karena ahli dari pihak JPU tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

JPU memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda dengan membacakan keterangan tertulis dari saksi ahli yang berhalangan hadir. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, DR. Fauzan Ramon, S.H., M.H., yang menyayangkan keputusan tersebut.


“Saya sangat menyayangkan Ahli dari JPU hanya menyampaikan pendapat secara tertulis yang kemudian dibacakan di persidangan. Ini kurang tepat. Seandainya Ahli hadir, kami dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting untuk menguji validitas keterangan tersebut,” ujar Fauzan kepada Wartawan, usai sidang.

Fauzan menyatakan, pihaknya akan mencermati secara menyeluruh isi keterangan tersebut dan akan memberikan tanggapan resmi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada akhir proses persidangan.

“Kami akan pelajari secara detail. Apakah keterangan itu akan kami tolak atau tidak, akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, pembelaan yang sedang disusun tidak hanya akan mengulas keterangan saksi ahli, tetapi juga akan menyoroti kesaksian para saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya oleh JPU.

“Pembelaan yang kami siapkan bukan hanya akan membahas keterangan ahli, tetapi juga akan mengulas secara menyeluruh keterangan para saksi fakta. Semua aspek akan kami telaah untuk menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya,” tambah Fauzan.

Selain soal materi perkara, Fauzan juga mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang tengah menurun. Dia menjelaskan, Ferdiko mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan dari dokter spesialis, sementara layanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan hanya ditangani oleh dokter umum.

“Kondisi klien kami kurang sehat. Ia membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis. Kami mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim yang memperbolehkan klien kami untuk dirujuk ke rumah sakit lain di luar lapas. Ini adalah bentuk kemanusiaan yang kami hargai,” ujarnya.

Terkait jalannya perkara, Fauzan  menerangkan, agenda selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan. “Jaksa masih akan membuktikan dakwaannya terhadap tiga pasal yang dituntutkan kepada klien kami. Kami akan cermati dan siapkan tanggapan kami secara proporsional,” jelas Fauzan.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, Fauzan tetap optimis kliennya dapat lepas dari tuntutan berat yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, Ferdiko alias Riko dalam perkara ini hanya berperan sebagai pengawas lapangan, bukan pelaku utama atau otak dari dugaan pelanggaran.

“Peran klien kami hanya sebatas pengawasan di lapangan. Ia tidak memiliki kuasa penuh atas operasional atau pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kami optimis ia bisa lepas dari tuduhan berat dan mendapatkan keadilan yang layak,” pungkas Fauzan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

DR. Fauzan Ramon, S.H., M.H. memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum secara serius dan objektif, sembari berharap jalannya persidangan berlangsung lebih maksimal dan adil.

Kasus ini mencuat setelah Ferdiko diduga terlibat dalam distribusi dan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Ia kini menghadapi proses hukum yang tengah memasuki tahap akhir pembuktian di Pengadilan.*****


Lebih baru Lebih lama