Banjarmasin, derapjurnalis.com–Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (23/6/2026), akhirnya batal dilaksanakan setelah KSOP memutuskan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebelumnya, Para Buruh TKBM berencana menggelar aksi selama tiga hari berturut-turut apabila tidak ada keputusan terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat pada kegiatan Ship to Ship (STS) transfer atau alih muat di perairan.
Sebelum aksi berlangsung, KSOP Kelas I Banjarmasin menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan maupun sebagian besar pemilik floating crane yang sebelumnya diundang.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kalimantan Selatan M. Sahdan Banna, menegaskan bahwa tuntutan Para Buruh sebenarnya sederhana, yakni meminta KSOP menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala).
"Kita minta kepada KSOP Kelas I Banjarmasin agar tegas menjalankan Surat Edaran tertanggal 22 Januari 2026 perihal pelaksanaan bongkar muat di sisi-sisi transfer. Itu saja yang Kami minta. Selain itu Kami mendesak APBMI menjalankan dan menaati hasil rapat peninjauan tanggal 17 April 2026 yang dihadiri tiga Kementerian," ujar Sahdan.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menyayangkan ketidakhadiran Pihak APBMI Kalimantan Selatan dalam rapat yang digelar sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya.
Menurut Heri, pada rapat sebelumnya APBMI berjanji akan berkoordinasi dengan pemilik floating crane terkait mekanisme kerja dan upah TKBM di atas floating crane. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada keputusan yang dapat dihasilkan karena pihak terkait tidak hadir.
"Rapat hari ini sangat disayangkan karena Teman-teman dari DPW APBMI Kalimantan Selatan tidak hadir. Padahal rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk membahas mekanisme kerja dan tarif upah TKBM di floating crane. Karena tidak ada keputusan yang dihasilkan, maka Kami akan menjalankan Surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut," kata Heri.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat dari Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, setiap pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) atau amprah dari TKBM.
"Artinya, apabila tidak ada kesepakatan dan pengajuan RKBM tidak dilengkapi SPK TKBM, maka kegiatan tersebut tidak dapat diproses. Jika tetap beroperasi tanpa dokumen RKBM yang sah, konsekuensinya kapal tidak akan diberikan izin berlayar," tegasnya.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Budi Mantoro yang menegaskan, pelaksanaan bongkar muat pada kegiatan Ship to Ship (STS) transfer harus menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaannya.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur, sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan, pelaksana bongkar muat wajib menyampaikan RKBM kepada Penyelenggara Pelabuhan dan mengajukan permintaan amprah TKBM kepada Penyedia Jasa TKBM untuk memperoleh Surat Perintah Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Dengan keputusan KSOP untuk menerapkan ketentuan tersebut, Para Buruh TKBM akhirnya menunda rencana aksi demonstrasi sambil menunggu implementasi kebijakan di lapangan.*****
