Terlapor Y.H.H. Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Komentar di Link Berita Suara Rakyat 62, Dua Kali Belum Penuhi Panggilan Klarifikasi

Pasuruan, Jatim, derapjurnalis.com- Penanganan dugaan pencemaran nama baik melalui komentar pada tautan berita media Suara Rakyat 62 masih bergulir di Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mempersoalkan komentar pada tautan berita berjudul "Oknum Wartawati Pelakor Macak Korban Kekerasan", yang menurut pelapor memuat sebutan "pelakor" serta menyebut nama pelapor secara langsung sehingga diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Perkembangan penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/478/SP2HP-5/V/RES.1.14./2026/Satreskrim tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari meminta klarifikasi kepada pelapor hingga memeriksa sejumlah saksi yang masing-masing berinisial Y.A., A.S., dan A.K. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan berinisial Y.H.H. telah dua kali dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi. Namun hingga SP2HP diterbitkan, yang bersangkutan belum memenuhi kedua panggilan tersebut.

Tidak hanya melayangkan surat panggilan, penyidik juga mendatangi alamat Y.H.H. yang tercatat di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. Penyidik kemudian memperoleh keterangan dari pihak kelurahan bahwa Y.H.H. tidak lagi berdomisili di alamat tersebut.

Atas kondisi itu, penyidik menyatakan masih akan melakukan pencarian terhadap keberadaan Y.H.H. guna dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menurut laporan yang diterima penyidik, komentar pada tautan berita tersebut diduga memuat kalimat "oknum wartawati pelakor macak korban kekerasan" serta menyebut nama pelapor secara langsung. Dugaan itu kemudian dilaporkan karena dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pelapor.

Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kasus ini berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada 29 Maret 2025. Sejak saat itu, penyidik telah menerbitkan beberapa surat perintah penyelidikan dan secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui SP2HP.

Hingga berita ini ditulis, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelapor berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah disampaikan.*****
Lebih baru Lebih lama