Putusan Pengadilan Militer Terhadap Prajurit Dua Jumran, Atas Pembunuhan Wartawati Juwita, Menuai Protes Keluarga Korban


Banjarmasin, derapjurnalis.com- Dalam sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dalam putusan yang berlangsung Senin (16/6/2025), Majelis Hakim yang dipimpin Letkol CHK Arie Fitriansyah menyatakan Jumran bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wartawati Juwita dari newsway.co.id, dan memberi sanksi pidana berat serta pemecatan dari Dinas TNI AL untuk Jumran.

Namun keluarga Korban kecewa dengan vonis yang dinilai ringan, dan juga mendesak Aparat Hukum untuk membuka kembali penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan Pelaku lain.

Pihak keluarga yang diwakili Kuasa Hukumnya, M Pazri, menyebut fakta-fakta penting diabaikan oleh Majelis Hakim. Salah satunya adalah hasil tes DNA dari barang bukti yang tidak cocok dengan terdakwa, serta rekaman CCTV yang ditampilkan tidak secara utuh.

“Kalau DNA bukan milik terdakwa, artinya ada Pelaku lain. Pertanyaannya, Siapa dan mengapa belum diusut?” ujar Pazri dalam pernyataan Persnya.

Pihak Keluarga juga menyayangkan pengabaian terhadap rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM soal restitusi atau ganti rugi terhadap Keluarga Korban.

Menurut mereka, dalam kasus dengan korban jiwa, Negara seharusnya hadir bukan hanya menghukum Pelaku, tetapi juga memberi pemulihan menyeluruh kepada Keluarga yang ditinggalkan.

Selain hasil DNA, Pazri mengungkap sejumlah temuan lain yang belum masuk dalam pertimbangan hukum.

Diantaranya data pelacakan GPS, log percakapan dari ponsel Korban, dan video pengawasan yang hanya ditampilkan sebagian.

“Data percakapan dan lokasi GPS Korban bisa membuka alur pergerakan terakhir sebelum kematian. Tapi ini belum diungkap tuntas,” tegasnya.

Pazri menyebut, Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti tambahan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk membuka kemungkinan pelaporan pidana terhadap Pihak-pihak yang terindikasi menghalangi penyelidikan atau menyembunyikan bukti.

Sementara itu, Oditur Militer Letkol CHK Sunandi menyatakan puas dengan hasil persidangan.

Menurut Sunandi, vonis seumur hidup sudah sesuai tuntutan dan tidak ditemukan alasan meringankan terhadap Terdakwa.

Dia memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme Peradilan Militer.

Namun, respons Publik dan Komunitas Pers menilai vonis ini belum menyentuh aspek keadilan substantif, terutama karena Korban adalah seorang Jurnalis yang diduga dibunuh saat menjalankan tugas peliputan.

Kasus Juwita menambah daftar kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia yang belum sepenuhnya ditangani dengan tuntas dan transparan.(AgY/JN)

Lebih baru Lebih lama