Banjarmasin, derapjurnalis.com - Tim Advokasi DPP Apindo Kalsel, terdiri dari Abdul Haris Makkie, IBG Dharma Putra dan Noorhalis Majid, datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih, atas tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang dilakukan oleh Ombudsman.
Diterima asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Sopian Hadi dan Maulana Ahmadi, di Kantor Perwakilan Ombudsman, jalan S Parman Banjarmasin. (24/8/2026).
Laporan dimaksud terkait pengambilan material bongkaran baleho yang diduga maladministrasi, berupa permintaan uang jasa pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Abdul Haris Makkie, selaku ketua Tim Advokasi dan juga sekretaris DPP Apindo Kalsel, mengucapkan terimakasih, atas kemauan, keterbukaan dan niat baik yang ditunjukkan Pemko Banjarmasin, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menyelesaikan laporan melalui mekanisme Ombudsman.
“Tanpa keterbukaan dan keinginan untuk benar-benar ingin menyelesaikan laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, tidak mungkin persoalan ini akan selesai”, kata Abdul Haris Makkie.
Pada kesempatan tersebut, Tim Advokasi Apindo juga menyampaikan beberapa masukan melalui Ombudsman, untuk disampaikan kepada Pemko Banjarmasin, antara lain:
Bahwa tindakan pembongkaran sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Reklame, tidak dapat dilakukan sekonyong-konyong berdasarkan keinginan sepihak pemerintah Kota Banjarmasin, mengingat reklame billboard/baleho, sangat terkait dengan pihak ketiga yang tidak dapat diputus hubungan kerjasamanya apabila masa kontrak belum berakhir. Apindo menyarankan agar Pemerintah Kota dalam melakukan tindakan, mengedepankan komunikasi, dialog antara pemerintah dengan pengusaha reklame, sehingga terbangun saling memahami kepentingan para pihak, agar tidak merugikan pihak ketiga.
Terkait rencana Pemerintah Kota Banjarmasin yang ingin membuat peraturan wali kota mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana bunyi pada Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Apindo menyarankan agar pembuatan peraturan tersebut, mengedepankan asas partisipasi, dengan melibatkan para pihak terkait, terutama para pengusaha reklame. Penting untuk diketahui, bahwa pengusaha reklame juga adalah pembayar pajak, pencipta lapangan pekerjaan dan turut mendorong kemajuan ekonomi Kota Banjarmasin.
Sehubungan pengambilan bongkaran reklame dengan batas waktu pengambilan hanya 3 hari, bila lebih dari 3 hari dinyatakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin tidak bertanggungjawab terhadap keberadaan material bongkaran reklame. Apindo menyampaikan bahwa batas waktu 3 hari yang diberikan, dirasa terlalu pendek, mengingat pengusaha juga memerlukan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan bongkaran dengan alokasi waktu lebih dari 3 hari. Apindo menyarankan waktunya lebih longgar hingga minimal 7 hari kerja, agar dalam pelaksanaannya lebih realistis.
Sekali lagi, kami berterimakasih kepada Ombudsman, dan apabila ada laporan lainnya terkait pelayanan publik yang menghambat para pengusaha, terutama anggota Apindo, kami akan berkoordinasi dan mengandalkan keberada Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik.
“Apindo berperan melakukan advokasi, terhadap anggotanya yang merasa terhambat oleh hukum, kebijakan, atau pun tindakan arogan pemerintah, dan bersamaan itu mendorong anggotanya untuk tetap bergiat memajukan perekonomian, serta menciptakan lapangan pekerjaan”, kata Abdul Haris Makkie. (nm)
Tags
Headline