Momentum 1 Muharram 1447 Hijriyah, Lakukan Berbagai Kebaikan dan Evaluasi Dari Apa Yang Sudah Kita Lakukan Sebelumnya


Banjarmasin, derapjurnalis.comahun Baru 1 Muharram 1447 Hijriyah merupakan satu momentum untuk mengambil makna dari hijrah. Melakukan berbagai kebaikan dan evaluasi dari apa yang sudah kita lakukan sebelumnya untuk menuju yang lebih baik lagi. 

Demikian komentar Sutjipto, selaku 
Pembina Komunitas Penguasa Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Banjarmasin.

Sutjipto yang juga Ketua II Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalsel menegaskan, momentum ini juga untuk Mereka yang bermuamalah, agar memperbaiki muamalahnya. 

Kata Sutjipto, Pemerintah sudah menyediakan Lembaga Keuangan Syariah. Ada Bank Syariah, Growth Funding Syariah dan juga ada Koperasi Syariah.

"Harapan Kami agar Masyarakat mempelajari akad-akad yang sudah disyariatkan karena kita mayoritas Umat Islam. Sebaiknya dan wajib paham hal-hal yang diwajibkan dan yang dilarang. Amankan muamalah Kita dengan hal-hal yang sudah sesuai syariat," pesan Sutjipto, (Kamis, 26/6/2025) sore.

Disebutkan, dalam berinteraksi dengan sesama. Agar adab-adab dalam berinteraksi, berorganisasi dan dalam hal apapun. Bergaul dengan siapapun. Agar adab lebih diutamakan.

"Karena kita tahu. Adab lebih tinggi dari pada ilmu. Orang yang beradab sudah pasti berilmu. Tapi orang yang berilmu belum tentu beradab," tegas Sutjipto, sembari menambahkan, Dia tidak menuduh siapapun. Tapi itulah yang harus dipegang. Kita perbaiki apa-apa yang kurang dari tahun lalu untuk lebih baik lagi ke tahun yang akan datang.



Sutjipto juga memperlihatkan YouTube Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah MA mengenai Imbauan agar memperbanyak puasa di Bulan Muharram 1447 Hijriyah ini.*****juna


Saya tanya ke Chat GPT, Growth Funding Syariah apa itu? Tolong jelaskan.

Growth Funding Syariah adalah suatu
bentuk pendanaan atau pembiayaan
yang mengikuti prinsip-prinsip syariah
Islam. Dalam konteks ini, pembiayaan
untuk pertumbuhan bisnis dilakukan
dengan cara yang sesuai dengan hukum
Islam, yang mengharamkan riba (bunga)
dan praktik yang tidak adil atau
merugikan salah satu pihak.
Pendanaan syariah ini bisa dilakukan
melalui berbagai instrumen, seperti:
1. Mudharabah - Pembiayaan yang
melibatkan kerja sama antara pemilik
modal dan pengelola usaha, di mana
keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan, dan kerugian
ditanggung oleh pemilik modal.
2. Musyarakah - Pembiayaan dengan
bentuk kemitraan di mana kedua
belah pihak (investor dan
pengusaha) memberikan kontribusi
modal dan berbagi keuntungan atau
kerugian sesuai proporsi kontribusi
modal.
3. Murabaha - Pembiayaan dengan
sistem jual beli, di mana lembaga
keuangan membeli barang yang
dibutuhkan oleh nasabah dan
kemudian menjualnya kembali
dengan harga yang telah disepakati,
termasuk margin keuntungan.
4. ljarah - Pembiayaan dengan cara
sewa-menyewa, di mana objek yang
dibeli atau disewakan digunakan
oleh nasabah dengan imbalan sewa
yang disepakati.
Tujuan dari Growth Funding Syariah
adalah untuk memberikan alternatif
pembiayaan yang halal bagi perusahaan
atau individu yang ingin
mengembangkan usaha mereka, dengan
tetap mematuhi aturan-aturan syariah
dalam segala transaksi yang dilakukan.
Lebih baru Lebih lama